INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
153/Pdt.P/2024/PN Tsm | M. Iik Ishaq Iskandar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 153/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-10102024OOF | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa istri Pemohon ENOK KARYATI telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 1986;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kematian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kematian yang tersedia, serta menerbitkan kutipan akta kematian atas nama ENOK KARYATI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |