INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Tsm | Mamar Sumarna | PT. Bintang Mandiri Finance Kantor Cabang Tasikmalaya | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-110520252XH | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 35.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan atas perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor Nomor: 03-1530-08-55603, tanggal 31 Mei 2023;
3. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan kewajiban tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap Penggugat;
4. Menyatakan bahwa segala bentuk upaya pidana atas perkara ini menjadi tidak relevan karena telah ada niat pelunasan dari pihak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan dan intimidasi terhadap Penggugat;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vooraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
