Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH Adytia Pradipta Als Radut Als Jon Bin Mas'ud Puradipradja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-584/M.2.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adytia Pradipta Als Radut Als Jon Bin Mas'ud Puradipradja[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa ADYTIA PRADIPTA Als. RADUT Als.JON Bin MAS’UD PURADIPRADJA pada  bulan Mei tahun 2024 sampai dengan tanggal 27 bulan September 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Toko “SUROBAKKU” di Jalan Lawang Condong Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di Toko “SUROBAKKU” di Jalan Lawang Condong Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya sejak bulan Januari  2024 sampai dengan tanggal 27 bulan September Tahun 2024 sebagai Konten Kreator di media social Tiktok, Shopee, Instagram dan Facebook, yang bergerak dalam Bidang penjualan baju retail fashion  antara lain Celana Pendek Boxer, Hotpants dan Tanktop, sebagaimana Surat Keterangan  dari Toko “SUROBAKKU”  Nomor : 005/ SKK-HRD/II/2025 Tanggal 05 Februari 2025.
  • Bahwa terdakwa selaku Konten kreator di Toko “ SUROBAKKU” yang beralamat di Jalan Lawang Condong Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya  mendapatkan upah/ gaji perbulan dengan nominal Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) serta uang intensif dari mulai Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan diberikan struk gaji, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Konten kreator di Toko “ SUROBAKKU” adalah  membuat foto dan video, mengupload, mengupdate Produk dan mengelola media social di Tiktok, Shopee, Instagram dan Facebook, serta mempacking, mencetak dan menempel resi pengiriman, yang bergerak dalam Bidang penjualan baju retail fashion.
  • Adapun mekanisme pembelian atau pemesanan barang melalui Aplikasi Shopee di Toko “SUROBAKKU” yang beralamat di Jalan Lawang Condong Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya adalah pembeli atau customer awalnya mengorder barang melalui Aplikasi Shopee, kemudian barangnya dikirim oleh Toko “SUROBAKKU” ke customer melalui Expedisi, setelah barang sampai ke tempat tujuan,kemudian uang akan dicairkan melalui pihak Shopee antara 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja, selanjutnya uang masuk ke Rekening atas nama Toko “SUROBAKKU”.
  • Bahwa terdakwa mengambil dan menjual barang dari Gudang Toko “SUROBAKKU” yang akan di kirim untuk penjulan di akun “Minimilasit Supply” milik terdakwa tersebut yaitu  pada waktu jam kerja dari jam 08.00 wib Sampai dengan jam 16.00 wib, terdakwa masuk ke dalam ruang gudang dengan maksud mengambil barang untuk pengiriman pesanan akun Toko “SUROBAKKU”, dan terdakwa juga mengambil barang yang kemudian di packing dan menempelkan resi, setelah itu di gabungkan dengan barang untuk pengiriman pesanan akun “Minimalist Supply”, kemudian di masukan ke dalam karung dan di angkut ke luar teras depan rumah untuk di ambil oleh pihak ekspedisi/ pick up, dan ada juga terdakwa melakukan pengambilan barang dari Gudang pada saat terdakwa bekerja lembur sendiri yaitu dari jam 16.00 wib sampai dengan jam 21.00 wib, terdakwa bisa langsung masuk ke ruang Gudang mengambil barang, mempacking dan menempel resi pesanan akun “Minimalist Supply” yang kemudian di gabungkan dengan pesanan akun Toko “SUROBAKKU”, setelah itu di masukin karung dan di kirim oleh terdakwa ke ekspedis
  • Bahwa kemudian terdakwa diketahui pada Jum’at  tanggal 27 September 2024 sekira jam 13.30 Wib  yang awalnya ada karyawan Toko “SUROBAKKU” yang bernama Sdri Esta melihat ada barang sebanyak 2 (dua) pcs paket berupa fashion jenis tanktop dan 2 (dua) pcs paket berupa celana pendek siap kirim ke Alamat tujuan dengan akun pengirim yang tidak dikenal yang bernama “Minimalist Supply” dengan Nomor Handphone 089623446789, kemudian Sdri. Esta  melaporkan hasil temuan tersebut kepada Pemilik Toko “SUROBAKKU” yaitu saksi Oki Renaldi Bin Hendra, setelah itu saksi Oki Renaldi Bin Hendra selaku pemilik Toko “SUROBAKKU” Konfirmasi kepada terdakwa terkait pemesanan barang, lalu saksi Oki mengecek ke Aplikasi Shopee Ekspres, dan ditemukan ada Alamat Toko retur barang dengan alamat daerah Jalan Aboh Kota Tasikmalaya yang diketahui alamat tersebut merupakan rumah kontrakan terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, saksi Oki memanggil terdakwa untuk menanyakan milik siapa akun yang bernama “Minimalist Supply” tersebut, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa akun yang bernama “Minimalist Supply” tersebut adalah milik terdakwa yang di pakai tanpa sepengetahuan dan siijin saksi Oki selaku pemilik Toko “SUROBAKKU”  untuk berjualan barang berbagai macam model milik saksi Oki, dan uang hasil penjualan barang tersebut masuk ke Nomor Rekening atas nama Yuda, yang tercantum dalam akun Toko yang bernanam “Minimalist Supply”, sehingga kerugian yang dialami oleh Toko “SUROBAKKU” sebesar Rp. 58.170.328,- (Lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), dan uang dari hasil penjualan tersebut terdakwa akui dipergunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa barang yang telah dijual oleh terdakwa tanp seijin dan sepengetahuan saksi Oki dengan menggunakan akun “Minimalist Supply” terdakwa lakukan dari bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 September 2024 dan uang hasil orderan yang tidak  disetorkan  ke Toko “SUROBAKKU” dengan rincian sebagai berikut :

1.Jenis barang Boxer

No

Waktu (bulan)

Jumlah pcs

Harga /pcs

Harga /5 pcs

Total

1

Mei 2024

159

Rp.11.000

Rp.49.500

Rp. 1.556.580

2

Juni 2024

536

Rp.11.000

Rp.49.500

Rp. 5.446.670

3

Juli 2024

513

Rp.11.000

Rp.49.500

Rp. 5.291.400

4

Agustus 2024

395

Rp.11.000

Rp.49.500

Rp. 4.256.300

5

September 2024

279

Rp.11.000

Rp.49.500

Rp. 2.659.110

Jumlah

1.888

                                                Rp.19.270.460

 

  1.  Jenis barang Hotpants

No

Waktu (bulan)

Jumlah pcs

Harga /pcs

Harga/3 pcs

Harga/5 pcs

Total

1

Mei 2024

64

Rp. 22.900

Rp. 59.900

Rp.99.900

Rp. 1.250.000

2

Juni 2024

131

Rp. 22.900

Rp. 59.900

Rp.99.900

Rp. 2.415.500

3

Juli 2024

182

Rp. 22.900

Rp. 59.900

Rp.99.900

Rp. 3.605.840

4

Agustus 2024

182

Rp. 22.900

Rp. 59.900

Rp.99.900

Rp. 3.357.100

5

September 2024

119

Rp. 22.900

Rp. 59.900

Rp.99.900

Rp. 1.874.650

Jumlah

678

                                                                          Rp.12.503.090

 

 

  1. Jenis barang Tanktop

No

Waktu (bulan)

Jumlah pcs

Harga /pcs

Harga/3 pcs

Harga/6 pcs

Total

1

Juni 2024

708

Rp. 5.040

Rp.14.280

Rp.29.970

Rp. 3.856.560

2

Juli 2024

1797

Rp. 5.040

Rp.14.280

Rp.29.970

Rp. 9.490.650

3

Agustus 2024

1988

Rp. 5.040

Rp.14.280

Rp.29.970

Rp. 10.592.331

4

September 2024

539

Rp. 5.040

Rp.14.280

Rp.29.970

Rp. 2.647.047

Jumlah

4.996

                                                                         Rp.26.396.778

 

Grand Total

7562

                                                                         Rp.58.170.328

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Toko “SUROBAKKU” yang beralamat di Jalan Lawang Condong Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. sebesar Rp. 58.170.328,- (Lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa ADYTIA PRADIPTA Als. RADUT Als.JON Bin MAS’UD PURADIPRADJA sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya