Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab. pagerageung 1.IRVAN MUSTAJAB
2.ENENG FINA SUPRIATNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab. pagerageung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRVAN MUSTAJAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.604.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 120.104.00.1373, tanggal 27 Agustus 2021 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Pengugat;
4. Menyatakan sah dan berharga menetapkan dan/atau memberikan ketetapan kuasa jual terhadap Asset Para Tergugat baikĀ  barang-barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak,baik barang yang ada maupun yang baru akan ada menjadi tanggungan dan/atau jaminan perikatan-perikatan si berutang/debitur . ( Pasal 1131 KUHPerdata )
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 55.604.000,-( Lima puluh lima juta enam ratus empatĀ  ribu rupiah ) kepada Pengugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika denda keterlambatan angsuran sebesar Rp. 9.716.600,- ( Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus rupiah ) kepada Penggugat;
7. Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak