Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Muhamad Ilham Bin Heri Rostika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1581 /M.2.33/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILHAM Bin HERI ROSTIKA bersama-sama dengan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Bin AZAM ENZAM ZAMUDIN (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, Bertempat di pinggir Jl. Raya Pangandaran – Cikalong tepatnya di Kp. Mangkabaya Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 08.00 wib Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Bin AZAM ENZAM ZAMUDIN (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Datarpetir Rt. 002 Rw. 003 Ds. Sukamaju Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya ke rumah Terdakwa yang berada di Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, setibanya disana Terdakwa mengajak Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk membeli obat jenis Maxtrill sebanyak 4 (empat) lembar, kemudian mereka berdua langsung mengkonsumsi obat tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN membeli 1 (satu) botol minuman jenis Arak Bali, lalu berangkat ke kosan Sdr. SOLEH di Kp. Datarpeer Ds. Sukamaju Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya, setibanya di kosan Sdr. SOLEH, Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN bertemu dengan Sdr. AMBON, Saksi WILDAN, dan Korban RAPLIANSYAH (Alm). Ketika selesai minum minuman beralkohol, korban berkata kepada Terdakwa “KI CEWEK KAMU SAYA BAWA KE TASIK NANTI SAYA JUAL SEKALIAN NGEKOS DI TASIKNYA” Anak Saksi KIKI KURNIAWAN menjawab “AH SILAHKAN SAJA SOALNYA UDAH PUTUS” lalu korban berkata “YAUDAH KALO BEGITU”. kemudian Korban menghampiri Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dan mengatakan “AYO KITA KE PACAR SAYA AJA DI CIKALONG SAMBIL NGAMBIL UANG SOALNYA SUDAH CAIR DARI BANK EMOK”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban berangkat menuju rumah pacar korban di Cikalong, menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dengan posisi sepeda motor dikendarai oleh Terdakwa, Saksi RAPLI duduk di tengah sedangkan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN duduk di paling belakang, sesampainya di Pantai Pasanggrahan Cipatujah sekira jam 16.40 wib, Terdakwa mengajak membeli alkohol lalu Anak Saksi KIKI KURNIAWAN pergi ke Indomaret untuk membeli 1 (satu) botol alcohol 70% kemudian Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban meminumnya di sebuah gubuk di pinggir pantai, kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN kembali membeli 1 (satu) botol alkohol 70% di sebuah apotek, selanjutnya Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban kembali mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut di atas sebuah batu di pinggir pantai. Pada saat anak saksi dan terdakwa sedang berdua, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN mengatakan “anying kabogoh aing rek dijual ku si rapli”, yang di jawab oleh terdakwa “emm sia mah kumaha aing we ulah dipikiran wae dipaehan paehan kuaing ke we urang neangan nu sepi” dan setelahnya melanjutkan perjalanan kembali ke rumah pacar korban di Cikalong dengan posisi duduk Terdakwa membawa sepeda motor, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN di tengah, dan Korban di paling belakang;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju daerah Cikalong tersebut Korban berkata “HAM KAMU MAH DURIAN ORANG LAIN JUGA MALAH DIAMBIL, SAMA PEMILIKNYA DI IKAT SAMA KAMU MALAH DIAMBIL/DICURI” kemudian Terdakwa menjawab sambil menoleh ke belakang “BIARIN AJA GIMANA SAYA” karena Terdakwa menengok ke belakang menyebabkan sepeda motor tidak stabil sehingga Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban terjatuh dari sepeda motor;
  • Bahwa Ketika posisi Korban sedang menunduk membetulkan celananya kemudian terdakwa  berkata “sia mah aing rek mabal teh teu ngabejaan” dan Terdakwa langsung memukul leher bagian belakang korban dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi dikepalkan kemudian korban berdiri dan mencoba memukul Terdakwa namun tidak kena kemudian Terdakwa memukul korban kembali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian leher korban, dan kembali memukul korban dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi tangan mengepal hingga mengenai bagian dada korban sehingga terjatuh;
  • Bahwa setelah itu pada saat korban dalam posisi terjatuh Terdakwa langsung memegang kedua tangan korban dengan tujuan akan mengangkatnya namun karena merasa berat maka terdakwa memanggil Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk membantu mengangkatnya seraya berkata kepada Anak Saksi KIKI KURNIAWAN “ki kadieu ki bantuan” dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung datang membantu dengan mengangkat kedua kaki korban dan diangkat ke sebuah semak-semak di pinggir jalan Terdakwa setelah itu mendekat ke sepeda motor dan Terdakwa pergi menghampiri sepeda motor dan pada saat itu Korban terbangun dan langsung memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak dua kali dan mengenai bagian pelipis sebelah kanan dan juga mengenai hidung sehingga hidung Anak Saksi KIKI KURNIAWAN mengeluarkan darah setelah itu Korban kembali memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN berhasil menangkisnya kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung memukul Korban dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bagian dada Korban setelah itu Korban kembali mencoba memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN berhasil menghindar dan oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Korban dipukul kembali dengan menggunakan kepalan tangan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bagian leher Korban setelah itu Korban menoleh kebelakang dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung mengambil sebuah batu dari selokan kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memukul Korban dengan menggunakan batu tersebut dan mengenai kepala bagian belakang Korban setelah itu Korban terjatuh dengan posisi terlentang lalu oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Korban dipukul kembali dengan menggunakan batu ke bagian pelipis sebelah kiri, setelah itu Anak Saksi KIKI KURNIAWAN menyimpan batu tersebut di dekat Korban dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung pergi menghampiri sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memukul kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan alat berupa batu dan kemudian langsung menghampiri Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN  langsung pergi mendekat ke sepeda motor sedangkan pada saat itu Terdakwa melihat korban dalam keadaan terlentang dengan wajah sudah penuh dengan darah namun masih mengeluarkan suara dan karena Terdakwa masih merasa kesal kepada korban maka Terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan alat berupa sebuah batu yang ada di dekat korban dengan cara langsung memukulnya dengan posisi pada saat memegang batu yaitu dengan menggunakan kedua tangan dan pukulan batu tersebut mengenai bagian pelipis sebelah kiri namun karena korban masih mengeluarkan suara Terdakwa pun memukulnya kembali sehingga saat itu korban sudah tidak mengeluarkan suara dan setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa batu tersebut dan pada saat akan naik sepeda motor batu tersebut terdakwa berikan kepada Anak Saksi KIKI KURNIAWAN kemudian setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN pergi meninggalkan korban menuju rumah Saksi Angga;
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Angga, Saksi Angga melihat Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memasukan kedua tangannya ke dalam sweater berwarna hitam yang dipakai oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dan berjalan ke arah pinggir rumah Saksi Angga untuk membuang batu yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk memukul korban. Saksi Angga kemudian melihat Terdakwa menggunakan sweater warna putih yang kotor oleh debu dan terdapat noda darah yang sudah mengering, selain itu pada wajah dan kepala Terdakwa terdapat bekas darah yang mengering dan sudah dilap namun tidak ada luka, serta terdapat luka baret pada kaki sebelah kanan Terdakwa. Saksi Angga kemudian bertanya kepada Terdakwa “Kenapa itu ada darah di wajah?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ini darah temen bos.” Saksi Angga juga melihat pada bagian hidung Anak Saksi KIKI KURNIAWAN terdapat noda darah yang sudah mengering;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban RAPLIANSYAH meninggal dunia, sesuai dengan Hasil Visum et repertum Nomor 445.5/7091l/RSU/IV/2024 tanggal 1 April 2024, yang ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp F. M. selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Slamet terhadap jenazah atas nama RAPLIANSYAH dengan kesimpulan: bahwa pada mayat laki-laki berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala serta patah tulang pada daerah kepala dan ruang bola mata dan pada mayat ini juga ditemukan bola mata sebalah kiri robek/hancur akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang atap tengkorak sampai dasar tulang tengkorak serta kerusakan pada organ otak.

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILHAM Bin HERI ROSTIKA bersama-sama dengan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Bin AZAM ENZAM ZAMUDIN (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, Bertempat di pinggir Jl. Raya Pangandaran – Cikalong tepatnya di Kp. Mangkabaya Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 08.00 wib Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Bin AZAM ENZAM ZAMUDIN (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Datarpetir Rt. 002 Rw. 003 Ds. Sukamaju Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya ke rumah Terdakwa yang berada di Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, setibanya disana Terdakwa mengajak Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk membeli obat jenis Maxtrill sebanyak 4 (empat) lembar, kemudian mereka berdua langsung mengkonsumsi obat tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN membeli 1 (satu) botol minuman jenis Arak Bali, lalu berangkat ke kosan Sdr. SOLEH di Kp. Datarpeer Ds. Sukamaju Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya, setibanya di kosan Sdr. SOLEH, Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN bertemu dengan Sdr. AMBON, Saksi WILDAN, dan Korban RAPLIANSYAH (Alm). Ketika selesai minum minuman beralkohol, korban berkata kepada Terdakwa “KI CEWEK KAMU SAYA BAWA KE TASIK NANTI SAYA JUAL SEKALIAN NGEKOS DI TASIKNYA” Anak Saksi KIKI KURNIAWAN menjawab “AH SILAHKAN SAJA SOALNYA UDAH PUTUS” lalu korban berkata “YAUDAH KALO BEGITU”. kemudian Korban menghampiri Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dan mengatakan “AYO KITA KE PACAR SAYA AJA DI CIKALONG SAMBIL NGAMBIL UANG SOALNYA SUDAH CAIR DARI BANK EMOK”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban berangkat menuju rumah pacar korban di Cikalong, menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dengan posisi sepeda motor dikendarai oleh Terdakwa, Saksi RAPLI duduk di tengah sedangkan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN duduk di paling belakang, sesampainya di Pantai Pasanggrahan Cipatujah sekira jam 16.40 wib, Terdakwa mengajak membeli alkohol lalu Anak Saksi KIKI KURNIAWAN pergi ke Indomaret untuk membeli 1 (satu) botol alcohol 70% kemudian Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban meminumnya di sebuah gubuk di pinggir pantai, kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN kembali membeli 1 (satu) botol alkohol 70% di sebuah apotek, selanjutnya Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban kembali mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut di atas sebuah batu di pinggir pantai, dan setelahnya melanjutkan perjalanan kembali ke rumah pacar korban di Cikalong dengan posisi duduk Terdakwa membawa sepeda motor, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN di tengah, dan Korban di paling belakang;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju daerah Cikalong tersebut Korban berkata “HAM KAMU MAH DURIAN ORANG LAIN JUGA MALAH DIAMBIL, SAMA PEMILIKNYA DI IKAT SAMA KAMU MALAH DIAMBIL/DICURI” kemudian Terdakwa menjawab sambil menoleh ke belakang “BIARIN AJA GIMANA SAYA” karena Terdakwa menengok ke belakang menyebabkan sepeda motor tidak stabil sehingga Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban terjatuh dari sepeda motor;
  • Bahwa Ketika posisi Korban sedang menunduk membetulkan celananya kemudian terdakwa  berkata “sia mah aing rek mabal teh teu ngabejaan” dan Terdakwa langsung memukul leher bagian belakang korban dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi dikepalkan kemudian korban berdiri dan mencoba memukul Terdakwa namun tidak kena kemudian Terdakwa memukul korban kembali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian leher korban, dan kembali memukul korban dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi tangan mengepal hingga mengenai bagian dada korban sehingga terjatuh;
  • Bahwa setelah itu pada saat korban dalam posisi terjatuh Terdakwa langsung memegang kedua tangan korban dengan tujuan akan mengangkatnya namun karena merasa berat maka terdakwa memanggil Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk membantu mengangkatnya seraya berkata kepada Anak Saksi KIKI KURNIAWAN “ki kadieu ki bantuan” dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung datang membantu dengan mengangkat kedua kaki korban dan diangkat ke sebuah semak-semak di pinggir jalan Terdakwa setelah itu mendekat ke sepeda motor dan Terdakwa pergi menghampiri sepeda motor dan pada saat itu Korban terbangun dan langsung memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak dua kali dan mengenai bagian pelipis sebelah kanan dan juga mengenai hidung sehingga hidung Anak Saksi KIKI KURNIAWAN mengeluarkan darah setelah itu Korban kembali memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN berhasil menangkisnya kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung memukul Korban dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bagian dada Korban setelah itu Korban kembali mencoba memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN berhasil menghindar dan oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Korban dipukul kembali dengan menggunakan kepalan tangan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bagian leher Korban setelah itu Korban menoleh kebelakang dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung mengambil sebuah batu dari selokan kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memukul Korban dengan menggunakan batu tersebut dan mengenai kepala bagian belakang Korban setelah itu Korban terjatuh dengan posisi terlentang lalu oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Korban dipukul kembali dengan menggunakan batu ke bagian pelipis sebelah kiri, setelah itu Anak Saksi KIKI KURNIAWAN menyimpan batu tersebut di dekat Korban dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung pergi menghampiri sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memukul kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan alat berupa batu dan kemudian langsung menghampiri Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN  langsung pergi mendekat ke sepeda motor sedangkan pada saat itu Terdakwa melihat korban dalam keadaan terlentang dengan wajah sudah penuh dengan darah namun masih mengeluarkan suara dan karena Terdakwa masih merasa kesal kepada korban maka Terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan alat berupa sebuah batu yang ada di dekat korban dengan cara langsung memukulnya dengan posisi pada saat memegang batu yaitu dengan menggunakan kedua tangan dan pukulan batu tersebut mengenai bagian pelipis sebelah kiri namun karena korban masih mengeluarkan suara Terdakwa pun memukulnya kembali sehingga saat itu korban sudah tidak mengeluarkan suara dan setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa batu tersebut dan pada saat akan naik sepeda motor batu tersebut terdakwa berikan kepada Anak Saksi KIKI KURNIAWAN kemudian setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN pergi meninggalkan korban menuju rumah Saksi Angga;
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Angga, Saksi Angga melihat Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memasukan kedua tangannya ke dalam sweater berwarna hitam yang dipakai oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dan berjalan ke arah pinggir rumah Saksi Angga untuk membuang batu yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk memukul korban. Saksi Angga kemudian melihat Terdakwa menggunakan sweater warna putih yang kotor oleh debu dan terdapat noda darah yang sudah mengering, selain itu pada wajah dan kepala Terdakwa terdapat bekas darah yang mengering dan sudah dilap namun tidak ada luka, serta terdapat luka baret pada kaki sebelah kanan Terdakwa. Saksi Angga kemudian bertanya kepada Terdakwa “Kenapa itu ada darah di wajah?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ini darah temen bos.” Saksi Angga juga melihat pada bagian hidung Anak Saksi KIKI KURNIAWAN terdapat noda darah yang sudah mengering;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban RAPLIANSYAH meninggal dunia, sesuai dengan Hasil Visum et repertum Nomor 445.5/7091l/RSU/IV/2024 tanggal 1 April 2024, yang ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp F. M. selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Slamet terhadap jenazah atas nama RAPLIANSYAH dengan kesimpulan: bahwa pada mayat laki-laki berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala serta patah tulang pada daerah kepala dan ruang bola mata dan pada mayat ini juga ditemukan bola mata sebalah kiri robek/hancur akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang atap tengkorak sampai dasar tulang tengkorak serta kerusakan pada organ otak.

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), dan ayat (2) ke- 3 KUHP ----

 

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILHAM Bin HERI ROSTIKA bersama-sama dengan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Bin AZAM ENZAM ZAMUDIN (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, Bertempat di pinggir Jl. Raya Pangandaran – Cikalong tepatnya di Kp. Mangkabaya Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 08.00 wib Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Bin AZAM ENZAM ZAMUDIN (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Datarpetir Rt. 002 Rw. 003 Ds. Sukamaju Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya ke rumah Terdakwa yang berada di Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, setibanya disana Terdakwa mengajak Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk membeli obat jenis Maxtrill sebanyak 4 (empat) lembar, kemudian mereka berdua langsung mengkonsumsi obat tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN membeli 1 (satu) botol minuman jenis Arak Bali, lalu berangkat ke kosan Sdr. SOLEH di Kp. Datarpeer Ds. Sukamaju Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya, setibanya di kosan Sdr. SOLEH, Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN bertemu dengan Sdr. AMBON, Saksi WILDAN, dan Korban RAPLIANSYAH (Alm). Ketika selesai minum minuman beralkohol, korban berkata kepada Terdakwa “KI CEWEK KAMU SAYA BAWA KE TASIK NANTI SAYA JUAL SEKALIAN NGEKOS DI TASIKNYA” Anak Saksi KIKI KURNIAWAN menjawab “AH SILAHKAN SAJA SOALNYA UDAH PUTUS” lalu korban berkata “YAUDAH KALO BEGITU”. kemudian Korban menghampiri Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dan mengatakan “AYO KITA KE PACAR SAYA AJA DI CIKALONG SAMBIL NGAMBIL UANG SOALNYA SUDAH CAIR DARI BANK EMOK”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban berangkat menuju rumah pacar korban di Cikalong, menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dengan posisi sepeda motor dikendarai oleh Terdakwa, Saksi RAPLI duduk di tengah sedangkan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN duduk di paling belakang, sesampainya di Pantai Pasanggrahan Cipatujah sekira jam 16.40 wib, Terdakwa mengajak membeli alkohol lalu Anak Saksi KIKI KURNIAWAN pergi ke Indomaret untuk membeli 1 (satu) botol alcohol 70% kemudian Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban meminumnya di sebuah gubuk di pinggir pantai, kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN kembali membeli 1 (satu) botol alkohol 70% di sebuah apotek, selanjutnya Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban kembali mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut di atas sebuah batu di pinggir pantai, dan setelahnya melanjutkan perjalanan kembali ke rumah pacar korban di Cikalong dengan posisi duduk Terdakwa membawa sepeda motor, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN di tengah, dan Korban di paling belakang;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju daerah Cikalong tersebut Korban berkata “HAM KAMU MAH DURIAN ORANG LAIN JUGA MALAH DIAMBIL, SAMA PEMILIKNYA DI IKAT SAMA KAMU MALAH DIAMBIL/DICURI” kemudian Terdakwa menjawab sambil menoleh ke belakang “BIARIN AJA GIMANA SAYA” karena Terdakwa menengok ke belakang menyebabkan sepeda motor tidak stabil sehingga Terdakwa, Anak Saksi KIKI KURNIAWAN, dan Korban terjatuh dari sepeda motor;
  • Bahwa Ketika posisi Korban sedang menunduk membetulkan celananya kemudian terdakwa  berkata “sia mah aing rek mabal teh teu ngabejaan” dan Terdakwa langsung memukul leher bagian belakang korban dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi dikepalkan kemudian korban berdiri dan mencoba memukul Terdakwa namun tidak kena kemudian Terdakwa memukul korban kembali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian leher korban, dan kembali memukul korban dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi tangan mengepal hingga mengenai bagian dada korban sehingga terjatuh;
  • Bahwa setelah itu pada saat korban dalam posisi terjatuh Terdakwa langsung memegang kedua tangan korban dengan tujuan akan mengangkatnya namun karena merasa berat maka terdakwa memanggil Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk membantu mengangkatnya seraya berkata kepada Anak Saksi KIKI KURNIAWAN “ki kadieu ki bantuan” dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung datang membantu dengan mengangkat kedua kaki korban dan diangkat ke sebuah semak-semak di pinggir jalan Terdakwa setelah itu mendekat ke sepeda motor dan Terdakwa pergi menghampiri sepeda motor dan pada saat itu Korban terbangun dan langsung memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak dua kali dan mengenai bagian pelipis sebelah kanan dan juga mengenai hidung sehingga hidung Anak Saksi KIKI KURNIAWAN mengeluarkan darah setelah itu Korban kembali memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN berhasil menangkisnya kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung memukul Korban dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bagian dada Korban setelah itu Korban kembali mencoba memukul Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN berhasil menghindar dan oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Korban dipukul kembali dengan menggunakan kepalan tangan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bagian leher Korban setelah itu Korban menoleh kebelakang dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung mengambil sebuah batu dari selokan kemudian Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memukul Korban dengan menggunakan batu tersebut dan mengenai kepala bagian belakang Korban setelah itu Korban terjatuh dengan posisi terlentang lalu oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN Korban dipukul kembali dengan menggunakan batu ke bagian pelipis sebelah kiri, setelah itu Anak Saksi KIKI KURNIAWAN menyimpan batu tersebut di dekat Korban dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN langsung pergi menghampiri sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memukul kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan alat berupa batu dan kemudian langsung menghampiri Anak Saksi KIKI KURNIAWAN namun Anak Saksi KIKI KURNIAWAN  langsung pergi mendekat ke sepeda motor sedangkan pada saat itu Terdakwa melihat korban dalam keadaan terlentang dengan wajah sudah penuh dengan darah namun masih mengeluarkan suara dan karena Terdakwa masih merasa kesal kepada korban maka Terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan alat berupa sebuah batu yang ada di dekat korban dengan cara langsung memukulnya dengan posisi pada saat memegang batu yaitu dengan menggunakan kedua tangan dan pukulan batu tersebut mengenai bagian pelipis sebelah kiri namun karena korban masih mengeluarkan suara Terdakwa pun memukulnya kembali sehingga saat itu korban sudah tidak mengeluarkan suara dan setelah itu Terdakwa pergi dengan membawa batu tersebut dan pada saat akan naik sepeda motor batu tersebut terdakwa berikan kepada Anak Saksi KIKI KURNIAWAN kemudian setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN pergi meninggalkan korban menuju rumah Saksi Angga;
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Angga, Saksi Angga melihat Anak Saksi KIKI KURNIAWAN memasukan kedua tangannya ke dalam sweater berwarna hitam yang dipakai oleh Anak Saksi KIKI KURNIAWAN dan berjalan ke arah pinggir rumah Saksi Angga untuk membuang batu yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Anak Saksi KIKI KURNIAWAN untuk memukul korban. Saksi Angga kemudian melihat Terdakwa menggunakan sweater warna putih yang kotor oleh debu dan terdapat noda darah yang sudah mengering, selain itu pada wajah dan kepala Terdakwa terdapat bekas darah yang mengering dan sudah dilap namun tidak ada luka, serta terdapat luka baret pada kaki sebelah kanan Terdakwa. Saksi Angga kemudian bertanya kepada Terdakwa “Kenapa itu ada darah di wajah?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Ini darah temen bos.” Saksi Angga juga melihat pada bagian hidung Anak Saksi KIKI KURNIAWAN terdapat noda darah yang sudah mengering;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban RAPLIANSYAH meninggal dunia, sesuai dengan Hasil Visum et repertum Nomor 445.5/7091l/RSU/IV/2024 tanggal 1 April 2024, yang ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp F. M. selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Slamet terhadap jenazah atas nama RAPLIANSYAH dengan kesimpulan: bahwa pada mayat laki-laki berumur kurang lebih dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala serta patah tulang pada daerah kepala dan ruang bola mata dan pada mayat ini juga ditemukan bola mata sebalah kiri robek/hancur akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang atap tengkorak sampai dasar tulang tengkorak serta kerusakan pada organ otak.

-Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya