INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab. pagerageung | 1.IRVAN MUSTAJAB 2.ENENG FINA SUPRIATNA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.604.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 120.104.00.1373, tanggal 27 Agustus 2021 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Pengugat;
4. Menyatakan sah dan berharga menetapkan dan/atau memberikan ketetapan kuasa jual terhadap Asset Para Tergugat baikĀ barang-barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak,baik barang yang ada maupun yang baru akan ada menjadi tanggungan dan/atau jaminan perikatan-perikatan si berutang/debitur . ( Pasal 1131 KUHPerdata )
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 55.604.000,-( Lima puluh lima juta enam ratus empatĀ ribu rupiah ) kepada Pengugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika denda keterlambatan angsuran sebesar Rp. 9.716.600,- ( Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah ) kepada Penggugat;
7. Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |