Dakwaan |
Bahwa tersangka Sdr. HALIM, S.Pd.I Bin HOLID (Alm) telah memenuhi unsur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira Jam 10.00 WIB di dalam Kantor Desa Tanjungsari tepatnya Kp. Cipicung Rt.005 Rw.002 Ds. Tanjungsari Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tersangka Sdr. HALIM, S.Pd.I Bin HOLID (Alm) dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, atau perbuatan yang merusak kesehatan terhadap Sdr. CECE SARIP MUNAWAR Bin TOYIB ABDUL MUTOLIB dengan cara menampar menggunakan telapak tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga sebelah kiri Sdr. CECE SARIP MUNAWAR Bin TOYIB ABDUL MUTOLIB, sehingga akibat dari perbuatan penganiayaan tersebut Sdr. CECE SARIP MUNAWAR Bin TOYIB ABDUL MUTOLIB mengalami atau merasakan rasa sakit dibagian telinga sebelah kiri, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 352 Ke-(1) KUHPidana |