Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Tsm Mamar Sumarna PT. Bintang Mandiri Finance Kantor Cabang Tasikmalaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-110520252XH
Penggugat
NoNama
1Mamar Sumarna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atep Ismail Kusnandar, SHMAMAR SUMARNA bin IBRA
Tergugat
NoNama
1PT. Bintang Mandiri Finance Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan atas perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor Nomor: 03-1530-08-55603, tanggal 31 Mei 2023;
3. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan kewajiban tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap Penggugat;
4. Menyatakan bahwa segala bentuk upaya pidana atas perkara ini menjadi tidak relevan karena telah ada niat pelunasan dari pihak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan dan intimidasi terhadap Penggugat;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vooraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak