Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Iran Suswandi Bin Ninding Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1845/M.2.16.3/Enz.2//2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iran Suswandi Bin Ninding[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRAN SUWANDI Bin NINDING, pada hari Jumat, tgl. 27 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Maniis, Rt. 004/ Rw. 005, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bermula pada hari Senin, tgl. 23 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menghubungi sdra. PA GEYONG dengan maksud memastikan ketersediaan serta memesan minuman beralkohol jenis ciu bekonang. Selanjutnya sdra. PA GEYONG menjelaskan jika harga 1l (satu liter) minuman jenis ciu dalam kemasan botol adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), sedangkan harga 500ml (lima ratus mili liter) minuman jenis ciu dalam kemasan botol adalah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
  • Selanjutnya terdakwa memesan minuman jenis ciu tersebut dengan rincian :
  • 160 (seratus enam puluh) Botol bening berukuran 1 (satu) Liter berisikan minuman beralkohol jenis ciu, dan;
  • 230 (dua ratus tiga puluh) Botol bening berukuran 500 (lima ratus) mililiter berisikan minuman beralkohol jenis ciu.

Dengan harga keseluruhan adalah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa transfer melalui BRI Link;

  • Kemudian terdakwa menerima minuman ciu yang telah dipesan tersebut pada hari Jumat, tgl. 27 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib dirumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa berniat untuk menjual minuman berakohol jenis ciu tersebut dengan harga :
  • Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk botol bening berukuran 1l (satu) Liter berisikan minuman beralkohol jenis ciu;
  • Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk Botol bening berukuran 500 (lima ratus) mililiter berisikan minuman beralkohol jenis ciu.

Sehingga terhadap setiap penjualan minuman jenis ciu ukuran 1l (satu liter) terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap setiap penjualan minuman jenis ciu ukuran 500ml (lima ratus mililiter) terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);

  • Bahwa terdakwa menjual minuman jenis ciu tersebut dengan cara pemesanan yang dilakukan oleh calon pembeli kepada terdakwa, lalu setelah ada kesepakatan calon pembeli tersebut akan datang kerumah terdakwa dan menyerahkan uang tunai kepada terdakwa;
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memesan minuman ciu dari sdra. PA GEYONG yakni pertama pada bulan Maret 2025 dan kedua pada bulan Juni 2025 (sebelum terjadi penangkapan);
  • Bahwa untuk pembelian yang kedua (bulan Juni 2025) terdakwa telah menjual minuman ciu ukuran 1l (satu liter) sebanyak 6 (enam) botol dan ukuran 500ml (lima ratus mililiter) sebanyak 6 (enam) botol;
  • Bahwa uang hasil penjualan minuman ciu tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan, menjual ataupun mengecerkan minuman berakohol jenis ciu tersebut;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol di Kota Tasikmalaya

Pihak Dipublikasikan Ya