| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I BAMBANG EKA PRAWITA alias BAM bin JOJON (Alm.)), Terdakwa II FASHA NUR FAUZAN alias ACA bin DADAN SUANDANA dan Terdakwa III DEFAN PRATAMA PUTRA alias DEFAN bin YADI CAHYADI, pada hari Kamis Tanggal 6 November 2025 sekitar Jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Bulan November tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Bumi Parahyangan Blok H Nomor 11 Kelurahan Setiaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar Bulan Mei Tahun 2024 terdakwa I BAMBANG EKA PRAWITA alias BAM bin JOJON (Alm.) ditawari pekerjaan jual beli chip game Higgs Domino dengan imbalan gaji tetap oleh ADE SIDKI alias SOMAD di daerah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Pekerjaan tersebut beroperasi di rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Parahyangan Residence, kemudian berpindah ke Perumahan Bumi Parahyangan Blok C11, Kabupaten Tasikmalaya dengan sistem kerja 3 (Tiga) Shift, yaitu :
- Shift I Jam 07.00 sampai dengan Jam 15.00 WIB;
- Shift II Jam 15.00 sampai dengan Jam 22.00 WIB;
- Shift III Jam 22.00 sampai dengan Jam 07.00 WIB.
- Bahwa setiap pekerja bertugas mengoperasikan komputer (Personal Computer) untuk membuka aplikasi game Higgs Domino yang bermuatan judi online dan Telegram sebagai sarana komunikasi kerja. Terdakwa I BAMBANG EKA PRAWITA alias BAM bin JOJON (Alm.) berperan sebagai operator yang melakukan pengisian chip sesuai perintah admin melalui Telegram, Terdakwa II FASHA NUR FAUZAN alias ACA bin DADAN SUANDANA berperan sebagai operator dan teknisi yang mengisi (top up) chip ke akun pembeli serta menangani kendala teknis dan Terdakwa III DEFAN PRATAMA PUTRA alias DEFAN bin YADI CAHYADI berperan sebagai operator pengisi chip;
- Bahwa kegiatan transaksi dilakukan melalui Telegram, di mana admin memberikan ID Game pembeli dan jumlah chip yang akan diisi, kemudian operator melaksanakan pengisian chip dan melaporkannya dengan tanda “DONE” setelah selesai;
- Bahwa hasil penjualan chip dapat mencapai sekitar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) per hari, tergantung pada jumlah pembelian yang dilakukan oleh para pemain dengan harga jual chip bervariasi tergantung permintaan, dengan rata-rata Rp 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1B (satu bilion) chip, dan dalam sehari dapat terjual sekitar 600B (enam ratus bilion) chip;
- Bahwa upah tetap yang diterima setiap bulannya berkisar antara Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) sampai dengan Rp 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) yang sistem pembayarannya melalui transfer bank ke akun DANA atau GOPAY milik para Terdakwa tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak pemberi upah;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi MUHAMMAD IMAN NUR FAUZAN melaksanakan kegiatan patroli siber dalam rangka pemantauan terhadap aktivitas media sosial dan platform komunikasi daring yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana di bidang teknologi informasi yang bermuatan judi online, dalam kegiatan patroli Direktorat Siber tersebut, Saksi MUHAMMD IMAN NUR FAUZAN menemukan akun Telegram dengan nama pengguna @BossMuda dan akun WhatsApp dengan nomor 082240932858, yang diduga melakukan distribusi atau transmisi konten bermuatan perjudian online, dari hasil pemantauan, akun Telegram dan akun WhatsApp tersebut memposting promosi penjualan dan pembelian chip permainan Higgs Game Island (Higgs Domino) dengan mencantumkan harga chip dalam satuan Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) (100M) hingga Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) (1B), dengan kisaran harga antara Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) hingga Rp. 56.000,- (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). yang dapat digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan perjudian online;
- Bahwa chip yang ditawarkan tersebut digunakan dalam aplikasi permainan Higgs Game Island (Higgs Domino) yang menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, poker, qiu-qiu, dan mahjong, yang semuanya bersifat permainan judi online, di mana chip berfungsi sebagai representasi digital dari nilai ekonomi yang digunakan untuk taruhan;
- Selanjutnya Saksi MOCHAMAD REZA PAHLEVI melakukan pendalaman terhadap data lokasi dan identifikasi BTS (Base Transceiver Station) yang terhubung dengan IMEI perangkat tersebut. Dari hasil analisis, diperoleh informasi bahwa perangkat handphone IQOO 13 tersebut terdeteksi aktif di wilayah Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dan dari hasil profilling diketahui bahwa kedua akun tersebut diakses melalui 1 (Satu) perangkat telepon genggam merek IQOO 13, dengan IMEI 1: 865072079649979 dan IMEI 2: 865072079649961, yang digunakan secara konsisten untuk mengoperasikan baik aplikasi Telegram maupun WhatsApp, dan dari hasil profilling juga menunjukkan adanya keterkaitan antara data perangkat (device linkage) dengan beberapa akun Telegram lain yang berperan sebagai operator, di antaranya akun yang menggunakan nama pengguna @AcaFauzan, @Bam27, dan @NandaDian, yang berinteraksi secara rutin dengan akun @BossMuda dalam konteks transaksi chip Higgs Domino;
- Berdasarkan hasil tersebut, pada hari Kamis Tanggal 06 November 2025 sekira Jam 23.30 WIB, Saksi RIAN SUKMA RAHAYU bersama anggota Unit II Sub Direktorat I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan lapangan ke Perumahan Bumi Parahyangan Blok H Nomor 11 Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, dan setelah tiba di lokasi tersebut, Saksi RIAN SUKMA RAHAYU bersama anggota Unit II Sub Direktorat I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mendapati 4 (Empat) orang laki-laki yang berada di dalam rumah itu, yaitu seseorang bernama NANDA DIAN SUHADA (dalam Daftar Pencarian Orang) yang kemudian melarikan diri, Terdakwa I BAMBANG EKA PRAWITA alias BAM bin JOJON (Alm.), Terdakwa II FASHA NUR FAUZAN alias ACA bin DADAN SUANDANA dan Terdakwa III DEFAN PRATAMA PUTRA alias DEFAN bin YADI CAHYADI.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Tim Unit II Sub Direktorat I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut, antara lain :
- 1 (Satu) unit handphone IQOO 13 dengan IMEI 1 : 865072079649979 dan IMEI 2 : 865072079649961, yang digunakan untuk me-log in-kan akun WhatsApp nomor 082240932858, serta digunakan untuk mengakses aplikasi mobile banking dengan rekening bank sebagai berikut :
- Bank BCA Nomor Rekening 3211131061 atas nama CAKANDI PUTRA;
- Bank BRI Nomor Rekening 444601065413533 atas nama CAKANDI PUTRA;
- Bank BNI Nomor Rekening 1812043150 atas nama CAKANDI PUTRA;
- Bank BSI Nomor Rekening 7257169752 atas nama CAKANDI PUTRA; dan
- Bank Mandiri Nomor Rekening 1770040888858 atas nama CAKANDI PUTRA.
- 1 (Satu) unit komputer (Personal Computer), yang digunakan untuk log in ke akun Telegram @BossMuda dan membuka akun-akun aplikasi Higgs Game Island menggunakan emulator android (MEMU) yang dioperasikan untuk melakukan kegiatan jual beli chip Higgs Domino.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I BAMBANG EKA PRAWITA alias BAM bin JOJON (Alm.), Terdakwa II FASHA NUR FAUZAN alias ACA bin DADAN SUANDANA dan Terdakwa III DEFAN PRATAMA PUTRA Alias DEFAN Bin YADI CAHYADI beserta barang buktinya diamankan dan diproses lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa I BAMBANG EKA PRAWITA alias BAM bin JOJON (Alm.), Terdakwa II Fasha Nur Fauzan alias Aca bin Dadan Suandana dan Terdakwa III Defan Pratama Putra alias Defan bin Yadi Cahyadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |