INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk | Nanang Trisno mulyana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-24102023RU1 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.447.587,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat
Pengakuan HutangNomor: PK1912NI8B/4468/12/2019 Tertanggal 13-12-
2019.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat
sebesar 140.447.587,- (Sratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh
puluh Delapan Ribu Sebilan Ratus Tiga puluh Empat Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada
Penggugat sebesar 140.447.587,- (Sratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh
Ratus Tujuh puluh Delapan Ribu Sebilan Ratus Tiga puluh Empat
Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok 95.215.795,-
- Bunga berjalan 47.231.792,-
Jumlah : 140.447.587,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara
Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta
milik tergugat dilakukan penyitaan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
aquo;
SUBSIDER:
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |