Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
161/Pid.B/2016/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH 1.KANDAY alias ENDAY bin KOSIM
2.DEDI BIN SUDARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan No. Reg. Perkara : PDM II- 13/TASIK/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa I KANDAY alias ENDAY bin KOSIM baik bertindak sendir-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI bin SUDARMAN pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Jl. H.Z. Musthopa di depan Asia Plaza Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan Terdakwa   dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

- Berawal setelah Terdakwa I ditawari oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer  permainan  judi  jenis

   Togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO; sebagai pengecer, tugas Terdakwa I yang telah Terdakwa I jalani adalah memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan harus menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus jakwa I dan Terdakwa II adalah salah satu yang menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya itu. dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada   setiap   malam   sekitar  Jam   01.00  WIB,   sebaliknya  jika   angka-angka  yang   telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang,  maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya :

a.  Untuk pemasang dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-
(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah);

b.  Untuk pemasang Tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu
rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 300.000,-(Tiga rams ribu rupiah).

c.  Untuk pemasang empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(
Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 1500.000,-(Satu juta limaratus ribu rupiah).

  • Bahwa pada setiap harinya rata-rata Terdakwa I mendapat keuntungan sendiri, yaitu rata-rata sekitar sebesar Rp. 4.000,-( Empat ribu rupiah) yang Terdakwa I terima dari Saksi SUPRIYADI setiap kali Terdakwa I melakukan penyetoran, sedangkan Terdakwa II biasa mendapat keuntungan sejumlah uang hanya sekedar untuk membeli rokok ketika menyerahkan uang setoran kepada Saksi SUPRIADI;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyediakan media lembaran-lembaran kertas kupon tempat para pembeli kupon itu menuliskan angka-angka taruhannya untuk mengolah angka-angka taruhan sebagai acuan para calon pemasang taruhan, yaitu berupa buku nota yang biasanya dibawa oleh Terdakwa sendiri sebagai tanda terima pemasangan taruhan dan pegangan para pemasang taruhan, sampai akhirnya pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama barang buktinya guna penanganan lebih lanjut, sebelumnya, yaitu pada hari yang sama sekitar jam 18.45 WIB, di tempat yang sama pula, Terdakwa I baru saja menitipkan setoran uang dari para pemasang taruhan sebesar sekitar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar catatan pemasangnya kepada Terdakwa II untuk kemudian diserahkan kepada Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO;
  • Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II maupun Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------

ATAU KEDUA:

Bahwa Terdakwa I KANDAY alias ENDAY bin KOSIM baik bertindak sendir-sendiri maupun  bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI bin SUDARMAN pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Jl. H.Z. Musthopa di depan Asia Plaza Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal setelah Terdakwa I ditawari oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer  permainan  judi  jenis

   Togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO; sebagai pengecer, tugas Terdakwa I yang telah Terdakwa I jalani adalah memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan harus menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus jakwa I dan Terdakwa II adalah salah satu yang menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya itu. dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada   setiap   malam   sekitar  Jam   01.00  WIB,   sebaliknya  jika   angka-angka  yang   telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang,  maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya :

a.  Untuk pemasang dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-
(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah);

b.  Untuk pemasang Tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu
rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 300.000,-(Tiga rams ribu rupiah).

c.  Untuk pemasang empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(
Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 1500.000,-(Satu juta limaratus ribu rupiah).

  • Bahwa pada setiap harinya rata-rata Terdakwa I mendapat keuntungan sendiri, yaitu rata-rata sekitar sebesar Rp. 4.000,-( Empat ribu rupiah) yang Terdakwa I terima dari Saksi SUPRIYADI setiap kali Terdakwa I melakukan penyetoran, sedangkan Terdakwa II biasa mendapat keuntungan sejumlah uang hanya sekedar untuk membeli rokok ketika menyerahkan uang setoran kepada Saksi SUPRIADI;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyediakan media lembaran-lembaran kertas kupon tempat para pembeli kupon itu menuliskan angka-angka taruhannya untuk mengolah angka-angka taruhan sebagai acuan para calon pemasang taruhan, yaitu berupa buku nota yang biasanya dibawa oleh Terdakwa sendiri sebagai tanda terima pemasangan taruhan dan pegangan para pemasang taruhan, sampai akhirnya pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama barang buktinya guna penanganan lebih lanjut, sebelumnya, yaitu pada hari yang sama sekitar jam 18.45 WIB, di tempat yang sama pula, Terdakwa I baru saja menitipkan setoran uang dari para pemasang taruhan sebesar sekitar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar catatan pemasangnya kepada Terdakwa II untuk kemudian diserahkan kepada Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO;
  • Bahwa baik Terdakwa I, Terdakwa II maupun Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------  

Pihak Dipublikasikan Ya