Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Firman Safir Ahmad Als Aping Bin Mamat Ruhimat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 366/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2664 /M.2.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firman Safir Ahmad Als Aping Bin Mamat Ruhimat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FIRMAN SAFIR AHMAD als APING bin MAMAT RUHIMAT, pada hari Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sindangsalam, RT. 001/RW. 001, Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANIAYAAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA melalui pesan singkat WhatsApp untuk bertemu di depan Masjid Jami Al-Muna yang terletak di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang mana pada saat itu Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA sedang bekerja sebagai seorang sopir yang mengemudikan 1 (satu) unit Truk merek FUSO dari arah Kabupaten Tasikmalaya menuju arah Kabupaten Garut, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA berhenti di pinggir jalan di depan sebuah Warung Nasi berdekatan dengan Masjid Jami Al-Muna yang terletak di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN datang dengan menggunakan Angkutan Umum dari arah Kabupaten Tasikmalaya dan berhenti di depan sebuah Warung Nasi berdekatan dengan Masjid Jami Al-Muna yang terletak di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA turun dari 1 (satu) unit Truk merek FUSO yang dirinya kemudikan, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA bercakap-cakap yang mana pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA apakah benar Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA pernah mengajak Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN berjalan-jalan ke Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA mengakui bahwa benar dirinya pernah  mengajak  Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN berjalan-jalan ke Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah karena Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA tidak mengetahui jika Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN sudah memiliki suami yang sah, setelah itu Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA meminta maaf kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung memaafkan Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA sambil bersalaman, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA naik ke 1 (satu) unit Truk merek FUSO lagi dan pergi ke Kabupaten Garut, lalu Terdakwa dan Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Lebak Leles, RT. 004/RW. 002, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan Angkutan Umum;
  • Selanjutnya, pada hari Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA melalui pesan singkat WhatsApp untuk bertemu di rumah Saksi IIS binti (Alm.) UDIN yang mana pada saat itu Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA sedang berada di Kabupaten Garut, akan tetapi Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA menyetujui ajakan dari Terdakwa;
  • Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA berangkat dari Kabupaten Garut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk merek FUSO untuk mengambil barang berupa Semen ke Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, namun karena Terdakwa mengajak Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA bertemu di rumah Saksi IIS binti (Alm.) UDIN, akhirnya Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA berhenti di pinggir jalan yang bertempat di Kampung Cidano, Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Setelah itu, sekira pukul 13.28 WIB, Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA bertemu dengan Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA, lalu Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA mengajak Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA dengan maksud untuk menemani dan mengantarkan Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA ke rumah Saksi IIS binti (Alm.) UDIN dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 5154 RF milik Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA;
  • Berikutnya, sekira pukul 13.30 WIB, Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA dan Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA tiba di rumah Saksi IIS binti (Alm.) UDIN yang bertempat di Kampung Sindangsalam, RT. 001/RW. 001, Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA masuk ke dapur rumah Saksi IIS binti (Alm.) UDIN dan duduk, sedangkan Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA menunggu di luar yang mana pada saat itu Terdakwa, Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN, dan Saksi IIS binti (Alm.) UDIN sedang duduk berhadapan, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA, “REK KUMAHA?”, yang artinya, “MAU BAGAIMANA?”, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA menjawab, “ABI TOS NGARUMASAKEUN SALAH, TEU LANGKUNG BADE KUKUMAHA OGE DA ABI DI JALUR SALAH MATAK DONGKAP OGE NIAT HOYONG MERESKEUN”, yang artinya, “SAYA SUDAH MERASA SALAH, TERSERAH MAU BAGAIMANA JUGA KARENA SAYA DI JALUR ATAU DI POSISI SALAH, MAKANYA DATANG JUGA NIAT MAU MENYELESAIKAN”, setelah itu Terdakwa langsung emosi sambil berdiri, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah Celurit berukuran panjang 60 (enam puluh) sentimeter dan lebar 3 (tiga) sentimeter dari dalam baju dan jaket yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menempelkan sebilah Celurit tersebut ke bagian pundak Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA, kemudian Terdakwa menariknya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mana pada saat itu Terdakwa ingin menusuk Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA, kemudian Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA langsung masuk ke dapur dan langsung memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebilah Celurit tersebut, setelah itu karena Terdakwa memberontak, akhirnya sebilah Celurit tersebut mengenai ke bagian bawah jempol tangan kiri Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, lalu Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA menarik Terdakwa untuk keluar dari rumah Saksi IIS binti (Alm.) UDIN, kemudian Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA dan Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang sebilah Celurit, selanjutnya Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA, Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA, dan Saksi IIS binti (Alm.) UDIN berteriak meminta tolong kepada warga setempat dan tidak lama kemudian, ada beberapa warga yang datang yang mana salah satunya adalah Saksi ATANG MULYANA bin (Alm.) UDIN yang mana pada saat itu Saksi ATANG MULYANA bin (Alm.) UDIN berhasil mengambil dan mengamankan sebilah Celurit dari tangan kanan Terdakwa, namun Terdakwa mengambil kembali sebilah Celurit dari tangan Saksi ATANG MULYANA bin (Alm.) UDIN, lalu Terdakwa membawa sebilah Celurit tersebut dan mengajak Saksi SOPIA NOVITASARI binti AJA ROHIDIN untuk pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Lebak Leles, RT. 004/RW. 002, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan Sepeda Motor merek YAMAHA F1 warna kuning miliknya;
  • Keesokan harinya, Sabtu, 21 September 2024, Tersangka membuang sebilah Celurit tersebut ke suatu sungai dari atas jembatan yang bertempat di Kampung Cikuray, RT. 001/RW. 002, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa melarikan diri ke Terminal Kabupaten Cirebon, lalu Terdakwa pergi ke Kota Bandung sampai dengan hari Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Pihak Kepolisian Sektor Salawu menangkap Terdakwa guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Citra Medika di Singaparna Nomor: 440/97/IX/RSUDSMC/2024 tertanggal 22 September 2024 atas nama Saksi Korban NASIR AHMAD bin MIMIN PRIATNA yang ditandatangani oleh dr. AIDIL AKBAR FITRIANSYAH selaku Dokter Pemeriksa, maka diperoleh kesimpulan, yaitu pada hasil pemeriksaan fisik tampak luka jahitan sebanyak 4 (empat) jahitan di bagian pundak. Luka tergolong luka ringan dan tidak menyebabkan halangan atau hambatan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Citra Medika di Singaparna Nomor: 440/97/IX/RSUDSMC/2024 tertanggal 22 September 2024 atas nama Saksi Korban IKHSAN ARI RAMADHAN bin ASEP SUPRIATNA yang ditandatangani oleh dr. AIDIL AKBAR FITRIANSYAH selaku Dokter Pemeriksa, maka diperoleh kesimpulan, yaitu pada hasil pemeriksaan fisik tampak luka jahitan sebanyak 6 (enam) jahitan di bagian area jempol tangan kiri. Luka tergolong luka ringan dan tidak menyebabkan halangan atau hambatan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya