Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Tsm IWAN SOMANTRI, SH PARDOMUAN SIHOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan PDM- II- 02/TASIK/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN SOMANTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDOMUAN SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa Pardomuan Sihombing  pada hari Jum’at  tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di Kp. Gunung Kembang  Kel. Sukarindik   Kec. Bungursari  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,  yang memproduksi,
mengimpor, dan mengedarkan minuman beralkohol di daerah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk meracik atau mencampur  minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :
----------Pada waktu sebagaimana tersebut diatas,  berawal dari telah tertangkapnya terdakwa  oleh pihak yang berwajib yaitu saksi Asep Saepuloh, SH bin E. Marsono  dan saksi Yoyo Sunaryo bin Endin ketika itu saksi sedang bertugas melakukan operasi penyakit masyarakat kemudian mendapat informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan namanya  kemudian para saksi mendatangi rumah terdakwa sdr. Pardomuan Sihombing lalu melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya dan saat itu juga menemukan barang bukti jenis tuak yang disimpan di dalam rumah sebanyak 1 (satu)  jerigen warna biru ukuran 30 (tiga puluh) liter, minuman jenis tuak sebanyak 1 (satu) ember warna abu ukuran 30 (tiga puluh) liter, 1(satu) jerigen warna biru ukuran 30 (tiga puluh) liter, minuman jenis tuak sebanyak 1(satu)  ember warna abu ukuran 30 liter.
Bahwa kemudian terdakwa Pardomuan Sihombing tidak bisa memperlihatkan surat ijin penjualan minuman yang mengandung alkohol dari pihak yang berwenang  Depkes RI atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Pengamatan Sampel Miras setelah dilakukan pemeriksaan terhadap minuman jenis Tuak sebanyak 1 (satu) botol terhadap kandungan alkohol tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Tunas Husada  Tasikmalaya dengan nomor : 09/AK/STIKes/II/2017 tertanggal 02 Pebruari  2017  yang ditanda tangani oleh Meti Kusmiati, M.Si, selaku ketua Tim Pemeriksa.  Hasil Pengamatan Sampel minuman jenis tuak sebanyak 1(satu) botol, maka diperoleh hasil yaitu Positif mengandung alkohol sebesar 18,501 %.

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya