| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2018/PN Tsm | H. DIYAN ROSDIANA | 1.H. ACEP BAHRUL ULUM 2.H. SOLEH 3.H. BULOH 4.UBUNG BUNYAMIN BIN AHMAD KAELANI 5.H. PURNOMO BIN OON ORDAN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2018/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat ; 3. Menyatakan bukti Akta Jual Beli No. 734/CBR/1997, dikeluarkan oleh PPAT Camat Cibeureum, Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, pada tanggal 11 Agustus 1997 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai satu-satunya Pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa seluas 926 M2 ( 66 BATA ) berdasarkan Kohir C No. 1276, Persil 38b/SII, terletak di Blok Bojongherang, Kampung Sukamaju, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Sawah Tatang. 5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) dengan NOP : 32.77.720.007.005-0386.0, dalam DHKP ( daftar Himpunanan Ketetapan Pajak ) Kelurahan sampai saat ini masih sah tercatat atas nama H. Diyan Rosdiyana ; 6. Menyatakan Perjanjian serah terima Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan tergugat II pada tahun 1995 adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 7. Menyatakan Surat Jual Beli tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III tahun 1995, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Obyek Sengketa ; 8. Menyatakan surat-surat tanah milik Tergugat I berupa : 8.1. Surat Keterangan Jual Beli Tanah Obyek Sengketa dari Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasik Malaya antara H. Diyan Rosdiyana/Penggugat dengan H. Acep Bahrul Ulum/Tergugat I, pada bulan Juli 2013 ; 10. Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V melakukan Rekayasa/Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah Obyek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I pada bulan Juli 2013, sehingga mengakibatkan SPPT PBB tahun 2013, NOP 32.77.720.007.005-0501.0 berubah menjadi atas nama Tergugat I Acep Bahrul Ulum, adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ; 11. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat mempergunakan bukti-bukti rekayasa/palsu dan saksi-saksi bohong dalam persidangan Perkara 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tanggal 22 Januari 2015 adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 12. Menyatakan tidak sah Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I atas Tanah Obyek Sengketa ; 13. Menyatakan : 13.1. Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. Jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/ 2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 11 Desember 2017, tentang perintah untuk pemeriksaan lapangan, pengukuran, pencocokan (konstatering) terhadap tanah Obyek Sengketa, dan 13.2. Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. Jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 06 Febrari 2018, tentang perintah Eksekusi Pengosongan terhadap tanah Obyek Sengketa, 15. Menyatakan sah dan berharag Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Obyek Sengketa seluas 926 M2 ( 66 BATA ) ; 16. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi ( Uit Voorbar Bij Vooraad ) ; 17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) ; 18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
