INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT. Oto Multiartha | Asep Saepudin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-19052026OV2 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 115.952.800,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-23-00621 tanggal 11 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.0106749.AH.05.01 TAHUN 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 30 (tiga puluh) tanggal 11 Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : CALYA 1.2 G MT MC, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JKJ128575, Nomor Mesin : 3NRH456756, Nomor Polisi : D1817AIH, Atas Nama BPKB : Deni Deva Susanto;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 115,952,800.,- (seratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : CALYA 1.2 G MT MC, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JKJ128575, Nomor Mesin : 3NRH456756, Nomor Polisi : D1817AIH, Atas Nama BPKB : Deni Deva Susanto , dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-23-00621 tanggal 11 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.0106749.AH.05.01 TAHUN 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : CALYA 1.2 G MT MC, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JKJ128575, Nomor Mesin : 3NRH456756, Nomor Polisi : D1817AIH, Atas Nama BPKB : Deni Deva Susanto apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : CALYA 1.2 G MT MC, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JKJ128575, Nomor Mesin : 3NRH456756, Nomor Polisi : D1817AIH, Atas Nama BPKB : Deni Deva Susanto, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .......................... ex aquo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
