Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Nanang Trisno mulyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat PN TSM-24102023RU1
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nanang Trisno mulyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.447.587,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh 
Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat 
Pengakuan HutangNomor: PK1912NI8B/4468/12/2019 Tertanggal 13-12- 
2019. 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat 
sebesar 140.447.587,- (Sratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh 
puluh Delapan Ribu Sebilan Ratus Tiga puluh Empat Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada 
Penggugat sebesar 140.447.587,- (Sratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh 
Ratus Tujuh puluh Delapan Ribu Sebilan Ratus Tiga puluh Empat 
Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : 
Pokok 95.215.795,- 
- Bunga berjalan 47.231.792,- 
Jumlah : 140.447.587,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara 
Aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta 
milik tergugat dilakukan penyitaan. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara 
aquo;
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara 
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang 
seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak