Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2025/PN Tsm Riza Faizal Fuad Helmi Pardian Bin Sunandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 18/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/61/ III /REN.4.1.1/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Riza Faizal Fuad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Helmi Pardian Bin Sunandar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 23.15 WIB beralamat Jl. Noenoeng Tisnasaputra Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. HELMI PARDIAN bin SUNANDAR yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. HELMI PARDIAN bin SUNANDAR didapati sedang berada dipinggir jalan di Jl. Noenoeng Tisnasaputra Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ditemukan 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Ginseng, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. MUKTI JAYA beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Pihak Dipublikasikan Ya