INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT BPR Nusamba Singaparna | 1.Wiwi 2.Toto |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-23012026IIW | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 77.829.640,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor 129/PK/KPO/I/2015 tertanggal 29 Januari 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 77.829.640,24,- (Tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh koma dua puluh empat rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Tunggakan dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 77.829.640,24,- (Tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh koma dua puluh empat rupiah)
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan:
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM Nomor 00232
Surat Ukur : Nomor 00003/Tanjungsari/2014 Tanggal 29-08-2014
Alamat Jaminan : Blok Kp. Nagrog, Desa Tanjungsari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 375 M2 (Tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 14 April 2015
Toto (Tergugat II)
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGA II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
