Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H E. Sudana Als Endang Bin Holidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1468 /M.2.33/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

    Bahwa Terdakwa E. Sudana Als Endang Bin Holidin bersama-sama dengan saksi Parid Bin Holidin (berkas terpisah), saksi Muhamad Ridwan Als Ujang Als Pepey Bin Asep Sutisna (berkas terpisah), dan saksi Riko Als Iko (berkas terpisah), serta sdr. Ajiji (DPO) dan Empung (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kebon Blok Pasir Tulang Desa Bantarkalong Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pencurian Ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama – sama dengan saksi Parid (berkas perkara terpisah), sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (berkas perkara terpisah), berangkat dengan menggunakan kendaraan Mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam (barang bukti dalam perkara lain) untuk melakukan survey ke lokasi di Kebun Blok Pasir Tulang Desa Bantar Kalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya tempat diikatnya hewan kerbau sebanyak 4 (empat) ekor milik saksi Umarsadi dengan rincian 3 (tiga) ekor hewan kerbau berjenis kelamin betina dewasa dan berbulu warna hitam dan 1 (satu) ekor hewan kerbau berjenis kelamin jantan dewasa dan berbulu berwarna hitam, lalu saat tiba terdakwa menjelaskan kepada saksi Parid (berkas terpisah), sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang, jika mengambil hewan kerbau tersebut, agar menggunakan kendaraan truk untuk membawa dan menaikan hewan kerbau, serta menunjukan lokasi parkir di jalan Desa Darwati untuk memudahkan pengangkutan ke 4 (empat) hewan kerbau tersebut;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Parid (berkas terpisah), sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang als Pepey setelah  melaksanakan survei kemudian pulang ke rumah, dan selanjutnya saksi Parid (berkas perkara terpisah), Sdr. AJIJI (DPO), Sdr. EMPUNG (DPO), saksi Muhammad Ridwan Als Ujang Als Pepey dan saksi Riko Candra Irawan Bin Suhendra kembali ke lokasi yang telah disurvey dengan mengendarai kendaraan truk Isuzu warna Putih Nomor Polisi Z-8756-DV untuk mengambil 4 (empat) hewan kerbau tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJIJI (DPO) yang memberitahu melalui telepon seluler bahwa 4 (empat) ekor hewan kerbau yang disimpan di Kebun Desa Bantarkalong sudah berhasil diambil,
  • Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 saksi H. Yani mendapat laporan dari warga jika terdapat telapak bekas kaki kerbau yang tidak lazim di sekitar sawah, selain itu saksi H.YANI juga melihat jejak kendaraan yang membawa hewan kerbau tersebut disekitar jalan Desa Darawati, kemudian saksi H. YANI menghubungi pemilik hewan kerbau yaitu saksi Umarsadi Bin Surdi yang hewan kerbaunya disimpan dikebun tersebut, setelah itu saksi Umarsadi Bin Surdi dan saksi H.YANI bersama-sama melapor kepada pihak kepolisian;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pembagian dari hasil penjualan 4 (empat) ekor hewan kerbau yang dicuri milik saksi Umarsadi Bin Surdi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa akibat dari tindakan pencurian 4 (empat) hewan kerbau milik saksi Umarsadi Bin Surdi, saksi Umarsadi Bin Surdi mengalami kerugian sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------

Pihak Dipublikasikan Ya