| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.123/4467/8/2016 tanggal 26 Agustus 2016,adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 67.228.701,- (enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus satu rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM no 02545 kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes atas nama Nyony Cucu Herlina;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM no 02545 kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes atas nama Nyony Cucu Herlina, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM no 02545 kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes atas nama Nyony Cucu Herlina untuk dilakukan pelelangan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|