| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 445001007561105 tanggal 21 November 2016,adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.004.518,- (tiga puluh enam juta empat ribu lima ratus delapan belas rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM no 00213 tanggal 25 Oktober 2004 blok Desa 01/01 Desa Gunungtanjung Kec. Gunungtanjung Tasikmalaya atas nama Enong Maryati;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM no 00213 tanggal 25 Oktober 2004 blok Desa 01/01 Desa Gunungtanjung Kec. Gunungtanjung Tasikmalaya atas nama Enong Maryati, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM no 00213 tanggal 25 Oktober 2004 blok Desa 01/01 Desa Gunungtanjung Kec. Gunungtanjung Tasikmalaya atas nama Enong Maryati untuk dilakukan pelelangan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|