Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2018/PN Tsm TEGUH IRAWAN, SH 1.RIAN ZAELANI bin UJANG ZENAL
2.SAHRUL GUNAWAN bin DEDI WARDI alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-260/O.2.37/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH IRAWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       

--------- Bahwa  terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL  dan terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) bersama-sama dengan HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekira Jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2018 bertempat di Bangunan Aula Yang Belum Jadi (Rangkay) Pinggir Kantor Desa Karyamandala Dusun Karyamandala Rt.03 / Rw.02 Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di Waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

-------  Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebutkan diatas bermula ketika Terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL dan Terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) bersama-sama dengan HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) pulang jalan-jalan dari Kota Tasikmalaya, dan saat sampai di depan Kantor Desa Karyamandala mereka Terdakwa dan HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) melihat Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam No.Pol : Z – 6271 – KZ milik Saksi Korban Mohamad Hasim Bin Abdul Umar (Alm) di dalam bangunan aula desa Karyamandala yang belum selesai (Rangkay) yang tidak dikunci Stang. ---------------------------------------------
----------- Bahwa kemudian sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam No.Pol : Z – 6271 – KZ milik Saksi Korban Mohamad Hasim Bin Abdul Umar (Alm) tersebut oleh Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN (berkas perkara terpisah) didorong kepinggir jalan dalam keadaan mesin mati selanjutnya oleh Terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL sepeda motor tersebut Distep (sepeda motor tersebut dikendarai oleh Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dalam keadaan mesin mati oleh Terdakwa I  didorong dengan kakinya ke sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN) dengan kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih Nopol: Z – 4514 – PX milik Terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) yang dikendarai oleh Terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL menuju ke daerah Bolang sedangkan Saksi UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) (berkas perkara terpisah)  dan Terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) melihat situasi keadaan sekitar  -------------------------------------------
------------ Bahwa selanjutnya terdakwa, Saksi UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm)  dijemput lagi oleh Terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL.---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa sesampainya di daerah Bolang Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam No.Pol : Z – 6271 – KZ milik Saksi Korban Mohamad Hasim Bin Abdul Umar (Alm) oleh mereka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) dicoba dihidupkan mesinnya dengan menggunakan kunci sepeda motor milik Terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) tetapi tidak bisa, setelah itu Terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL pulang ke rumahya untuk membawa lampu senter supaya terang. ------------------
----------- Bahwa kemudian tiba-tiba datang Saksi Korban Mohamad Hasim Bin Abdul Umar (Alm) bersama warga masyarakat lain yang mencari sepeda motor tersebut, lalu Mereka Terdakwa bersama dengan Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) lari ke arah kebun sampai akhirnya perbuatan Mereka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah )diketahui oleh petugas kepolisian dan selanjutnya mereka terdakwa bersama teman-temannya berhasil ditangkap lalu beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Salopa. ----------------------------
----------- Bahwa Akibat Perbuatan Mereka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ), Saksi Korban Mohamad Hasim Bin Abdul Umar (Alm)  selaku pemilik Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam No.Pol : Z – 6271 – KZ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya