INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA | 1.LINA MARLINA 2.HERI SUSANTO 3.Opan Rhopandi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 96.432.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT 1 telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Perjanjian Kredit Nomor: 160.101.004924 tertanggal 10 Pebruari 2022 beserta perubahan-perubahannya apabila ada.
4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 secara Bersama-sama untuk mebayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan/sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 96.432.000,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 secara Bersama-sama untuk membayar lunas seluruh biaya administrasi/denda seketika dan sekaligus sebesar Rp. 25.988.700,- ( Dua puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah ) kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap objek Jaminan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, SERTIFIKAT hak Milik Nomor : 00737, Luas Tanah: 232 M2 { Dua ratus tiga puluh dua meter persegi } atas nama: OPAN RHOPANDI,sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan dalam Posita tersebut diatas, sesuai Surat Ukur Nomor: 00002/Cintajaya/2013 pada angka 4 dalam Posita tersebut diatas
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |