Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Tsm Feri Sudoro, SH Asep Sandi Als. Ileng Bin. Ade Krisna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IX/REN.4.1.1/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Feri Sudoro, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Sandi Als. Ileng Bin. Ade Krisna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Sekira jam 20.30 wib, pada saat anggota Polsek Cikatomas gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), lalu menerima laporan dari Masyarakat bahwa di alun-alun Cikatomas ada beberapa anak motor sedang nongkrong sambil minum-minuman keras, setelah mendapat imformasi tersebut kemudian Petugas gabungan langsung mendatangi alun-alun dan ternyata benar bahwa ada bebrapa anak motor sedang ngongkrong sambil minum-minuman keras jenis arak bali, setelah itu kemudian Petugas menanyakan dari mana meraka mendapatkan minuman keras jenis arak bali tersebut, kemudian mereka memberitahu bahwa mereka mendapatkan arak bali tersebut yaitu hasil membeli dari Sdr. ASEP SANDI Als. ILENG yang beralamat di Kp. Cidadap, Rt. 02, Rw. 07, Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas gabungan langsung mendatangi rumah Sdr. ASEP SANDI Als. ILENG, kemudian setelah sampai di rumah kebetulan ada seorang anak laki-laki diketahui bernama Sdr. SANDI baru keluar dari rumah Sdr. ASEP SANDI Als. ILENG habis membeli 1 botol arak bali, setelah itu Petugas gabungan mengamankan Sdr. SANDI dan barang bukti 1 botol arak bali, setelah itu Petugas gabungan masuk kedalam rumah langsung menemui Sdr. ASEP SANDI Als. ILENG  yang saat itu kebetulan ada dirumah, lalu memperlihatkan Surat Tugas sambil menjelaskan maksud dan tujuan datang menemuinya, setelah itu langsun menggeledah rumahnya dan didapat 11 botol minuman keras jenis arak bali yang disimpan didalam kamar, selanjutnya Sdr. ASEP SANDI Als. ILENG berikut barang bukti 11 botol arak bali dibawa ke kantor Polsek Cikatomas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya