Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Tsm AHMAD FUADI, SH DICKY ISKANDAR Bin ISKANDAR BONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2828/M.2.16.3/Eku2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FUADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY ISKANDAR Bin ISKANDAR BONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa Dicky Iskandar Bin Iskandar Bong pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar jam 03.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat Jl. Mitra Batik Kota Tasikmalaya (depan Yogya Mitra Batik) atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Memproduksi, mengimpr dan mengedarkan minuman beralkohol di Daerah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dari Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya yaitu saksi Deni Triawan Nugraha, saksi Pahri Padlur Rohman dan saksi Hilman Arisanda sedang melakukan pengecekan warung milik terdakwa Dicky Iskandar yang diduga sering menjual minuman keras dan setelah melakukan pengecekan ditemukan minuman keras berjumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) dengan berbagai merk dengan rincian sebagai berikut :
No    Jenis / Merk    Banyak / Botol
1.    Bir Prost    120
2.    Alexis    6
3.    Kuda Mas    7
4.    Coboy    5
5.    Dome    5
6.    Guines    7
7.    Anggur Merah    3
    Jumlah    149

Bahwa Minuman keras tersebut terdakwa jual kepada konsumen di daerah Tasikmalaya dengan rincian harga perbotolnya adalah :


No    Jenis / Merk    Harga / Botol
1.    Bir Prost    Rp. 50.000,-
2.    Alexis    Rp. 85.000,-
3.    Kuda Mas    Rp. 50.000,-
4.    Coboy    Rp. 50.000,-
5.    Dome    Rp. 120.000,-
6.    Guines    Rp. 65.000,-
7.    Anggur Merah    Rp. 75.000,-
 
Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dan kemudian minuman keras tersebut diamankan dan dibawa menggunakan truk ke kantor Polres Tasikmalaya.  
Berdasarkan hasil pengujian dari Fakultas Ilmu Kesehatan Bakti tunas Husada yang ditanda tangani oleh Dr. Korry Novitiani, M. Si dengan hasil pemeriksaan :

No    Sampel    Kadar Alkohol
1.    Dome Whisky    39,8 %
2.    Topi Koboy    19.4 %
3.    Anggur Merah    30 %
4.    Alexis    12 %
5.    Anggung Gingseng    11 %
6.    Guinness    1,3 %
7.    Bir Prost    2 %

----------    Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya