INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
100/Pdt.G/2025/PN Tsm | ISMI KHOERUNNISA | 1.Heni 2.Yayat 3.Wahyu 4.Agus Sopyan 5.Yadi Mulyadi (Tako Adhi ) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-05102025R3V | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 445.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;x
2. Menyatakan secara sah tanah luas 549 m2 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) Nama Pemegang Hak Sertifikat ISMI KHOERUNNISA hak milik No : 02449 No: NIB 10183606.02569 , SPPT/NOP : 32.08.240.010.009.- 0051 Letak Tanah Blok Rancakuya RT 002 RW 004 Kelurahan Sukamantri Desa Sukamantri Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : jl. Gang / Dewi / Rumah H. Mamat / Kang Alex
- Sebelah Selatan : Tanah Bapak Oo Ismal/ Hibah ke Desa buat makam
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Eros
- Sebelah Barat : jl. Gang / Tanah Bapak Idan / Dadi / Makam Umum
yang diperoleh dari Almarhum Aep Suyud ayah Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I , II , II , IV , dan Tergugat V menguasai , menempati tanah yang menjadi objek sengketa yang berukuran Luas 549 M2 tersebut tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Para Turut Tergugat I , II , III dan IV bertanggung jawab ganti rugi secara Tanggung renteng terhadap peroses jual-beli Ilegal dengan Tergugat I kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat I, II , III , IV , dan V agar menyerahkan, mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik;
7. Menghukum Para Tergugat I, II , III , IV dan Tergugat V membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa rusaknya tanah yang tidak bisa dikelola secara produktif dan atau tidak bisa diperjual-belikan tanah yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2017 samapi sekarang, membayar Ganti rugi untuk Tergugat I sebesar Rp. 129,000,000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah), Tergugat II sebesar Rp. 79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah), Tergugat III sebesar Rp. 79,000,000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) Tergugat IV sebesar Rp. 79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) Tergugat V sebesar Rp. 79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil jumalah seluruhnya sebesar Rp. 445,000,000,- ( Empat ratus empat puluh lima juta rupiah) Kepada Penggugat;
8. Menyatakan secara sah dan berharganya sita jaminan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap
putusan perkara ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negri kelas 1A Tasikmalaya Kota berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |