Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Gilang Permana Bin Lili Somantri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1469/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gilang Permana Bin Lili Somantri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa GILANG PERMANA BIN LILI SOMANTRI      pada hari Minggu  tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidaknya- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni  2024 bertempat di Kostan milik Ibu Kusfarida di Jalan BKR Rt.003 Rw.006 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang  Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya , telah  mengambil  sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit kendaraan R-2 jenis Honda NC11B3C A/T (Beat) tahun 2012 warna Merah No.Pol: Z-5254-KT, No.Rangka : MH1JF5139CK548283, No.Rangka : JF51E3542837 berikut kunci kontak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi GUN GUN WIGUNA BIN ADIH,  dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berjalan kaki ke arah jalan BKR dan menemukan tempat kost, ketika itu terdakwa melihat 1 unit sepeda motor di parkir di depan kamar kost, lalu terdakwa berjalan kembali  untuk mencari tempat kos yang ditinggal pemiliknya dengan tujuan untuk mengambil barang barang yang ada di tempat kos tersebut namun terdakwa  tidak menemukan, setelah itu terdakwa kembali ke tempat kostan sebelumnya,  ketika itu terdakwa tidak melihat sepeda motor yang diparkir di depan kamar kost,  setelah itu  terdakwa tanpa seijin pemiliknya masuk ke depan kostan, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu kamar dan diketahui pintu kamar dalam keadan tidak terkunci, maka terdakwa langsung masuk ke dalam kamar, ketika di dalam kamar, terdakwa mencari barang berupa laptop atau uang tetapi tidak menemukannya, kemudian terdakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat  warna merah nomor Pol: Z5254-KT milik saksi GUN GUN WIGUNA BIN ADIH di parkir dengan kunci kontak masih menempel pada lubang kunci kontak, maka terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut  dengan cara di dorong ke luar lalu didorong ke jalan, setelah ada di jalan maka terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara di stater, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumahnya  dan sepeda motor dipergunakan untuk keperluan seharihari terdakwa, kemudian saksi  GUN GUN  WIGUNA  BIN  ADIH   selaku   korban  melaporkan  peristiwa  hilangnya  sepeda

 

 

tersebut ke Polsek Tawang,  setelah itu petugas Polsek Tawang melakukan penyidikan  dan diketahui bahwa terdakwa telah diduga mengambil sepeda motor milik saksi GUN GUN WIGUNA BIN ADIH sehingga perbuatan  terdakwa di proses lebih lanjut .

                              

  • Perbuatan  terdakwa mengakibatkan  saksi GUN GUN WIGUNA BIN ADIH  mengalami kerugian lebih kurang 20.000.000, –(dua puluh juta  rupiah) .

 

      -     Perbuatan terdakwa  GILANG PERMANA BIN ADIH     sebagaimana  diatur  dan diancam   pidana    dalam pasal 362 KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya