INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT CJ Feed & Care Indonesia | Resa Yeni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-17072024SBX | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 122.450.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) dan Faktur-Faktur (periode Oktober dan November 2022) yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Faktur-Faktur (periode Oktober – November 2022) dan Konfirmasi Saldo yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
5. Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi TERGUGAT sebesar Rp. 122.450.000,- (seratus dua puluh dua empat ratus lima puluh ribu);
6. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp. 122.450.000,- (seratus dua puluh dua empat ratus lima puluh ribu), paling lambat 7 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |