Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2025/PN Tsm ENTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-25062025M3T
Pemohon
NoNama
1ENTING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 2812/LST/PD/2013 semula tercantum atas nama LENI ANGGRAENI  diubah namanya menjadi DEEVA AZKIYATUL ASIYAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 2812/LST/PD/2013 atas LENI ANGGRAENI yang lahir di Tasikmalaya, 24 Juni 2005. Semula tercantum dengan nama LENI ANGGRAENI diganti menjadi DEEVA AZKIYATUL ASIYAH 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak