Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Tsm Duddy Sudiharto, SH Agung Intan Permana Bin Endang Supriatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1549/M.2.16.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agung Intan Permana Bin Endang Supriatna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tresna UtamaAgung Intan Permana Bin Endang Supriatna
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------Bahwa   Terdakwa AGUNG INTAN PERMANA bin ENDANG SUPRIATNA pada Hari  Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira Jam  15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Gang Bogasari  RT. 007  RW. 009  Kelurahan Tugujaya  Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya,  melakukan, menyuruh melakukan dan  turut serta  melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya ketika Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) (Terdakwa yang penuntutannya dilakukan dengan Berkas Perkara terpisah)  di Jalan Sindanggalih Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa bertanya kepada Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.)  : "Apakah sudah ada pekerjaan dari  CANDRA alias RANGGA   (dalam  Daftar  Pencarian  Orang)?”,   kemudian  Saksi  EKI  HERDIANA    bin

 

 

 

JAJANG HERMANA (Alm.) menjawab : "Akan ditanyakan terlebih dahulu kepada  CANDRA”, lalu Terdakwa pulang ke Kontrakannya; kemudian pada hari Jum'at Tanggal 28   Juni  2024  sekira  Jam  10.00  WIB Terdakwa  datang  lagi  ke  kontrakan  Saksi   EKI

HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) untuk menanyakan  apakah sudah ada jawaban dari CANDRA alias RANGGA dan dijawab oleh Saksi  EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) dengan kata-kata : "Ada!", kemudian Terdakwa pulang  ke rumah Terdakwa menggunakan jasa ojek online, lalu Terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik orangtua Terdakwa dan kembali  ke kontrakan Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.), saat itu Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) memperlihatkan foto di Handphone yang menggambarkan peta lokasi  pengambilan Narkotika jenis sabu- sabu yang diterima oleh Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) dari CANDRA alias RANGGA, lalu foto tersebut dikirim ulang (share) ke handpone milik Terdakwa;

 

  •    Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira Jam 14.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang mengarah ke lokasi sekitar SMPN 8 di Jalan Panututan Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sesampainya di tempat itu Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian masuk ke sebuah Gang di Pinggir gedung SMPN 8, lalu Terdakwa langsung mencari titik letak narkotika jenis sabu yang telah ditentukan, sampai akhirnya ditemukan  bungkus bekas Snack yang dikubur di bawah sebongkah batu dan setelah dibuka,  didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta 5 (lima) buah pipet/sedotan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik kilp bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa mengambil semua paket narkotika tersebut dan dimasukan ke dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa;

 

  •    Bahwa setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) langsung pulang ke rumah kontrakan Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) dan di tempat itu Terdakwa membuka paket dalam bungkus Snack tersebut yang di dalamnya berisikan sedotan bergaris putih-merah berisi gulungan kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta sedotan hitam yang di dalamnya terdapat gulungan plastik klip bening juga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu oleh Terdakwa semuanya disimpan di bawah lantai,  kemudian Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) membuka plastik kljp bening berisikan narkotika jenis sabu yang ada di dalam  pipet sedotan yang bergaris putih-merah, lalu  Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut  bersama-sama dengan Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) hingga habis, kemudian Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) membuka lagi 1 (satu) plastik klip bening yang lainnya dan menggunakannya lagi, namun kali ini paket sabu-sabu terakhir tersebut tidak habis dipergunakan, lalu  sabu sisa pakai tersebut disimpan oleh Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.);

 

  •   Bahwa  setelah menggunakan sabu-sabu bersama Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.), Terdakwa meninggalkan rumah kontrakan Saksi EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA (Alm.) dengan membawa serta sabu-sabu yang merupakan bagian dari paket Sabu-sabu yang diterimanya dari CANDRA alias RANGGA, kemudian paket kecil sabu-sabu tersebut ditempelkan oleh Terdakwa untuk dijual secara online, sampai akhirnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas,  Terdakwa AGUNG INTAN PERMANA bin ENDANG SUPRIATNA ditangkap oleh petugas  Kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi AGUS dan Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH bersama barang bukti sabu-sabu yang belum sempat terjual tersebut dan disita dari tangan Terdakwa tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

 

 

 

  •   Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor Laboratorium  : 3082/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. Komisaris Polisi NRP. 76030928, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal, dan Dwi Hernanto, S.T Pembina NIP. 1985052020200801, Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal  dengan “ Barang bukti yang diterima berupa :

 

    1. 1(satu) bungkus bekas Rokok Magnum yang didalamnya berisikan :

 

  1. 4(empat) buah potongan sedotan hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,9596 gram , digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,1402 gram dan sisa barang bukti dengan berat  0,8194 gram;

 

  1. 14 (empat belas) sedotan bening bergaris warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan 1 (satu) sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 1,3818 gram,

 

  1. digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,3032 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1,0286 gram;

 

    1.   1 (satu) sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,2315 gram, digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,0632 gram dan sisa barang bukti dengan dengan berat 0,1683 gram;

 

    1.   4 (empat) buah potongan sedotan bergaris putih merah yang didalamnya terdapat berisikan plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,4310 gram, digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,0947 gram dan sisa barang bukti dengan dengan dengan berat 0,3363 gram.

 

Dengan kesimpulan semua barang bukti berupa kristal warna putih tersebut di atas mengandung  Narkotika jenis  Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61  Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------Bahwa ia Terdakwa AGUNG INTAN PERMANA bin ENDANG SUPRIATNA pada Hari  Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira Jam  15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Gang Bogasari  RT. 007  RW. 009  Kelurahan Tugujaya  Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, melakukan, menyuruh melakukan dan  turut serta  melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti duraikan tersebut di atas, ketika Terdakwa AGUNG INTAN PERMANA bin ENDANG SUPRIATNA sedang berada di Gg. Bogasari RT  007 RW. 009 Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sesaat setelah menempelkan (meletakan untuk diambil) narkotika jenis sabu, Terdakwa ditangkap oleh petugas  Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang berpakaian preman, diantaranya Saksi Bripka ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan Saksi Brigpol AGUS dan ketika digeledah badan/pakaian oleh para petugas Kepolisian tadi, dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) pipet sedotan minuman berwarna hitam yang didalamnya terdapat gulungan plastik klip berwarna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang  tembok   sebuah rumah;  selain itu ditemukan juga barang bukti lain dari dalam saku jaket yang sedang dikenakan oleh Tedakwa berupa 1 (satu) bungkus bekas Rokok Magnum yang    didalamnya  berisikan  14  (empat  belas)  potongan  pipet  sedotan minuman berwarna  garis putih-merah yang didalamnya terdapat gulungan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) potongan pipet sedotan minuman berwarna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu di bawah kaki Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam beserta Nomor Simcard yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi ketika bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut diambil dan diserahkan oleh Terdakwa sendiri kepada Petugas Polisi, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra  Nomor Polisi : Z 3203 WU, selain itu kepada  Polisi Terdakwa  juga menjelaskan telah menempelkan narkotika jenis sabu di Dekat gedung SMP 8 Jalan Panututan Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian Terdakwa  menunjukan lokasi penempelannya, dari tempat itu petugas Kepolisian mengamankan  4 (empat) pipet sedotan minuman warna garis putih merah yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu;

 

  • Bahwa Terdakwa menerangkan  mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama CANDRA (dalam Daftar Pencarian Orang),  namun lewat Saksi  EKI HERDIANA bin JAJANG HERMANA,  semuanya tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI hingga akhirnya Terdakwa bersama seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi guna penanganan lebih lajut.

 

  •   Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor Laboratorium  : 3082/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. Komisaris Polisi NRP. 76030928, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal, dan Dwi Hernanto, S.T Pembina NIP. 1985052020200801, Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal  dengan “ Barang bukti yang diterima berupa :

 

1).  1(satu) bungkus bekas Rokok Magnum yang didalamnya berisikan

  1. 4(empat) buah potongan sedotan hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,9596 gram , digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,1402 gram dan sisa barang bukti dengan berat  0,8194 gram;

 

  1. 14 (empat belas) sedotan bening bergaris warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan 1 (satu) sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 1,3818 gram, digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,3032 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1,0286 gram;

 

 

 

 

 

  1.   1 (satu) sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,2315 gram, digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,0632 gram dan sisa barang bukti dengan dengan berat 0,1683 gram;

 

 3). 4 (empat) buah potongan sedotan bergaris putih merah yang didalamnya terdapat berisikan plastik klip bening berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,4310 gram, digunakan untuk pengujian Laboratorium seberat  0,0947 gram dan sisa barang bukti dengan dengan dengan berat 0,3363 gram.

 

Dengan kesimpulan semua barang bukti berupa kristal warna putih tersebut di atas mengandung  Narkotika jenis  Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61  Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya