Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Tsm H. DIYAN ROSDIANA 1.H. ACEP BAHRUL ULUM
2.H. SOLEH
3.H. BULOH
4.UBUNG BUNYAMIN BIN AHMAD KAELANI
5.H. PURNOMO BIN OON ORDAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY WIDODO, SH, dkkH. DIYAN ROSDIANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat ;

3.    Menyatakan bukti Akta Jual Beli No. 734/CBR/1997, dikeluarkan oleh PPAT Camat Cibeureum, Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, pada tanggal 11 Agustus 1997 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

4.    Menyatakan Penggugat adalah sebagai satu-satunya Pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa seluas  926 M2 ( 66 BATA  ) berdasarkan Kohir C No. 1276, Persil 38b/SII, terletak di Blok Bojongherang, Kampung Sukamaju, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batasnya :

-    Sebelah Utara         : Sawah Tatang.
-    Sebelah timur        : Sawah H. Sumartinah/Wahid Ardianto.
-    Sebelah Selatan        : Sawah Arifin ( sekarang Jl. Letjen Mashudi ).
-    Sebelah Barat        : Sawah Harun dan Sawah Ijan ( sawah Amun dan
  Sawah Penggugat ).

5.    Menyatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) dengan NOP : 32.77.720.007.005-0386.0, dalam DHKP ( daftar Himpunanan Ketetapan Pajak ) Kelurahan sampai saat ini masih sah tercatat atas nama H. Diyan Rosdiyana ;

6.    Menyatakan Perjanjian serah terima Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan tergugat II pada tahun 1995 adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

7.    Menyatakan Surat Jual Beli tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III tahun 1995, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Obyek Sengketa ;

8.    Menyatakan surat-surat tanah milik Tergugat I berupa :

8.1.    Surat Keterangan Jual Beli Tanah Obyek Sengketa dari Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasik Malaya antara H. Diyan Rosdiyana/Penggugat dengan H. Acep Bahrul Ulum/Tergugat I, pada bulan Juli 2013  ;
8.2.    SPPT PBB tahun 2013 NOP 32.77.720.007.005-0501.0 atas nama Acep Bahrul Ulum ;
8.3.    SPPT PBB tahun 2013 NOP 32.77.720.007.002-0676.0 atas nama Acep Bahrul Ulum ;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
9.    Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai hak dalam bentuk apapun atas Tanah Obyek Sengketa ;

10.    Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V melakukan Rekayasa/Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah Obyek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I pada bulan Juli 2013, sehingga mengakibatkan SPPT PBB tahun 2013, NOP 32.77.720.007.005-0501.0 berubah menjadi atas nama Tergugat I Acep Bahrul Ulum, adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;

11.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat mempergunakan bukti-bukti rekayasa/palsu dan saksi-saksi bohong dalam persidangan Perkara 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tanggal 22 Januari 2015 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

12.    Menyatakan tidak sah Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I atas Tanah Obyek Sengketa ;

13.    Menyatakan :

13.1.    Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. Jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/ 2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 11 Desember 2017, tentang perintah untuk pemeriksaan lapangan,  pengukuran,  pencocokan  (konstatering) terhadap tanah Obyek Sengketa, dan

13.2.    Penetapan  Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. Jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal  06 Febrari 2018, tentang perintah Eksekusi Pengosongan terhadap tanah Obyek Sengketa,
adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Obyek Sengketa ;
14.    Menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng yaitu sebesar                               Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) kepada Penggugat ;

15.    Menyatakan sah dan berharag Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Obyek Sengketa seluas  926 M2 ( 66 BATA  ) ;

16.    Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi ( Uit Voorbar Bij Vooraad ) ;

17.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) ;

18.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak