Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Dadang Hidayat As Bin Ana Suharna Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2378 /M.2.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dadang Hidayat As Bin Ana Suharna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Dadang Hidayat AS bin Ana Suharna, pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Kampung Nagrak RT.002 RW.009 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dalam bulan Mei 2024 terdakwa menghubungi saksi Yusef dan memberitahukan, jika pada tahun 2021 akan ada proyek pekerjaan pengaspalan jalan desa di wilayah Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya, pembuatan irigasi di wilayah Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, dan penerangan jalan umum di Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di Kp. Nagrak RT.002 RW.008 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya terdakwa bertemu dengan saksi Yusef, kemudian terdakwa menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan tersebut kepada saksi Yusef, namun terdakwa meminta saksi Yusef untuk memberikan uang terlebih dahulu. Dikarenakan terdakwa sudah menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan kepada saksi Yusef, maka saksi Yusef percaya kepada terdakwa dan bersedia memberikan uang, agar saksi Yusef bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut;
  • Bahwa saksi Yusef sudah beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, baik scara tunai maupun transfer, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 1 Mei 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 1 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 09 Juni 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 20 Juni 2020 sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 20 Juni 2020
  • Tanggal 03 Juli 2020 sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 03 Juli 2020
  • Tanggal 03 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 03 Juli 2020
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 09 Juli 2020
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 13 Juli 2020 sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 13 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 20 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 14 Agustus 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 14 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 22 Agustus 2020 sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 22 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 30 Agustus 2020 sejumlah Rp. 3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 30 Agustus 2020
  • Tanggal 20 November 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa proyek pekerjaan yang terdakwa janjikan kepada saksi Yusef sebenarnya tidak pernah ada, selanjutnya terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 85.950.000,00 (sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP.

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Dadang Hidayat AS bin Ana Suharna, pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Kampung Nagrak RT.002 RW.009 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bermula dari adanya janji dari terdakwa yang akan memberikan proyek pekerjaan pengaspalan jalan, pembuatan irigasi, dan penerangan jalan umum di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021 kepada saksi Yusef. Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut, terdakwa meminta saksi Yusef untuk menyerahkan uang kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah sepakat mengenai proyek pekerjaan yang dijanjikan, selanjutnya saksi Yusef mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 1 Mei 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 1 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 09 Juni 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 20 Juni 2020 sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 20 Juni 2020
  • Tanggal 03 Juli 2020 sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 03 Juli 2020
  • Tanggal 03 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 03 Juli 2020
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 09 Juli 2020
  • Tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 13 Juli 2020 sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 13 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 20 Juli 2020 sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 20 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 14 Agustus 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 14 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 22 Agustus 2020 sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sesuai dengan bukti kuitansi tanggal 22 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Dadang H;
  • Tanggal 30 Agustus 2020 sejumlah Rp. 3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan bukti mutasi rekening bank bjb tanggal 30 Agustus 2020
  • Tanggal 20 November 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa ternyata terdakwa telah menggunakan uang sejumlah Rp. 85.950.000,00 (sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Yusef, untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya