Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA 1.LINA MARLINA
2.HERI SUSANTO
3.Opan Rhopandi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINA MARLINA
2Opan Rhopandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.432.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT 1  telah melakukan  Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan  berkekuatan Hukum Perjanjian Kredit Nomor: 160.101.004924 tertanggal 10 Pebruari 2022 beserta perubahan-perubahannya apabila ada.
4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 secara Bersama-sama untuk mebayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan/sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 96.432.000,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu  rupiah)  kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT 1 secara Bersama-sama  untuk membayar lunas seluruh biaya administrasi/denda seketika dan sekaligus sebesar Rp. 25.988.700,- ( Dua puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus rupiah ) kepada PENGGUGAT; 
6. Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap objek Jaminan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, SERTIFIKAT hak Milik Nomor : 00737, Luas Tanah: 232 M2 { Dua ratus tiga puluh dua meter persegi } atas nama: OPAN RHOPANDI,sebagaimana telah PENGGUGAT  uraikan dalam Posita tersebut diatas,  sesuai Surat Ukur Nomor: 00002/Cintajaya/2013  pada angka 4  dalam Posita tersebut diatas
7. Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau : 
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak