Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2018/PN Tsm ADANG SUJANA, SH DODIN ALIAS DOD BIN AHUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/O.2.17/Epp2/05/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa  DODIN ALIAS DOD BIN AHUM   bersama-sama ENUH NURJAMAN ALIAS RONA ALIAS ROMA(Daftar pencarian orang)    pada hari  Sabtu     tanggal  10 Maret   2018   sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Maret 2018 bertempat di Perum Rancageneng Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 2 DP Non ABS (N-MAX), warna putih, tahun 2017, No. Pol. : D 2194 E, Noka : MH3Sg312OHK482893, Nosin : G3E4EO665482,  berikut STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Hand Phone Merek Xiomi Redmi Note warna silver,  (satu) buah dompet warna biru yang berisikan : KTP, SIM A dan C, ATM BRI, Kartu BPJS, 1 (satu) buah dompet warna biru putih  yang berisikan : KTP, SIM A dan C, ATM Mandiri, Karu BPJS, STNK sepeda motor Yamaha Xeon Soul GT no.pol: R 5957 VG, Member Toserba Yogya dan Asia, Kartu Pengobatan Rumah Sakit Permata Bunda, Tas selempang eiger warna hitam yang berisikan : Token internet banking Mandiri, dompet bahan jeans, uang tunai Rp. 500.000.-, 1 (satu) buah jam Alexandere Christie seri 6141 warna silver, 1  (satiu) buah jam Alba Original warna silver, 1 (satu) buah Cincin emas putih 4,5 gram, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, 1 (satu) buah Helm Honda TRX, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Xeon Soul GT no.pol: R 5957 VG dan 1 (satu) buah Helm Original N-MAX, yang sama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi RIDWAN PUTRA MUGIADI BIN R.T,JOKRO MUGIATNO, dengan maksud memiliki barang dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya  dilakukan oleh orang yang ada

 


 disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  .         
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :          
        -     Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa DODIN ALIAS DOD BIN AHUM diberitahu oleh ENUH NURJAMAN ALIAS RONA ALIAS ROMA bahwa yang bersangkutan ada di Kp.Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa menemui ENUH NURJAMAN  alias RONA dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA VARIO, setelah  bertemu dengan ENUH, maka terdakwa bersama-sama ENUH NURJAMAN mencari tempat untuk melakukan kejahatan sehingga mereka berhenti di lokasi Perumahan Grya Anugrah Rancageneng, setelah itu ENUH ALIAS RONA turun dari sepeda motor, lalu menghampiri rumah saksi  RIDWAN PUTRA MUGIADI BIN R.T,JOKRO MUGIATNO,  kemudian ENUH ALIAS RONA membuka  jendela rumah saksi RIDWAN dengan menggunakan sebilah golok, sedangkan terdakwa DODIN alias DOD menunggu di depan rumah sambil menjaga situasi sekitarnya, setelah itu ENUH NURJAMAN masuk ke dalam rumah saksi RIDWAN lewat jendela tersebut, lalu ENUH NURJAMAN tanpa seijin pemiliknya mengambil , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 2 DP Non ABS (N-MAX), warna putih, tahun 2017, No. Pol. : D 2194 E, Noka : MH3Sg312OHK482893, Nosin : G3E4EO665482,  berikut STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Hand Phone Merek Xiomi Redmi Note warna silver,  (satu) buah dompet warna biru yang berisikan : KTP, SIM A dan C, ATM BRI, Kartu BPJS, 1 (satu) buah dompet warna biru putih  yang berisikan : KTP, SIM A dan C, ATM Mandiri, Karu BPJS, STNK sepeda motor Yamaha Xeon Soul GT no.pol: R 5957 VG, Member Toserba Yogya dan Asia, Kartu Pengobatan Rumah Sakit Permata Bunda, Tas selempang eiger warna hitam yang berisikan : Token internet banking Mandiri, dompet bahan jeans, uang tunai Rp. 500.000.-, 1 (satu) buah jam Alexandere Christie seri 6141 warna silver, 1  (satiu) buah jam Alba Original warna silver, 1 (satu) buah Cincin emas putih 4,5 gram, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, 1 (satu) buah Helm Honda TRX, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Xeon Soul GT no.pol: R 5957 VG dan 1 (satu) buah Helm Original N-MAX dari ruang kamar dan ruang tengah.
       -     Kemudian ENUH NURJAMAN keluar lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor merk Yamaha N MAX dan sebuah tas, selanjutnya terdakwa bersama-sama  ENUH NURJAMAN meninggalkan lokasi rumah saksi RIDWAN dengan membawa barang-barang hasil kejahatan menuju ke rumah terdakwa untuk menyimpan sepeda motor merk Yamaha N Max di rumah terdakwa dengan tujuan untuk disembunyikan, setelah itu terdakwa DODIN ALIAS DOD  berhasil ditangkap oleh pihak yang berwajib sedangkan ENUH NURJAMAN berhasil melarikan diri.
    -          Perbuatan terdakwa     DODIN ALIAS DOD BIN AHUM bersama-sama  ENUH NURJAMAN ALIAS RONA ALIAS ROMA (Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan saksi  RIDWAN PUTRA MUGIADI mengalami kerugian lebih kurang Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta  rupiah) .
      -       Perbuatan   terdakwa DODIN ALIAS DOD BIN AHUM bersama-sama  ENUH NURJAMAN ALIAS RONA ALIAS ROMA (Daftar Penbcarian Orang)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 , 4 dan ke 5   KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya