| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ARI YANTO Bin YONO HANDOYO pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Sultan Kiransanjani melihat Terdakwa yang membawa tas selempang berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk diatas motor Scoopy warna putih di daerah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Saksi Sultan Kiransanjani yang merupakan anggota Polres Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan obat-obatan dan uang tunai dengan rincian berikut:
- 1 (satu) bungkus Rokok Merk LUCCA yang berisi :
- 16 (enam belas) butir obat jenis Tramadol;
- 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan masing – masing 3 (tiga) butir obat berlogo Y.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi :
- 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol;
- 15 (lima belas) klip plastik bening yang berisikan masing - masing 3 (tiga) butir obat berlogo Y;
- 11 ( sebelas ) klip plastik bening yang berisikan masing - masing 3 (tiga) butir obat Jenis Hexymer.
- Pecahan uang dengan jumlah sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan :
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) Lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) Lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. ALU (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yany pertama, pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa menerima Sediaan Farmasi berupa obat Jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, Sediaan Farmasi berupa Jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) klip (yang masing - masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer), Sediaan Farmasi berupa obat berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) klip (yang masing - masing berisi 3 (tiga) butir Obat Logo Y) dan Sediaan Farmasi berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) Butir; Kedua, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Sekira jam 20.00 Wib setelah barang yang pertama habis, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebanyak Rp965.000 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima kembali untuk kedua kalinya pada hari yang sama sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol, Sediaan Farmasi berupa Jenis Hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) klip ( yang masing - masing berisi 3 (tiga) butir Hexymer) dan Sediaan Farmasi berupa obat berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) klip (yang masing - masing berisi 3 (tiga) butir obat Logo Y).
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan dan sediaan farmasi dari Sdr. ALU (DPO) kemudian Terdakwa menjual kembali obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut dengan rincian harga:
- Harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) butir sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol;
- Harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) klip yang berisi masing - masing 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer;
- Harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah ) dalam 1 (satu) klip yang berisi masing - masing 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa obat berlogo Y.
- Bahwa Terdakwa menawarkan obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut dengan cara memasang status “Ready” pada Akun WhatsApp milik Terdakwa yang menandakan obat-obatan dan sediaan farmasi yang dimiliki oleh Terdakwa sudah bisa dibeli oleh pelanggannya. Adapun, Terdakwa telah menjual obat-obatan dan sediaan farmasi dengan rincian berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa menjual obat Logo Y Sebanyak 6 (enam) klip (yang masing - masing klip berisi 3 (tiga) butir obat Logo Y) dengan Harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi TENDI dengan metode Cash on Delivery (COD) di sekitar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira Jam 20.00 WIB Terdakwa menjual kepada Saksi JULINDA ARIANI sebanyak 2 butir Obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Kemudian, sekira hari Senin tanggal 13 bulan Oktober 2025, Saksi TENDI melakukan pembelian kepada Terdakwa untuk kedua kalinya berupa 5 (lima) klip (yang masing - masing klip berisi 3 (tiga) butir obat Logo Y) dengan Harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dengan metode Cash on Delivery (COD) di daerah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan dan sediaan farmasi dengan cara Cash on Delivery (COD) di daerah Kp. Pasar baru sukaraja Desa. Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya. Akan tetapi, Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dan dibawa ke Polres Tasikmalaya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.0348.0314 tanggal 17 November 2025 Cq. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan nama sampel Diduga Tramadol menunjukkan hasil Tramadol Positif.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0313 tanggal 17 November 2025 Cq. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan pengujian obat Hexymer menunjukkan hasil Trihexyphenidyl Positif.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0313 tanggal 17 November 2025 Cq. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan pengujian obat berlogo Y menunjukkan hasil Trihexyphenidyl Positif.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ARI YANTO Bin YONO HANDOYO pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Sultan Kiransanjani melihat Terdakwa yang membawa tas selempang berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk diatas motor Scoopy warna putih di daerah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Saksi Sultan Kiransanjani yang merupakan anggota Polres Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan obat-obatan dan uang tunai dengan rincian berikut:
- 1 (satu) bungkus Rokok Merk LUCCA yang berisi :
- 16 (enam belas) butir obat jenis Tramadol;
- 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan masing – masing 3 (tiga) butir obat berlogo Y.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi :
- 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol;
- 15 (lima belas) klip plastik bening yang berisikan masing - masing 3 (tiga) butir obat berlogo Y;
- 11 ( sebelas ) klip plastik bening yang berisikan masing - masing 3 (tiga) butir obat Jenis Hexymer.
- Pecahan uang dengan jumlah sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan :
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) Lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) Lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- ? Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. ALU (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yany pertama, pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa menerima Sediaan Farmasi berupa obat Jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, Sediaan Farmasi berupa Jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) klip (yang masing - masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer), Sediaan Farmasi berupa obat berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) klip (yang masing - masing berisi 3 (tiga) butir Obat Logo Y) dan Sediaan Farmasi berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) Butir; Kedua, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Sekira jam 20.00 Wib setelah barang yang pertama habis, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sebanyak Rp965.000 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima kembali untuk kedua kalinya pada hari yang sama sebanyak 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol, Sediaan Farmasi berupa Jenis Hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) klip ( yang masing - masing berisi 3 (tiga) butir Hexymer) dan Sediaan Farmasi berupa obat berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) klip (yang masing - masing berisi 3 (tiga) butir obat Logo Y).
- Setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan dan sediaan farmasi dari Sdr. ALU (DPO) kemudian Terdakwa menjual kembali obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut dengan rincian harga:
- Harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) butir sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol;
- Harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) klip yang berisi masing - masing 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer;
- Harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah ) dalam 1 (satu) klip yang berisi masing - masing 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa obat berlogo Y.
- Bahwa Terdakwa menawarkan obat-obatan dan sediaan farmasi tersebut dengan cara memasang status “Ready” pada Akun WhatsApp milik Terdakwa yang menandakan obat-obatan dan sediaan farmasi yang dimiliki oleh Terdakwa sudah bisa dibeli oleh pelanggannya. Adapun, Terdakwa telah menjual obat-obatan dan sediaan farmasi dengan rincian berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa menjual obat Logo Y Sebanyak 6 (enam) klip (yang masing - masing klip berisi 3 (tiga) butir obat Logo Y) dengan Harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi TENDI dengan metode Cash on Delivery (COD) di sekitar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira Jam 20.00 WIB Terdakwa menjual kepada Saksi JULINDA ARIANI sebanyak 2 butir Obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Kemudian, sekira hari Senin tanggal 13 bulan Oktober 2025, Saksi TENDI melakukan pembelian kepada Terdakwa untuk kedua kalinya berupa 5 (lima) klip (yang masing - masing klip berisi 3 (tiga) butir obat Logo Y) dengan Harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dengan metode Cash on Delivery (COD) di daerah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan dan sediaan farmasi dengan cara Cash on Delivery (COD) di daerah Kp. Pasar baru sukaraja Desa. Sukapura Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya. Akan tetapi, Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dan dibawa ke Polres Tasikmalaya.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.0348.0314 tanggal 17 November 2025 Cq. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan nama sampel Diduga Tramadol menunjukkan hasil Tramadol Positif.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0313 tanggal 17 November 2025 Cq. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan pengujian obat Hexymer menunjukkan hasil Trihexyphenidyl Positif.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0313 tanggal 17 November 2025 Cq. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan pengujian obat berlogo Y menunjukkan hasil Trihexyphenidyl Positif.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------ |