Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H ASIM SURYANA Bin ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1845/M.2.33/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIM SURYANA Bin ABAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

Bahwa ia Terdakwa ASIM SURYANA Bin ABAS pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Kampung Cinusa Hilir, RT 004, RW 002, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERJADI JIKA NIAT PELAKU TELAH NYATA DARI ADANYA PERMULAAN PELAKSANAAN DARI TINDAK PIDANA YANG DITUJU, TETAPI PELAKSANAANNYA TIDAK SELESAI, TIDAK MENCAPAI HASIL, ATAU TIDAK MENIMBULKAN AKIBAT YANG DILARANG, BUKAN KARENA SEMATA-MATA ATAS KEHENDAKNYA SENDIRI, PENCURIAN PADA MALAM DALAM SUATU RUMAH ATAU DALAM PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADANYA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDALI OLEH YANG BERHAK, PENCURIAN DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, ATAU MEMAKAI PAKAIAN JABATAN PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cinusa Hilir Rt. 002 Rw. 005, Desa Nusawangi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya berniat untuk mencuri barang dari rumah Saksi Imas Masitoh yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju halaman belakang rumah Saksi Imas Masitoh yang beralamat di Kampung Cinusa Hilir, RT 004, RW 002, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah sampai di halaman belakang rumah, Terdakwa masuk ke halaman rumah dengan cara menggeser pintu pagar bambu dan berjalan mendekati jendela dapur untuk melihat situasi. Saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda listrik warna merah di dalam dapur rumah Saksi Imas Masitoh. Setelah diamati ternyata jendela dapur dalam keadaan terkunci dan di dalam rumah terdengar ada suara beberapa orang sedang mengobrol. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa  untuk mempersiapkan alat berupa kain penutup wajah, golok, dan tas ransel. Kain penutup wajah tersebut Terdakwa buat dari kain celana yang dipotong dan dilubangi pada bagian mata, mulut, dan telinga menggunakan golok, lalu Terdakwa memasukkan penutup wajah dan golok tersebut ke dalam tas ransel berwarna hitam. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah Saksi Imas Masitoh dengan berjalan kaki. Sebelum sampai di rumah Saksi Imas Masitoh, Terdakwa mengeluarkan dan memakai kain penutup wajah dari tas ransel berwarna hitam. Lalu, Terdakwa masuk ke halaman belakang rumah Saksi Imas Masitoh melewati pagar bambu yang sebelumnya dibiarkan terbuka oleh Terdakwa dan berjalan mengendap-ngendap mendekati jendela dapur. Terdakwa melihat situasi di dalam rumah dengan cara mengintip dari balik jendela dapur dan saat itu situasi sudah sepi dan orang di dalam rumah sudah tertidur. Kemudian Terdakwa mengeluarkan golok dari tas ransel berwarna hitam untuk mencongkel daun jendela dapur yang terkunci dengan cara memasukan bilah golok ke sela-sela antara kusen dan daun jendela. Setelah Terdakwa berhasil membuka jendela, Terdakwa tidak bisa masuk ke dalam rumah karena jendela tersebut dipasangi besi tralis, lalu Terdakwa memasukkan tangannya untuk meraba-raba pintu dapur yang posisinya ada di sebelah kiri jendela dengan jarak sekitar 30 cm – 40 cm. Setelah diraba ternyata pintu tersebut tidak dipasangi kunci slot dan pada pengunci pintu menempel anak kunci, lalu Terdakwa memutar anak kunci tersebut ke kanan sebanyak 2 (dua) kali ke kanan dan kunci pintu pun berhasil terbuka. Kemudian Terdakwa membuka gagang pintu dari luar sembari mendorong pintu pelan-pelan. Namun, sewaktu Terdakwa membuka pintu beberapa orang dari dalam rumah berteriak “maling”, “bangsat”yang membuat Terdakwa kaget dan berusaha melarikan diri dari rumah Saksi Imas Masitoh.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya oleh anggota dari Kepolisian Sektor Cisayong untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 juncto pasal 477 ayat (1) huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ASIM SURYANA Bin ABAS pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Kampung Cinusa Hilir, RT 004, RW 002, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cinusa Hilir Rt. 002 Rw. 005, Desa Nusawangi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya berniat untuk mencuri barang dari rumah Saksi Imas Masitoh yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berangkat menuju halaman belakang rumah Saksi Imas Masitoh yang beralamat di Kampung Cinusa Hilir, RT 004, RW 002, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah sampai di halaman belakang rumah, Terdakwa masuk ke halaman rumah dengan cara menggeser pintu pagar bambu dan berjalan mendekati jendela dapur untuk melihat situasi. Saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda listrik warna merah di dalam dapur rumah Saksi Imas Masitoh. Setelah diamati ternyata jendela dapur dalam keadaan terkunci dan di dalam rumah terdengar ada suara beberapa orang sedang mengobrol. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa  untuk mempersiapkan alat berupa kain penutup wajah, golok, dan tas ransel. Kain penutup wajah tersebut Terdakwa buat dari kain celana yang dipotong dan dilubangi pada bagian mata, mulut, dan telinga menggunakan golok, lalu Terdakwa memasukkan penutup wajah dan golok tersebut ke dalam tas ransel berwarna hitam. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah Saksi Imas Masitoh dengan berjalan kaki. Sebelum sampai di rumah Saksi Imas Masitoh, Terdakwa mengeluarkan dan memakai kain penutup wajah dari tas ransel berwarna hitam. Lalu, Terdakwa masuk ke halaman belakang rumah Saksi Imas Masitoh melewati pagar bambu yang sebelumnya dibiarkan terbuka oleh Terdakwa dan berjalan mengendap-ngendap mendekati jendela dapur. Terdakwa melihat situasi di dalam rumah dengan cara mengintip dari balik jendela dapur dan saat itu situasi sudah sepi dan orang di dalam rumah sudah tertidur. Kemudian Terdakwa mengeluarkan golok dari tas ransel berwarna hitam untuk mencongkel daun jendela dapur yang terkunci dengan cara memasukan bilah golok ke sela-sela antara kusen dan daun jendela. Setelah Terdakwa berhasil membuka jendela, Terdakwa tidak bisa masuk ke dalam rumah karena jendela tersebut dipasangi besi tralis, lalu Terdakwa memasukkan tangannya untuk meraba-raba pintu dapur yang posisinya ada di sebelah kiri jendela dengan jarak sekitar 30 cm – 40 cm. Setelah diraba ternyata pintu tersebut tidak dipasangi kunci slot dan pada pengunci pintu menempel anak kunci, lalu Terdakwa memutar anak kunci tersebut ke kanan sebanyak 2 (dua) kali ke kanan dan kunci pintu pun berhasil terbuka. Kemudian Terdakwa membuka gagang pintu dari luar sembari mendorong pintu pelan-pelan. Namun, sewaktu Terdakwa membuka pintu beberapa orang dari dalam rumah berteriak “maling”, “bangsat”yang membuat Terdakwa kaget dan berusaha melarikan diri dari rumah Saksi Imas Masitoh.
  • Bahwa saat Terdakwa diteriaki oleh orang di dalam rumah Saksi Imas Masitoh yang beralamat di Kampung Cinusa Hilir, RT 004, RW 002, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa melarikan diri dan dikejar oleh Saksi Wildan Jaenu Toyib, Saksi Azhar Nurrohman Saputra, Saksi Tendi Febriansyah, dan Saksi Yusuf Wildani. Kemudian Saksi Wildan Jaenu Toyib berusaha menangkap Terdakwa dengan cara memegang dan menarik tangan kiri Terdakwa. Namun, Terdakwa langsung berbalik badan dan mengayunkan golok yang dipegangnya ke arah tubuh para pengejar sehingga mengenai kepala sebelah kiri atas dan punggung kiri atas Saksi Wildan Jaenu Toyib dan terkena punggung jari tengah Saksi Azhar Nurrohman Saputra. Saat Saksi Wildan Jaenu Toyib terkena tebasan golok dirinya tetap memegangi tangan kiri Terdakwa dan Saksi Azhar Nurrohman Saputra berusaha melumpuhkan Terdakwa dengan cara menendang kaki Terdakwa sampai Terdakwa terjatuh dengan posisi telungkup ke tanah. Kemudian, Saksi Azhar Nurrohman Saputra, Saksi Yusuf Wildani, dan Saksi Indra Tauhid Saputra menahan tubuh Terdakwa dan berusaha merebut golok yang dipegang di tangan kanan Terdakwa. Kemudian Saksi Wildan Jaenu Toyib diberitahu oleh Saksi Tendi Febriansyah bahwa kepalanya mengeluarkan darah dan dibawa menjauh dari Terdakwa untuk meminta pertolongan. Beberapa warga sekitar berdatangan untuk membantu mengamankan Terdakwa. Saat Terdakwa berhasil diamankan dan kain penutup wajah Terdakwa dibuka, Terdakwa mengatakan kepada warga bahwa “ieu mang asim” (ini mang asim) sehingga Terdakwa dibawa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah Saksi Wildan Jaenu Toyib mengetahui bahwa kepala dan tubuhnya mengeluarkan darah, Saksi Yusuf Wildani dan Sdr. Adit membawa Saksi Wildan Jaenu Toyib ke Puskesmas Rajapolah untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Namun, Puskesmas Rajapolah tidak sanggup menanganinya sehingga Saksi Wildan Jaenu Toyib dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kemudian, terhadap luka yang dialami oleh Saksi Wildan Jaenu Toyib mendapatkan tindakan 20 jahitan untuk luka pada kepala kiri atas dan 7 jahitan untuk punggung kiri atas. Kemudian Saksi Azhar Nurrohman Saputra datang menyusul ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan penanganan terhadap luka lecet di punggung jari tengah.
  • Bahwa karena Saksi Wildan Jaenu Toyib mengalami luka pada kepala kiri atas dan punggung kiri atas, dirinya merasa lemas, letih, lesu dan tidak dapat melakukan aktivitas secara normal selama 7 (tujuh) hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya oleh anggota dari Kepolisian Sektor Cisayong untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum No:353/58/VER/RSUD/V/2026 yang dikelurkan oleh UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO tertanggal 25 Mei 2026 oleh dokter yang memeriksa dr. HJ.Sri Dewi Widayanti, dengan kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seoarang laki-laki bernama Wildan Jaenu Toyib umur kurang lebih dua puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat tampak luka robek sudah dijahit dengan ukuran kurang lebih dua puluh kali sepuluh centi meter di puncak kepala kiri, tampak luka robek sudah dijahit dengan ukuran lebih enam centi meter di bahu kiri dan tampak luka lecet dengan ukuran kurang lebih satu centi meter di pangkal hidung diduga akibat trauma benda tajam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya