Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Sahrul Hakim als Bablu bin Dede Abdul Rohim pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Pertama pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan April 2024, bertempat di warung mie ayam yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang tiap-tiap bungkusnya berisikan sebanyak 5 (lima) butir obat berwarna kuning dengan logo MF jenis Hexymer, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir;
- Kedua pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening yang tiap-tiap bungkusnya berisikan sebanyak 5 (lima) butir obat berwarna kuning dengan logo MF jenis Hexymer, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) butir;
- Ketiga pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di warung mie ayam yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik bening yang tiap-tiap bungkusnya berisikan sebanyak 4 (empat) butir obat berwarna putih dengan logo Y, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 536 (lima ratus tiga puluh enam) butir.
Bahwa terdakwa telah menjual seluruh obat yang ia peroleh dari penerimaan pertama dan kedua, sedangkan untuk penerimaan yang ketiga terdakwa baru menjual sebanyak 52 (lima puluh dua) butir kepada orang-orang yang terdakwa kenal dari media sosial facebook;
- Bahwa terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 52 (lima puluh dua) butir obat berwarna putih berlogo Y, yang seluruhnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0304 tanggal 24 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung diketahui, jika 4 (empat) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda logo Y dalam 1 (satu) kemasan plastik yang dilinting kedua ujungnya dalam 1 (satu) plastik klip bening, yang disita oleh Penyidik Polres Tasikmalaya dari terdakwa, positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Sahrul Hakim als Bablu bin Dede Abdul Rohim pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di warung mie ayam yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, saksi Robi dan saksi Firman Prasetya (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi Robi dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, keduanya menemukan 1 (satu) buah tas berwarna orange dengan merk “Sport Station” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) bungkus plastik bening yang tiap-tiap plastik berisikan 4 (empat) butir obat berwarna putih berlogo Y, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir, yang disimpan di dapur warung mie ayam tersebut;
- Bahwa 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir obat berwarna putih berlogo Y tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seseorang bernama Sdr. Riki Setiawan (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di warung mie ayam yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memperoleh Sediaan Farmasi berupa Obat dari Sdr. Riki Setiawan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan April 2024, bertempat di warung mie ayam yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang tiap-tiap bungkusnya berisikan sebanyak 5 (lima) butir obat berwarna kuning dengan logo MF jenis Hexymer, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir;
- Kedua pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening yang tiap-tiap bungkusnya berisikan sebanyak 5 (lima) butir obat berwarna kuning dengan logo MF jenis Hexymer, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) butir;
- Ketiga pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di warung mie ayam yang beralamat di Kampung Cikidang RT.009 RW.003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik bening yang tiap-tiap bungkusnya berisikan sebanyak 4 (empat) butir obat berwarna putih dengan logo Y, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 536 (lima ratus tiga puluh enam) butir.
Bahwa terdakwa telah menjual seluruh obat yang ia peroleh dari penerimaan pertama dan kedua, sedangkan untuk penerimaan yang ketiga terdakwa baru menjual sebanyak 52 (lima puluh dua) butir kepada orang-orang yang terdakwa kenal dari media sosial facebook;
- Bahwa terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 52 (lima puluh dua) butir obat berwarna putih berlogo Y, yang seluruhnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0304 tanggal 24 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung diketahui, jika 4 (empat) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda logo Y dalam 1 (satu) kemasan plastik yang dilinting kedua ujungnya dalam 1 (satu) plastik klip bening, yang disita oleh Penyidik Polres Tasikmalaya dari terdakwa, positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMP dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa merupakan orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |