Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Ahmad Sidik, SH
2.Adang Sujana, SH
EKO SAEPULOH Bin ENCU SAMSU (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1733/M.2.16.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
2Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SAEPULOH Bin ENCU SAMSU (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

    

      Bahwa    terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU    pada hari Selasa    tanggal  24 Februari   2026   sekitar jam  11.00  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Februari  2026  bertempat  Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran   Kecamatan Indihiang    Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira  jam 11.00 Wib, terdakwa  menghubungi nomor Whatsapp dengan nama kontak “R all” dengan nomor (+62 831 - 8238 – 6325) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu , setelah  menerima balasan  yang memberitahu terdakwa  bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut ada, kemudian terdakwa  memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. “R all” tersebut seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) dan  Sdr. “R all” memberikan nomor rekening BCA atas nama Muhammad Guntur – 8211082909, maka terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. “R all” melalui aplikasi Seabank milik terdakwa.
  • Kemudian  pembayaran terkonfirmasi oleh Sdr. “R all”, lalu Sdr. “R all” mengirimkan Maps dimana Narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengirimkan gambar yang diberikan menggunakan tanda panah dengan petujuk “ditindih batu”, maka terdakwa pergi dengan  menggunakan motor merk Honda Beat warna Biru menuju titik sesuai maps tersebut dengan terlebih dahulu terlebih dahulu menyalin titik koordinat maps tersebut ke handphone untuk mencari Narkotika jenis Sabu tersebut dan menghapus riwayat percakapan dengan Sdr. “R all”.
  • Ketika tiba dititik sesuai maps yang diberikan, terdakwa  mencari Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu  menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan “ditindih batu” sesuai dengan petunjuk , setelah itu terdakwa  mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan  bergegas pergi dari lokasi tersebut , tetapi pada saat itu terdakwa  dihampiri saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH  selaku anggota kepolisian Resor Tasikmalaya kota dengan menunjukan surat tugas kepada terdakwa.
  • Setelah itu terdakwa  dimintai keterangan tentang apa yang sebelumnya telah dilakukan. kemudian terdakwa  menerangkan bahwa  telah mengambil Narkotika jenis Sabu, ketika  dilakukan penggeledahan   ditemukan barang bukti yang disimpan didalam keropak motor berupa 1 (satu) Bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru dan terdakwa  diminta untuk mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru tersebut, setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dibalut lakban hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan  ke kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1343/NNF/2026 tanggal  9 Maret  2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, ST  selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisin Metamfetamine dengan berat netto 0,9165  gram dengan  nomor barang bukti 0729/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0729/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine

Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

  • Bahwa terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU    dalam membeli atau menerima ,  Narkotika jenis sabu  tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
  • Perbuatan terdakwa    EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

 

 Atau

 Kedua  :

    

         Bahwa   terdakwa  EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU   pada hari Selasa   tanggal  24 Februari  2026  sekitar jam  15 .00  Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Februari   2026  bertempat di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran   Kecamatan Indihiang    Kota Tasikmalaya  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AGUS SUPRIYADI dan ERWIN SYAMSUL ABDULAH  selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU  atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran   Kecamatan Indihiang    Kota Tasikmalaya  sering ditemukan  adanya seseorang yang tidak dikenal yang mencurigakan  dan menyimpan sesuatu , ketika itu  ditemukan seseorang yang mencurigakan yang diduga sedang mengambil Narkotika , maka saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH menghampiri orang tersebut , setelah ditanya identitasnya mengaku bernama EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU , ketika diinterogasi terdakwa  menerangkan bahwa telah mengambil narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti yang disimpan didalam keropak motor berupa 1 (satu) Bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru dan terdakwa  diminta untuk mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru tersebut, setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dibalut lakban hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara memesan kepada seseorang yang mengaku “R all”,  selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan  ke kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1343/NNF/2026 tanggal  9 Maret  2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, ST  selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisin Metamfetamine dengan berat netto 0,9165  gram dengan  nomor barang bukti 0729/2026/PF.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0729/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine

     Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

  • Bahwa terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU   dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .

Perbuatan terdakwa  EKO SAEPULOH BIN ENCU SYAMSU     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  

Pihak Dipublikasikan Ya