| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HENDRA SOBARI bin ABUN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib sekitar Bulan Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tangga 24 Januari 2026 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2025 sampai bulan Januari 2026 bertempat di Perum Puri Melodi Mangkubumi Blok C 1 No.17 Rt. 002/014 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat pastikan sekitar bulan Desember 2025 sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib Terdakwa telah melakukan pencurian dengan cara yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat melakukan pencurian di rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR yang beralamat di Perum Puri Melodi Mangkubumi Blok C 1 No.17 Rt. 002/014 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib yaitu dengan cara memanjat menggunaan tangga lalu merusak atap belakang rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR, lalu turun ke kamar mandi yang berada didalam rumah tersebut, setelah berhasil masuk ke rumah tersebut selanjutnya saya mengambil barang-barang yang ada di rumah korban yaitu 48 ( empat puluh delapan ) buah tabung gas 3 KG dengan cara langsung mengambilnya saja karena tabung-tabung gas tersebut diletakkan begitu saja di lingkungan dalam rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR, kemudian 1 ( satu ) buah mesin penyedot air merk Shimizu dengan cara memotong saluran pompa airnya terlebih dahulu menggunakan gergaji besi yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya dari rumah Terdakwa, dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya Terdakwa memposting tabung gas 3 Kg dan mesin penyedot air merk Shimizu hasil curiannya tersebut di Facebook Terdakwa untuk dijual lalu untuk tabung gas 3 KG, Terdakwa jual per 1 (satu) buah nya adalah dengan harga Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah ), kemudian untuk mesin pompa air merk Shimizu, Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dengan cara pembayaran Cash on Delivery (COD).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa masuk
rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR yang beralamat di Perum Puri Melodi Mangkubumi Blok C 1 No.17 Rt. 002/014 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yaitu dengan cara memanjat menggunakan tangga lalu merusak atap belakang rumah saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR, kemudian turun ke kamar mandi yang berada didalam rumah tersebut, setelah berhasil masuk ke rumah tersebut selanjutnya mengambil 1 ( satu ) buah water heater merk Niko Terdakwa ambil secara paksa yang sebelumnya water heater tersebut terpasang di dinding kamar mandi rumah tersebut, lalu setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jalan yang sama dengan cara Terdakwa masuk ke rumah tersebut, yaitu melalui atap rumah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa memposting water heater merk Niko hasil curiannya tersebut di Facebook Terdakwa dan laku terjual dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), dengan cara pembayaran Cash on Delivery (COD).
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 48 ( empat puluh delapan ) buah tabung gas 3 KG, 1 ( satu ) buah mesin penyedot air merk Shimizu dan 1 ( satu ) buah water heater merk Niko tersebut tanpa seijin dari pemiliknya, akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ZULI DARMAWAN bin SUNARYA M NUR mengalami kerugian Sebesar Rp. Rp. 7.950.000,- ( tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ). ------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------- |