Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS 1.Rihan Permana Siddiq Bin Ande Sumarna
2.Wandi Herdiansyah Bin Dede Rachman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 31/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/ 111 / VII /RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rihan Permana Siddiq Bin Ande Sumarna[Penahanan]
2Wandi Herdiansyah Bin Dede Rachman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 17.30 WIB beralamat di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan pengamanan konser Ruang Bermusik mendapatkan dua orang yang diduga membawa minuman keras saat akan menonton konser Ruang Bermusik, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada kedua orang tersebut dan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol tumbler yang berisikan minuman beralkohol jenis Atlas. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. RIHAN PERMANA SIDDIQ bin ANDE SUMARNA  dan WANDI HERDIANSYAH bin DEDE RACHMAN beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol tumbler yang berisikan minuman beralkohol jenis Atlas untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya