INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
114/Pdt.P/2024/PN Tsm | Kristian Oktapianus | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-31072024VX1 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Nama Pemohon KRISTIAN OKTOPIANUS , dan/atau KRITIAN OKTAPIANUS , dan/atau KRISTIAN OKTAVIANUS , dan/atau KRISTIAN OKTAPIANUS LATUPEIRISSA adalah orang yang sama
3. Memerintahkan kepada Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan serta mendaftarkan Perubahan Nama Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya yang semua tertulis KRISTIAN OKTOPIANUS , dan/atau KRITIAN OKTAPIANUS , dan/atau KRISTIAN OKTAVIANUS Menjadi KRISTIAN OKTAPIANUS LATUPEIRISSA dalam identitas kependudukan
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya berpendapat lain , Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |