Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
355/Pid.Sus/2017/PN Tsm YOSEP R. SH HANA RUHYANA Bin ASARI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-950/O.2.37/Euh.2/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Ia terdakwa HANA RUHYANA Bin ASARI (Alm) pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017  bertempat di Jln. Desa Kp. Cicurug Rt.12 Rw. 04  Desa Sirnajaya Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  terdakwa yang mengendarai kendaraan mobil DAIHATSU / S 70 Pick Up dengan No TNKB :  D 8593 BH milik sdr. ENGKOS yang sebelumnya terdakwa pinjam dari Bandung, dengan membawa penumpang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang  termasuk para korban yakni Saksi ENING Binti ICO,  Saksi DEDE NASRUDIN Bin ICO, Saksi NANI Binti AZAN,  Saksi ENAH Binti JUNALDI, saksi AKBAR dan Saksi AI NURJANAH Binti UNDANG KOSASIH untuk silaturahmi hari Raya Idul Fitri  dari Cigalontang dengan tujuan  Sirnaraja Singaparna Kab. Tasikmalaya, namun ketika sampai di lokasi tempat kejadian perkara dimana jalannya menurun, terdakwa dengan kecepatan tinggi dan ternyata mobil tersebut remnya blong karena kampas rem lepas serta untuk menghindari pejalan kaki akhirnya mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut oleng dan akhirnya terperosok ke dalam jurang setinggi 3 (tiga) meter dengan menimpa rumah saksi KODIR Bin MAHDI dan rumah saksi AGUS RUHIMAT Bin UJE RUHIMAT (alm), dimana akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban yang di rawat di RS SMC Singaparna dan ada  juga yang di rujuk ke RS Jasa Kartini sedangkan 14 (empat belas) penumpang lainnya tidak apa-apa, sedangkan kendaraan dan rumah mengalami kerusakan.
-    Bahwa terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan mobil tersebut yang bukan peruntukannya dengan membawa penumpang orang yang melebihi kapasitas tanpa dilengkapi surat-surat berkendaraan bermotor yang masih berlaku, dan karena kelalaiannya juga terdakwa tidak mengecek fisik/kelaikan mobil tersebut  padahal sebelumnya  terdakwa telah di peringatkan oleh saksi INAN Bin EMED (alm) dan  penumpang lainnya agar mengecek  dahulu  mobilnya tersebut.
-    Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, cuaca sedang cerah siang hari, kondisi  menurun beraspal baik, arus lalulintas sepi serta sekitar tempat kejadian merupakan daerah pemukiman penduduk.
-    Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum No 440/47/VII/RS SMC /2017  tanggal  10 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh RS SMC Singaparna dan ditandatangani oleh dr. M. Nurul Yakin, dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An ENAH dengan hasil pemeriksaan : 1. Luka robek lengan kanan bawah tujuh centi meter kali empat centi meter. 2. Patah tulang panggul, 3. Paha tulang paha kanan bagian leher, dengan kesimpulan ditemukan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas.
-    Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum No 440/48/VII/RS SMC /2017  tanggal  10 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh RS SMC Singaparna dan ditandatangani oleh dr. M. Nurul Yakin, dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An ENING dengan hasil pemeriksaan : 1. Luka robek di dagu ukuran tiga centi meter kali satu centi meter, 2. Patah tulang dagu tertutup, 3. Patah tulang lengan radius kiri tertutup, dengan kesimpulan ditemukan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas.

---- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam  Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ------------------------


---------------------------------------------------D A N--------------------------------------------------------------

KEDUA :
-------- Bahwa Ia terdakwa HANA RUHYANA Bin ASARI (Alm) pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017  bertempat di Jln. Desa Kp. Cicurug Rt.12 Rw. 04  Desa Sirnajaya Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  terdakwa yang mengendarai kendaraan mobil DAIHATSU / S 70 Pick Up dengan No TNKB :  D 8593 BH milik sdr. ENGKOS yang sebelumnya terdakwa pinjam dari Bandung, dengan membawa penumpang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang  termasuk para korban yakni Saksi ENING Binti ICO,  Saksi DEDE NASRUDIN Bin ICO, Saksi NANI Binti AZAN,  Saksi ENAH Binti JUNALDI, saksi AKBAR dan Saksi AI NURJANAH Binti UNDANG KOSASIH untuk silaturahmi hari Raya Idul Fitri  dari Cigalontang dengan tujuan  Sirnaraja Singaparna Kab. Tasikmalaya, namun ketika sampai di lokasi tempat kejadian perkara dimana jalannya menurun, terdakwa dengan kecepatan tinggi dan ternyata mobil tersebut remnya blong karena kampas rem lepas serta untuk menghindari pejalan kaki akhirnya mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut oleng dan akhirnya terperosok ke dalam jurang setinggi 3 (tiga) meter dengan menimpa rumah saksi KODIR Bin MAHDI dan rumah saksi AGUS RUHIMAT Bin UJE RUHIMAT (alm), dimana akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban yang di rawat di RS SMC Singaparna dan ada  juga yang di rujuk ke RS Jasa Kartini sedangkan 14 (empat belas) penumpang lainnya tidak apa-apa, sedangkan kendaraan dan rumah mengalami kerusakan.
-    Bahwa terdakwa  karena kelalaiannya mengemudikan mobil tersebut yang bukan peruntukannya dengan membawa penumpang orang yang melebihi kapasitas tanpa dilengkapi surat-surat berkendaraan bermotor yang masih berlaku, dan karena kelalaiannya juga terdakwa tidak mengecek fisik/kelaikan mobil tersebut  padahal sebelumnya  terdakwa telah di peringatkan oleh saksi INAN Bin EMED (alm) dan  penumpang lainnya agar mengecek  dahulu  mobilnya tersebut.
-    Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, cuaca sedang cerah siang hari, kondisi  menurun beraspal baik, arus lalulintas sepi serta sekitar tempat kejadian merupakan daerah pemukiman penduduk.
-    Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum No 440/48/VII/RS SMC /2017  tanggal  10 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh RS SMC Singaparna dan ditandatangani oleh dr. M. Nurul Yakin, dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An AKBAR dengan hasil pemeriksaan : 1. Luka dibelakang kepala, luka robek ukuran dua centi meter kali satu centi meter , dengan kesimpulan ditemukan luka ringan tidak menyebabkan kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas.
-    Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum No 440/49/VII/RS SMC /2017  tanggal  10 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh RS SMC Singaparna dan ditandatangani oleh dr. M. Nurul Yakin, dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An NANI dengan hasil pemeriksaan : 1. Luka robek di lutut kanan ukuran tujuh centi meter kali tiga centi meter, 2. Luka memar  di wajah dan luka gores, 3. Pendarahan di dalam mata kanan, pandangan tidak terganggu, dengan kesimpulan ditemukan luka sedang mengganggu aktivitas akibat kecelakaan lalu lintas.
-    Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum No 4444/EXT/1700-RSJK/VII/2017 tanggal  26 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh RS Jasa Kartini Tasikmalaya dan ditandatangani oleh dr. Hendra Gunawan, dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An AI NURJANAH dengan kesimpulan terdapat luka lebam di bagian mata kiri (hematom periorbita sinistra) dan terdapat luka pendarahan tertutup pada selaput bola mata kiri (inject cinjunctiva bulbaris sinistra).
-    Bahwa berdasarkan  Visum Et Repertum No 440/48/VII/RS SMC /2017  tanggal  10 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh RS SMC Singaparna dan ditandatangani oleh dr. M. Nurul Yakin, dokter pada Rumah Sakit tersebut yang menyatakan korban An AKBAR dengan hasil pemeriksaan : 1. Luka dibelakang kepala, luka robek ukuran dua centimeter kali satu centi meter kali satu centi meter, dengan kesimpulan ditemukan luka ringan tidak menyebabkan kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut juga ada kerugian berupa kerusakan rumah milik saksi  KODIR Bin MAHDI dan rumah saksi AGUS RUHIMAT Bin UJE RUHIMAT (alm) masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana terdakwa telah memberi ganti kerugian masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga kerugian kendaraan mobil milik sdr. ENGKOS yang kemudian setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mobilnya di beli oleh terdakwa.

---- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam  Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya