Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 17.30 WIB beralamat di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan pengamanan konser Ruang Bermusik mendapatkan dua orang yang diduga membawa minuman keras saat akan menonton konser Ruang Bermusik, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada kedua orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol tumbler yang berisikan minuman beralkohol jenis Atlas. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. RIHAN PERMANA SIDDIQ bin ANDE SUMARNA dan WANDI HERDIANSYAH bin DEDE RACHMAN beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol tumbler yang berisikan minuman beralkohol jenis Atlas untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |