| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 11.00 Wib, terdakwa menghubungi nomor Whatsapp dengan nama kontak “R all” dengan nomor (+62 831 - 8238 – 6325) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu , setelah menerima balasan yang memberitahu terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut ada, kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. “R all” tersebut seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Sdr. “R all” memberikan nomor rekening BCA atas nama Muhammad Guntur – 8211082909, maka terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. “R all” melalui aplikasi Seabank milik terdakwa.
- Kemudian pembayaran terkonfirmasi oleh Sdr. “R all”, lalu Sdr. “R all” mengirimkan Maps dimana Narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengirimkan gambar yang diberikan menggunakan tanda panah dengan petujuk “ditindih batu”, maka terdakwa pergi dengan menggunakan motor merk Honda Beat warna Biru menuju titik sesuai maps tersebut dengan terlebih dahulu terlebih dahulu menyalin titik koordinat maps tersebut ke handphone untuk mencari Narkotika jenis Sabu tersebut dan menghapus riwayat percakapan dengan Sdr. “R all”.
- Ketika tiba dititik sesuai maps yang diberikan, terdakwa mencari Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan “ditindih batu” sesuai dengan petunjuk , setelah itu terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan bergegas pergi dari lokasi tersebut , tetapi pada saat itu terdakwa dihampiri saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH selaku anggota kepolisian Resor Tasikmalaya kota dengan menunjukan surat tugas kepada terdakwa.
- Setelah itu terdakwa dimintai keterangan tentang apa yang sebelumnya telah dilakukan. kemudian terdakwa menerangkan bahwa telah mengambil Narkotika jenis Sabu, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan didalam keropak motor berupa 1 (satu) Bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru dan terdakwa diminta untuk mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru tersebut, setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dibalut lakban hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1343/NNF/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, ST selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisin Metamfetamine dengan berat netto 0,9165 gram dengan nomor barang bukti 0729/2026/PF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0729/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine
Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU dalam membeli atau menerima , Narkotika jenis sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
- Perbuatan terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar jam 15 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AGUS SUPRIYADI dan ERWIN SYAMSUL ABDULAH selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan RE.Martadinata Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya sering ditemukan adanya seseorang yang tidak dikenal yang mencurigakan dan menyimpan sesuatu , ketika itu ditemukan seseorang yang mencurigakan yang diduga sedang mengambil Narkotika , maka saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH menghampiri orang tersebut , setelah ditanya identitasnya mengaku bernama EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU , ketika diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa telah mengambil narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti yang disimpan didalam keropak motor berupa 1 (satu) Bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru dan terdakwa diminta untuk mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus bekas permen “Mentos mint” berwarna biru tersebut, setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dibalut lakban hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara memesan kepada seseorang yang mengaku “R all”, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1343/NNF/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, ST selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisin Metamfetamine dengan berat netto 0,9165 gram dengan nomor barang bukti 0729/2026/PF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0729/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine
Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SAMSU dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
Perbuatan terdakwa EKO SAEPULOH BIN ENCU SYAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |