Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2018/PN Tsm YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH. 1.YULIAN MARTA ALS IAN BIN ALM MUSTAPA KAMAL
2.AGUS AFANDI BIN ALM TAMRIN ZAENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-729/O.2.17/Ep.1/04/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Ia terdakwa I YULIAN MARTA ALS IAN BIN ALM MUSTAPA KAMAL bersama dengan terdakwa II AGUS AFANDI BIN ALM TAMRIN ZAENI dan sdr. ARIS (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 09 Pebruari 2018 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di depan Toko Kota Jaya Jl. Pasar Wetan Babakan Selakaso RT. 002 RW. 002 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh anak dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa I YULIAN MARTA ALS IAN BIN ALM MUSTAPA KAMAL bersama dengan terdakwa II AGUS AFANDI BIN ALM TAMRIN ZAENI dan sdr. ARIS (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2018 sekitar jam 18.00 WIB tiba di daerah Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor dan menginap di Hotel City Kota Tasikmalaya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Pebruari 2018 terdakwa I YULIAN bersama dengan terdakwa II AGUS dan sdr. ARIS (belum tertangkap) pergi keluar dari hotel menuju perbankan di daerah Kota Tasikmalaya untuk mencari sasaran pencurian, setelah solat Jum’at melihat Bank BCA di Jl. HZ Mustofa dalam keadaan ramai, lalu berbagi peran, terdakwa I YULIAN menunggu depan halte untuk menentukan target pencurian, terdakwa II AGUS dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menunggu di pinggir jalan pinggir halte, sedangkan sdr. ARIS dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion menunggu di pintu keluar, tidak lama kemudian terdakwa I YULIAN melihat saksi korban HENDRU keluar dari Bank BCA membawa tas dan masuk ke dalam mobil Toyota Inova warna abu metalik, lalu terdakwa I YULIAN memberitahu sdr. ARIS, setelah itu sdr. ARIS mengikuti dan memantau arah mobil Toyota Inova tersebut, setelah diketahui kemana arah mobil Toyota Inova tersebut, kemudian sdr. ARIS memberitahu terdakwa I YULIAN, lalu terdakwa I YULIAN dengan dibonceng terdakwa II AGUS mengikuti mobil Toyota Inova tersebut dari belakang, tepat sebelum lampu merah dengan keadaan lalu lintas macet, kemudian terdakwa I YULIAN turun dari sepeda motor dan menusuk ban mobil belakang sebelah kanan yang dikendarai saksi korban HENDRU dengan obeng lancip, namun ban mobil Toyota Inova tersebut tidak gembos, setelah itu sewaktu keadaan lalu lintas macet, terdakwa I YULIAN turun lagi dari sepeda motor dan menusuk lagi ban mobil Toyota Inova tersebut dengan obeng lancip, sewaktu melewati Pasar Wetan tanpa diduga ada orang yang tidak dikenal memberitahu saksi korban HENDRU bahwa ban mobil Toyota Inova yang dikendarainya gembos, padahal yang seharusnya berperan memberitahu ban mobil gembos adalah sdr. ARIS yang biasanya dilakukan di tempat yang sepi, setelah ada yang memberitahu bahwa ban mobil yang dikendarainya gembos, maka saksi korban HENDRU dan saksi IRWAN berhenti, selanjutnya saksi korban HENDRU dan saksi IRWAN keluar dari mobil untuk mengganti ban yang gembos, mengetahui saksi korban HENDRU dan saksi IRWAN sudah berada di luar mobil, terdakwa II AGUS menghentikan sepeda motornya di depan mobil Toyota Inova tersebut, sedangkan sdr. ARIS melewati mobil dan memutar arah untuk memantau di sebrang jalan, setelah itu terdakwa I YULIAN turun dari sepeda motor dan menghampiri mobil Toyota Inova tersebut, kemudian terdakwa I YULIAN membuka pintu tengah sebelah kanan mobil Toyota Inova tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas warna biru merk Adidas yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disimpan di atas jok tengah mobil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban HENDRU selaku pemiliknya, setelah berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa I YULIAN kembali ke sepeda motor dan naik sepeda motor, namun sewaktu terdakwa II AGUS akan menjalankan sepeda motor tersebut, terdakwa I YULIAN ditarik oleh saksi korban HENDRU sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa II AGUS dan terdakwa I YULIAN terjatuh, setelah itu terdakwa I YULIAN berhasil diamankan oleh saksi korban HENDRU dan warga sekitar, sedangkan terdakwa II AGUS berusaha kabur berlari, namun dikejar oleh warga, dan berhasil ditangkap oleh saksi ENCEP anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sedang mengatur lalu lintas di Pos Mayasari Plaza bersama warga, sedangkan sdr. ARIS berhasil melarikan diri;
•    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban HENDRU mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya