Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BANK BRI PERSERO TBK AKIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-22042024UTO
Penggugat
NoNama
1BANK BRI PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.274.757,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 446101019193107 tanggal 22 Februari 2018;
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Flp107.274.757,00 (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Ftp107.274.757,00 (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) secara seketika dan sekaligus der\gan rincian sebagai berikut: Pokok : Ftp87.644.195,00
Bunga berjalan : F:p19.630.562,00
Jumlah : Flp107.274.757,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.


SUBSIDER
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak