Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Gilang Cahya Wibawa Als Gg Bin Heri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2000 /M.2.33/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gilang Cahya Wibawa Als Gg Bin Heri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Gilang Cahya Wibawa als GG bin Heri, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Ciandum RT.007 RW.001 Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dalam bulan Mei 2024 terdakwa mendatangi rumah saksi Dindin yang beralamat di Kp. Ciandum RT.007 RW.001 Desa Ciandum Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya. Pada saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Dindin bantuan Pemerintah berupa pemberian traktor, agar bisa mendapatkan traktor tersebut terdakwa mensyaratkan adanya biaya penebusan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dikarenakan saksi Dindin merasa memerlukan traktor tersebut dan bisa mendapatkan traktor dengan harga yang lebih murah, maka saksi Dindin bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dengan ditemani saksi Diat mendatangi rumah saksi Dindin. Pada saat itu terdakwa mengatakan, jika ia hendak meminjam 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubishi cold T120 SS Pick Up No. Pol Z 8619 NL tahun 1997, warna putih, nomor rangka: T120SP022849, nomor mesin: 4G17C6Y3817 milik saksi Dindin, untuk digunakan mengambil traktor yang berasal dari bantuan Pemerintah di daerah Kota Tasikmalaya. Mendengar hal tersebut saksi Dindin merasa percaya, lalu menyerahkan kendaraannya tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa meminta saksi Dindin untuk datang ke rumah saksi Diat, di Desa Ciandum Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan lagi kepada saksi Dindin 1 (satu) unit traktor milik terdakwa yang berasal dari bantuan Pemerintah, namun saksi Dindin harus menyerahkan uang jumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada terdakwa, sehingga nantinya saksi Dindin akan mendapatkan traktor sebanyak 2 (dua) unit. Mengetahui hal tersebut, maka saksi Dindin menyetujuinya, lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada terdakwa. Padahal bantuan dari Pemerintah berupa pemberiann traktor tersebut tidak pernah ada;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi saksi Doni Wilman, untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubishi cold T120 SS Pick Up No. Pol Z 8619 NL tahun 1997, warna putih, nomor rangka: T120SP022849, nomor mesin: 4G17C6Y3817 milik saksi Dindin, yang terdakwa akui merupakan kendaraan milik bapaknya dan sudah terbiasa digadaikan. Saksi Doni yang percaya dengan ucapan terdakwa, selanjutnya pergi bersama dengan terdakwa ke rumah Sdr. Imat, dengan tujuan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Bahwa sesampainya di rumah Sdr. Imat yang beralamat di Kp. Kendeng Desa Cikupa Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubishi cold T120 SS Pick Up No. Pol Z 8619 NL tahun 1997, warna putih, nomor rangka: T120SP022849, nomor mesin: 4G17C6Y3817 milik saksi Dindin kepada Sdr. Imat, dengan harga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa total uang sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari saksi Dindin dan hasil menggadaikan kendaraan milik saksi Dindin, telah terdakwa pergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP. -

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Gilang Cahya Wibawa als GG bin Heri, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Kendeng Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya janji terdakwa kepada saksi Dindin, yang akan membantu saksi Dindin mendapatkan bantuan Pemerintah berupa traktor. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dengan ditemani saksi Diat mendatangi rumah saksi Dindin, yang beralamat di  Kampung Ciandum RT.007 RW.001 Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat itu terdakwa mengatakan, jika ia hendak meminjam 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubishi cold T120 SS Pick Up No. Pol Z 8619 NL tahun 1997, warna putih, nomor rangka: T120SP022849, nomor mesin: 4G17C6Y3817 milik saksi Dindin, untuk digunakan mengambil traktor yang berasal dari bantuan Pemerintah di daerah Kota Tasikmalaya. Mendengar hal tersebut saksi Dindin merasa percaya, lalu menyerahkan kendaraannya tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi saksi Doni Wilman, untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubishi cold T120 SS Pick Up No. Pol Z 8619 NL tahun 1997, warna putih, nomor rangka: T120SP022849, nomor mesin: 4G17C6Y3817 milik saksi Dindin, yang terdakwa akui merupakan kendaraan milik bapaknya dan sudah terbiasa digadaikan. Saksi Doni yang percaya dengan ucapan terdakwa, selanjutnya pergi bersama dengan terdakwa ke rumah Sdr. Imat, dengan tujuan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Bahwa sesampainya di rumah Sdr. Imat yang beralamat di Kp. Kendeng Desa Cikupa Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 Mitsubishi cold T120 SS Pick Up No. Pol Z 8619 NL tahun 1997, warna putih, nomor rangka: T120SP022849, nomor mesin: 4G17C6Y3817 milik saksi Dindin kepada Sdr. Imat, dengan harga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa total uang sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari saksi Dindin dan hasil menggadaikan kendaraan milik saksi Dindin, telah terdakwa pergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya