Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Asep Tanu Sumarlin, S.Sos Bin Solihin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/M.2.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Tanu Sumarlin, S.Sos Bin Solihin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan KHZ Mustofa Kelurahan Cihideung Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara  sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada sdr. UJANG (DPO) seharga Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah) dan meminta agar dibuat menjadi 5 (lima) paket, dimana saat itu sdr. UJANG memberitahu terdakwa bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu  dimasukan dalam bungkus rokok gudang garam filter yang akan disimpan di tiang listrik depan rumah terdakwa Jalan RSU Cintarasa No. 27 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kahuripan Kecawatan Tawang Kota Tasikmalaya pada sekitar pukul 15.00 wib.
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 15.30 wib. terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang didalam bungkus rokok gudang garam filter yang telah ditempel di tiang listrik depan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada sekitar pukul 16.00 wib., sdr. DANI (DPO) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran F dan 2 (dua) paket ukuran seharga S seharga Rp. 1,550,000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian sekitar jam 17.00 wib. sdr. DANI (DPO) mentrafer uang sebanyak Rp.1,550,000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA di HP milik terdakwa, namun barangnya belum diambil oleh sdr. DANI (DPO) dikarenakan pada sekitar pukul 21.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi ASEP KUSWANTO, S.H. saksi ASEP SETIAWAN, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saki LILI JULI selaku Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan blaster orange didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam yang disimpan di saku celana terdakwa dan 1 (satu) bungkus rokok CAMEL berisi 1 (satu) buah sedotan blaster pink didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditempel di tiang listrik depan rumah rumah terdakwa yang diakui bahwa barang bukti tersebut semuanya milik terdakwa, yang kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1091//NNF/2025  tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/265/II/Res.4.2/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti atas nama tersangka ASEP TANU SUMARLIN berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3858 gram (diberi nomor barang bukti 0440/2025/PF.

1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7054 gram (diberi nomor barang bukti 0441/PF).

1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2558 gram (diberi nomor barang bukti 0442/PF).

Hasil Pemeriksan  :

Nomor barang bukti 0440/2025/PF s.d. 0442/2025/PF :

Uji Pendahuluan    : Positif.

Uji Konfirmasi        : Metamfetamina

Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti :

Nomor 0440/2025/PF berupa 3  (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3211 gram

Nomor 0441/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,6383 gram.

Nomor 0442/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2183 gram.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberikan hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu).

 

Perbuatan terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan RSU Cintarasa nomor 27 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I (satu),  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disenutkan diatas, pada saat terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi ASEP KUSWANTO, S.H. saksi ASEP SETIAWAN, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saki LILI JULI selaku Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan blaster orange didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam yang disimpan di saku celana terdakwa dan 1 (satu) bungkus rokok CAMEL berisi 1 (satu) buah sedotan blaster pink didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditempel di tiang listrik depan rumah rumah terdakwa yang diakui bahwa barang bukti tersebut semuanya milik terdakwa, yang kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1091//NNF/2025  tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/265/II/Res.4.2/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti atas nama tersangka ASEP TANU SUMARLIN berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3858 gram (diberi nomor barang bukti 0440/2025/PF.

1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7054 gram (diberi nomor barang bukti 0441/PF).

1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2558 gram (diberi nomor barang bukti 0442/PF).

Hasil Pemeriksan  :

Nomor barang bukti 0440/2025/PF s.d. 0442/2025/PF :

Uji Pendahuluan    : Positif.

Uji Konfirmasi        : Metamfetamina

Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti :

Nomor 0440/2025/PF berupa 3  (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3211 gram

Nomor 0441/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,6383 gram.

Nomor 0442/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2183 gram.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberikan hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I (satu).

 

Perbuatan terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

D A N :

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan RSU Cintarasa nomor 27 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa telah menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara menyiapkan alat hisap sabu berupa korek api  gas, bong bekas minuman yang dilubangi dua lubang dimana satu lubang dimaksukan sedotan plastik dan satu lubang lagi diisi satu pipet kaca kemudian diisi atau dimasukan narkotika jenis sabu, kemudian pipet kaca dibakar dengan korek api gas dan kemudian lubang lainnya yang dimasukan sedotan dihisap oleh terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. UJANG (DPO) namun waktu dan tempatnya sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi ASEP KUSWANTO, S.H. saksi ASEP SETIAWAN, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib. yang kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine, berdasarkan Laboratory Report/Hasil Laboratorium Rumah Sakit Jasa Kartini No. Lab : -/107512 tanggal 20 Februari 2025 atas nama ASEP TANU SUMARLIN Hasil Pemeriksaan : Metamphetamine (Positif), Amphetamine (Positif), Benzodiazepine (Positif).
  • Bahwa Metampetamine termasuk narkotika golongan I nomor urut 53 dan Amphetamine termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 dalam daftar lampiran Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

Perbuatan terdakwa ASEP TANU SUMARLIN, S.Sos bin SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya