| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 161/Pid.B/2016/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | 1.KANDAY alias ENDAY bin KOSIM 2.DEDI BIN SUDARMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mei 2016 |
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
| Nomor Perkara | 161/Pid.B/2016/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mei 2016 |
| Nomor Surat Pelimpahan | No. Reg. Perkara : PDM II- 13/TASIK/04/2016 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU: Bahwa ia Terdakwa I KANDAY alias ENDAY bin KOSIM baik bertindak sendir-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI bin SUDARMAN pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Jl. H.Z. Musthopa di depan Asia Plaza Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal setelah Terdakwa I ditawari oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer permainan judi jenis Togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO; sebagai pengecer, tugas Terdakwa I yang telah Terdakwa I jalani adalah memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan harus menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus jakwa I dan Terdakwa II adalah salah satu yang menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya itu. dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada setiap malam sekitar Jam 01.00 WIB, sebaliknya jika angka-angka yang telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang, maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya : a. Untuk pemasang dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- b. Untuk pemasang Tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu c. Untuk pemasang empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------- ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa I KANDAY alias ENDAY bin KOSIM baik bertindak sendir-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI bin SUDARMAN pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Jl. H.Z. Musthopa di depan Asia Plaza Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Berawal setelah Terdakwa I ditawari oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer permainan judi jenis Togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Saksi SUPRIADI alias ABAH bin SORJO; sebagai pengecer, tugas Terdakwa I yang telah Terdakwa I jalani adalah memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan harus menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus jakwa I dan Terdakwa II adalah salah satu yang menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya itu. dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada setiap malam sekitar Jam 01.00 WIB, sebaliknya jika angka-angka yang telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang, maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya : a. Untuk pemasang dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- b. Untuk pemasang Tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu c. Untuk pemasang empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(
Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
