| Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa Terdakwa RAPI AHMAD Bin RAHMAT bersama-sama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumahnya Kp. Nagarakasih Rt. 002 Rw. 004 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 10.56 WIB Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM membeli tembakau sintetis dari akun Instagram dengan nama akun “k0p1l10n9.99” sebanyak kurang lebih 120 gram dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);
- Adapun cara Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM dan Terdakwa membeli tembakau sintetis ialah dengan cara melakukan komunikasi dengan akun “k0p1l10n9.99” yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM menuju Brilink di daerah Sindanggalih Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya untuk transfer uang tunai senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke akun SeaBank milik Terdakwa RAPI AHMAD, kemudian Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM menyuruh Terdakwa untuk transfer uang senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke Bank MNC atas nama MOHAMMAD SHAUGHI AL dari akun SeaBank milik Terdakwa RAPI AHMAD hingga mendapatkan maps dan foto tempat pengambilan paket tembakau sintetis yang dipesan di Cicalengka Bandung;
- Bahwa Terdakwa sekira jam 20.00 WIB bersama-sama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM berangkat ke Cicalengka Bandung untuk mengambil tempelan di pemakaman umum sebanyak kurang lebih 120 gram dan sesampainya di Cicalengka Bandung sekira jam 23.00 WIB, Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM bersama dengan Terdakwa berhasil membawa paket tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 120 gram yang kemudian bersama-sama menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Nagarakasih Rt. 002 Rw. 004 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya sekira pukul 01.00 WIB;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM pada hari minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB membeli plastik klip di pasar cikurubuk sebanyak dua bungkus dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM kembali kerumah Terdakwa yang selanjutnya secara bersama-sama menimbang dan membungkus paketan menjadi kecil-kecil untuk dijual melalui akun instagram milik Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM yang bernama “LITTELESBOSS”, dan sebagian lain tembakau sintetis digunakan sendiri oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM;
- Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB paketan tembakau sintetis yang telah dipaketkan kecil-kecil disimpan di beberapa titik yang sudah di tentukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM, yaitu berada di daerah Tamansari, Kawalu, dan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sat narkoba Polres Kota Tasikmalaya pada tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Nagarakasih Rt. 002 Rw. 004 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dan ditemukan:
- 1 (satu) buah Hand Phone Iphone 7 warna putih
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan : 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip Yang disimpan di belakang sela-sela ranjang tempat tidur
- 8 (delapan) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis dibalut lakban coklat Yang disimpan di delapan titik di sepanjang Jl. Cikunten Kp. Nagarakasih Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya.
- Bahwa Terdakwa menjual Tembakau Sintetis dengan cara menyediakannya melalui akun Instagram “LITTELEBOSS” yang dipegang oleh Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM dan selanjutnya pembeli dapat mentransfer uang ke rekening Bank Jago atas nama WILI AGUNG RAMDANI, kemudian setelah uang ditransfer Terdakwa mengirimkan maps/peta penempelan tembakau sintetis ke orang yang telah melakukan pembelian;
- Bahwa peran Terdakwa adalah melakukan penimbangan dan menyimpan tempelan tembakau sintetis pada tempat-tempat yang telah ditentukan;
- Bahwa 8 (delapan) plastik klip ukuran kecil berisikan tembakau sintetis dikenakan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan untuk plastik klip bening berisi tembakau sintetis ukuran sedang dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya Terdakwa dan saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM juga penah membeli tembakau sintetis pada akun instagram “CAMORRA”, sehingga Terdakwa tidak pernah membeli tembakau sintetis diluar dari akun instagram “k0p1l10n9.99”, dan “CAMORRA;
- Bahwa hasil penjualan Tembakau Sintetis senilai Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian untuk Saksi RAPI AHMAD sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa sendiri;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 5250/ NNF/ 2026, Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026, dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. dan Apt TRIWIDIASTUTI, S.Si, dan DWI HERNANTO, S.T. masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik dari Tersangka RAPI AHMAD dari Polres Kota Tasikmalaya yang menerangkan bahwa, barang bukti 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat 2,0610 gram dan berat akhir 1,7941 gram yang termasuk dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lapiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis adalah tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yanng mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dengan Pasal II angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------ Bahwa Terdakwa RAPI AHMAD Bin RAHMAT bersama-sama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumahnya Kp. Nagarakasih Rt. 002 Rw. 004 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 10.56 WIB Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM membeli tembakau sintetis dari akun Instagram dengan nama akun “k0p1l10n9.99” sebanyak kurang lebih 120 gram dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);
- Adapun cara Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM membeli tembakau sintetis ialah dengan cara melakukan komunikasi dengan akun “k0p1l10n9.99” yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM menuju Brilink di daerah Sindanggalih Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya untuk transfer uang tunai senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke akun SeaBank milik Terdakwa RAPI AHMAD, kemudian Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM menyuruh Terdakwa untuk transfer uang senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke Bank MNC atas nama MOHAMMAD SHAUGHI AL dari akun SeaBank milik Terdakwa RAPI AHMAD hingga mendapatkan maps dan foto tempat pengambilan paket tembakau sintetis yang dipesan di Cicalengka Bandung;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM pada hari minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB membeli plastik klip di pasar cikurubuk sebanyak dua bungkus dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM kembali kerumah Terdakwa yang selanjutnya secara bersama-sama menimbang dan membungkus paketan menjadi kecil-kecil untuk dijual melalui akun instagram milik Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM yang bernama “LITTELESBOSS”, dan sebagian lain tembakau sintetis digunakan sendiri oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM;
- Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB paketan tembakau sintetis yang telah dipaketkan kecil-kecil disimpan di beberapa titik yang sudah di tentukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM, yaitu berada di daerah Tamansari, Kawalu, dan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sat narkoba Polres Kota Tasikmalaya pada tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Nagarakasih Rt. 002 Rw. 004 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dan ditemukan:
- 1 (satu) buah Hand Phone Iphone 7 warna putih Yang sedang di simpan di atas tempat tidur
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisikan : 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip Yang disimpan di belakang sela-sela ranjang tempat tidur
- 8 (delapan) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis dibalut lakban coklat Yang disimpan di delapan titik di sepanjang Jl. Cikunten Kp. Nagarakasih Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya;
- Bahwa peran Terdakwa adalah melakukan penimbangan dan menyimpan tempelan tembakau sintetis pada tempat-tempat yang telah ditentukan;
- Bahwa hasil penjualan Tembakau Sintetis senilai Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian untuk Saksi RAPI AHMAD sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 5250/ NNF/ 2026, Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026, dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. dan Apt TRIWIDIASTUTI, S.Si, dan DWI HERNANTO, S.T. masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik dari Tersangka RAPI AHMAD dari Polres Kota Tasikmalaya yang menerangkan bahwa, barang bukti 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat 2,0610 gram dan berat akhir 1,7941 gram yang termasuk dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lapiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan dari terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis adalah tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga Terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |