Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa PANJI NUR AKBAR Bin YUDI pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Perumahan Bale Resik Kp. Desa Kolot Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 14.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Memet (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 5 berwarna Hitam nomor 089651824021, dengan maksud membeli Narkotika jenis Ganja, setelah disepakati lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening Dana milik Sdr. Memet (DPO) serta jika barang sudah ada akan diberitahu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 14.30 Wib Sdr. Memet (DPO) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis Ganja kering, setelah itu Sdr. Memet (DPO) langsung pergi, selanjutnya sekira jam 20.30 Wib terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering menjadi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja kering.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja kering, setelah itu sisa nya sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa masukkan kedalam bekas bungkus rokok “Magnum Filter”, lalu 1 (satu) bungkus dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Djarum Coklat” setelah itu dimasukkan kedalam Jaket Sweater Parasite warna Cokelat, kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Erpan untuk bertemu dan disepakati di Perumahan Bale Resik Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kab. Tasikmalaya, selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Sdr. Erpan pergi untuk membeli rokok, lalu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Magnum Filter” serta 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Djarum Coklat”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 20.30, saksi Firman Nurhikmah bersama dengan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Perumahan Bale Resik Kp. Desa Kolot Desa Rancapaku Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Ganja kering, kemudian saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sebagaimana diinformasikan, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C menghampiri serta menanyakan identitas terdakwa mengaku bernama Panji Nur Akbar, kemudian saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan diatas Kasur rumah, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan di Sweater Parasite dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja kering yang sedang digenggam oleh tangan kanan terdakwa.
- Bahwa saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui barang bukti Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Memet (DPO), berdasarkan hal tersebut saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tasikmalaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1031/NNF/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K, Kombes Pol Nrp. 77010823 (an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI / KABID NARKOBAFOR) dan diperiksa langsung oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt, (KOMPOL Nrp. 76030928), Dwi Hermanto, ST, (Penata TK I Nip. 198505202008011001), barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : -----------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7616 gram, diberi nomor barang bukti 0576/2023/PF.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Djarum Coklat” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,0673 gram, diberi nomor barang bukti 0577/2023/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,5173 gram, diberi nomor barang bukti 0578/2023/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka PANJI NUR AKBAR Bin YUDI.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0576/2023/PF s.d 0578/2023/PF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Keterangan :
Ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa PANJI NUR AKBAR Bin YUDI pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Perumahan Bale Resik Kp. Desa Kolot Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 14.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Memet (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 5 berwarna Hitam nomor 089651824021, dengan maksud membeli Narkotika jenis Ganja, seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 20.30 Wib, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering dari Sdr. Memet (DPO), lalu terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering menjadi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja kering.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja kering, setelah itu sisa nya sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa masukkan kedalam bekas bungkus rokok “Magnum Filter”, lalu 1 (satu) bungkus dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Djarum Coklat” setelah itu dimasukkan kedalam Jaket Sweater Parasite warna Cokelat, kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Erpan untuk bertemu dan disepakati di Perumahan Bale Resik Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kab. Tasikmalaya, selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Sdr. Erpan pergi untuk membeli rokok, lalu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Magnum Filter” serta 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Djarum Coklat”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 20.30, saksi Firman Nurhikmah bersama dengan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Perumahan Bale Resik Kp. Desa Kolot Desa Rancapaku Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Ganja kering, kemudian saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sebagaimana diinformasikan, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C menghampiri serta menanyakan identitas terdakwa mengaku bernama Panji Nur Akbar, kemudian saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan diatas Kasur rumah, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan di Sweater Parasite dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja kering yang sedang digenggam oleh tangan kanan terdakwa.
- Bahwa saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui barang bukti Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah milik terdakwa, berdasarkan hal tersebut saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tasikmalaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1031/NNF/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K, Kombes Pol Nrp. 77010823 (an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI / KABID NARKOBAFOR) dan diperiksa langsung oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt, (KOMPOL Nrp. 76030928), Dwi Hermanto, ST, (Penata TK I Nip. 198505202008011001), barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7616 gram, diberi nomor barang bukti 0576/2023/PF.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Djarum Coklat” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,0673 gram, diberi nomor barang bukti 0577/2023/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,5173 gram, diberi nomor barang bukti 0578/2023/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka PANJI NUR AKBAR Bin YUDI.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0576/2023/PF s.d 0578/2023/PF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Keterangan :
Ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa terdakwa PANJI NUR AKBAR Bin YUDI pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 11.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Kp. Nanggorak Rt.009 Rw.004 Desa Jayamukti Kecamatan Leuwisari Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 14.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Memet (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 5 berwarna Hitam nomor 089651824021, dengan maksud membeli Narkotika jenis Ganja, seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah didapat lalu terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering menjadi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja kering, lalu terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Ganja kering menjadi 1 (satu) linting kemudian terdakwa gunakan dengan cara membakar kertas pahpir yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja kering, lalu asapnya dihisap hingga habis.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Ganja kering menjadi 1 (satu) linting yang kemudian terdakwa gunakan dengan cara membakar kertas pahpir yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja kering, lalu asapnya dihisap hingga habis, setelah itu sisa nya sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa masukkan kedalam bekas bungkus rokok “Magnum Filter”, lalu 1 (satu) bungkus dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Djarum Coklat” setelah itu dimasukkan kedalam Jaket Sweater Parasite warna Cokelat, kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Erpan untuk bertemu dan disepakati di Perumahan Bale Resik Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kab. Tasikmalaya, selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Sdr. Erpan pergi untuk membeli rokok, lalu terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Magnum Filter” serta 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “Djarum Coklat”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 20.30, saksi Firman Nurhikmah bersama dengan saksi Diki C yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Perumahan Bale Resik Kp. Desa Kolot Desa Rancapaku Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Ganja kering, kemudian saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sebagaimana diinformasikan, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C menghampiri serta menanyakan identitas terdakwa mengaku bernama Panji Nur Akbar, kemudian saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan diatas Kasur rumah, 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan di Sweater Parasite dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja kering yang sedang digenggam oleh tangan kanan terdakwa.
- Bahwa saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui barang bukti Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Memet (DPO), berdasarkan hal tersebut saksi Firman Nurhikmah dan saksi Diki C langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tasikmalaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman atau menggunakan Narkotika jenis ganja tidak memiliki izin dari yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran dokter atau terdakwa tidak sedang direhabilitasi.
- Bahwa hasil Pemeriksaan Urine Screening Narkoba terhadap terdakwa Panji pada Laboratorium Klinik Pertama No.RM./No.LAB : MR-02-2301-0211/0223010148 tanggal 20 Januari 2023 dengan hasil pemeriksaan Urin Narkoba berupa hasil pemeriksaan Cannabinoid Positif.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1031/NNF/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K, Kombes Pol Nrp. 77010823 (an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI / KABID NARKOBAFOR) dan diperiksa langsung oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt, (KOMPOL Nrp. 76030928), Dwi Hermanto, ST, (Penata TK I Nip. 198505202008011001), barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : -----------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,7616 gram, diberi nomor barang bukti 0576/2023/PF.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Djarum Coklat” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,0673 gram, diberi nomor barang bukti 0577/2023/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 2,5173 gram, diberi nomor barang bukti 0578/2023/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka PANJI NUR AKBAR Bin YUDI.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0576/2023/PF s.d 0578/2023/PF berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Keterangan :
Ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------- |