Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H Ridwan Als Sarid Bin Enoh (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2166 /M.2.33/ Eoh.2 /10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan Als Sarid Bin Enoh (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIDWAN Als SARID Bin ENOH (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SUDIN Alias OMES (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. LILONG (DPO), Sdr. BOLENG (DPO), Sdr. LANA Alias LANAY (DPO), Sdr. RAHMAT (DPO), Sdr. RENDI Alias JAMAL (DPO), Sdr. ADE KOMAR (DPO), Sdr. SEP Alias Jarsa Alias ELOY (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa, pada akhir tahun 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. Agus dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin main ke rumah Sdr. Agus yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, lalu Sdr. Agus menjawab “ya sudah, sini ke warung di lapangan sepak bola, dekat rumah saya”. Kemudian Terdakwa berterus terang kepada Sdr. Agus dengan mengatakan “Pak, saya berterus terang bahwa saya sedang mencari pabrik yang sudah tidak berproduksi”, Sdr. Agus menjawab “memangnya untuk apa kamu mencari pabrik yang sudah tidak berproduksi?”, Terdakwa menjawab “Saya mau nyuri kabelnya pak, lalu nantinya kabel tersebut saya ambil tembaganya dan tembaganya nanti akan saya jual, karena saya sudah pernah melakukannya di kawasan industri Cikarang”, Sdr. Agus menjawab “yaudah nanti carikan, nanti kalo memang ada saya pasti mengabari kamu”. Lalu, pada bulan Maret 2025 Sdr. Agus menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada pabrik yang sudah tidak berproduksi, namun Sdr. Agus tidak tahu di pabrik PT. SIB tersebut masih ada kabelnya atau tidak, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Agus “yaudah pak, bapak videokan area sekitar pabriknya”, Sdr. Agus menjawab “siap nanti selepas piket saya videokan area sekitar pabriknya”. Keesokan harinya, Terdakwa menerima kiriman video dari Sdr. Agus dan langsung meneruskan video tersebut kepada Sdr. Lilong sembari mengatakan “Lilong, coba cek kira-kira di pabrik itu ada logamnya gak?”, Sdr. Lilong menjawab “Ini kalo memang kabelnya belum diberesin sama perusahaannya, pasti masih ada, memang itu pabrik apa?”, Terdakwa menjawab “Itu bekas pabrik gula yang berada di Kabupaten Tasikmalaya, ini saya dapet video dari orang sana”, Sdr. Lilong menjawab “Yasudah, kita cek langsung kesana saja biar detail”. Kemudian, pada tanggal 08 Mei 2025, Sdr. Irman (DPO), Sdr. SEP (DPO), Sdr. Lilong (DPO), Sdr. Rahmat (DPO), dan Sdr. Kimin (DPO) berangkat menuju Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan kendaraan roda empat Avanza warna silver dari Kota Cilegon pukul 16.00 WIB dan sampai di Kabupaten Tasikmalaya pukul 22.00 WIB, sesampainya disana Terdakwa langsung menelepon Sdr. Agus dan mengatakan “Pak ini sudah berada di Kabupaten Tasikmalaya, saya harus kemana?”, Sdr. Agus menjawab “yaudah sini saja ke rumah, masih inget ga lapangan yang waktu itu kita ketemu? Nah dari situ lurus saja nanti mentok, itu rumah saya”. Lalu, setibanya disana, Sdr. Agus mengatakan “awas ya kalo ada apa-apa jangan bawa-bawa saya”, Terdakwa menjawab “insyaallah pak semoga tidak ada apa-apa”, lalu Sdr. Agus menerangkan jalan menuju Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya tersebut dengan mengatakan “nanti dari rumah saya keluar belok kiri, nah nanti lewatin gerbang pabrik didepannya ada gapura, nah masuk saja kesitu nanti disana kalian turun saja di kuburan, untuk mobilnya balik lagi saja dikarenakan akses jalannya tidak cukup untuk kendaraan mobil”;
  • Bahwa setelah mengetahui jalan menuju pabrik gula PT. SIB, Pada tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RAHMAT, Sdr. IRMAN, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA Alias LANAY, Sdr. SEP Alias JARSA, Sdr. JUHRO Alias OYAG datang ke Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi A 1709 JV dan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu terios warna putih untuk mengambil kabel yang ada di pabrik gula PT. SIB tersebut dengan diantarkan oleh Sdr. Agus untuk menunjukkan lokasi dan jalan masuk lewat belakang pabrik gula PT. SIB. Sesampainya disana, Terdakwa masuk ke pabrik gula PT. SIB dengan cara merusak kunci gembok menggunakan 1 (satu) buah linggis, kemudian Terdakwa, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. IRMAN, Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA Alias ELOY, dan Sdr. OYAG masuk ke pabrik gula PT. SIB, setelah masuk Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, bersama Sdr. IRMAN bertugas melakukan pengambilan/memotong kabel yang ada di pabrik gula PT. SIB tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SUDIN Alias OMES, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA alias ELOY dan Sdr. OYAG bertugas mengawasi keadaan sekitar pabrik gula PT. SIB dan bertugas juga menggunting/memperkecil kabel yang masih panjang yang sudah dipotong oleh Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, dan Sdr. IRMAN menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, lalu menggulung kabelnya agar mudah untuk diangkat nantinya ke mobil. Lalu, sekira pukul 03.45 WIB Terdakwa bersama dengan kelompoknya membawa kabel hasil curian tersebut menuju tempat mobil diparkir, kemudian sesampainya di area parkir Terdakwa meminta untuk dijemput kepada Sdr. LANAY. Ketika Sdr. LANAY tiba, Terdakwa bersama kelompoknya langsung memasukan kabel hasil curian ke dalam mobil Daihatsu Terios warna putih dan yang lainnya masuk ke mobil avanza warna silver kemudian langsung berangkat menuju Kota Cilegon untuk menjual kabel tersebut. Sesampainya di Kota Cilegon sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa langsung menjual kabel hasil curian kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, saat itu kabel-kabel dijual dengan harga Rp135.000,-/Kg dengan total hasil penjualan +- Rp35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan tersebut dibagikan secara rata kepada Terdakwa, Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RAHMAT, Sdr. IRMAN, Sdr. BOLENG, Sdr. LANA Alias LANAY, Sdr. SEP Alias JARSA, Sdr. JUHRO Alias OYAG, dan Sdr. Agus dengan pembagian  per orang dapat Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp11.000.000,- digunakan untuk operasional;
  • Bahwa kejadian pencurian kedua terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, awalnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RENDI Alias JAMAL berangkat dari Banten menuju ke rumah Sdr. Agus yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver dengan nomor polisi A 1709 JV dan sampai disana pada pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RENDI Alias JAMAL berangkat dari rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menuju ke lokasi Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, kemudian Terdakwa, Sdr. RENDI Alias JAMAL, dan Sdr. IRMAN turun dari mobil di belakang pabrik gula PT. SIB sedangkan Sdr. LANAY tidak ikut masuk dan kembali ke rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya untuk menunggu. Setalah itu, Terdakwa bersama kelompoknya masuk ke pabrik gula PT. SIB kemudian Sdr. IRMAN bertugas memotong kabel yang menempel menggunakan 1 (satu) buah gunting sedangkan Terdakwa dan Sdr. RENDI bertugas memperkecil kabel hasil dari potongan Sdr. IRMAN menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi, serta mengawasi keadaan sekitar, setelahnya selesai kemudian Terdakwa bersama kelompoknya menggulung kabel-kabel hasil curian dan membawa keluar pabrik gula PT. SIB, setelah itu sekira pukul 04.00 WIB kabel hasil curian dibawa menuju lokasi penjemputan kemudian kabel-kabel dinaikan ke mobil avanza warna silver. Setelah selesai, Terdakwa bersama kelompoknya langsung berangkat menuju daerah Ciawi Tasikmalaya untuk menjual kabel tersebut kepada Sdri. YANTI (DPO). Sesampainya disana Terdakwa bersama kelompoknya menjual kabel tersebut kepada Sdri. YANTI (DPO)dengan harga Rp112.000/Kg (seratus dua belas ribu per kilogram) dengan total hasil penjualan +- Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagikan kepada Terdakwa, Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RENDI Alias JAMAL, dan Sdr. Agus dan per orang mendapatkan bagian sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya, yaitu sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk operasional. Setalah melakukan pencurian tersebut, Tedakwa beristirahat di lapak milik Sdri. YANTI (DPO);
  • Bahwa setelah beristirahat di lapak milik Sdri. YANTI (DPO), Terdakwa bersama kelompoknya melanjutkan pencurian ketiga dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RENDI Als. JAMAL berangkat dari lapak Sdri. YANTI (DPO) menuju rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit mobil Luxio yang dibawa oleh Sdri.YANTI sedangkan mobil avanza silver disimpan di lapak Sdri. YANTI (DPO). Lalu, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama kelompoknya berangkat menuju Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, dan sesampainya disana Terdakwa tidak langsung melakukan pencurian, melainkan menunggu didalam pabrik gula PT. SIB dan bersembunyi terlebih dahulu sembari memastikan situasi aman. Lalu, setelah menunggu beberapa saat, pada pukul 01.00 WIB hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa mulai memotong kabel menggunakan 1 (satu) buah gunting kabel dan melakukan pencurian seperti sebelumnya, sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama kelompoknya selesai mengambil kabel-kabelnya kemudian membawanya ke lokasi penjemputan dan Sdr. LANAY dan Sdr. AGUS datang untuk menjemput Terdakwa bersama kelompoknya. Kemudian Terdakwa bersama kelompoknya memasukkan kabel hasil curian ke dalam mobil luxio dan pergi menuju ke daerah Ciawi yaitu lapak milik Sdri. YANTI (DPO), kemudian Terdakwa menjualnya kepada Sdri. YANTI (DPO) dengan total hasil penjualan +- Rp10.080.000,- (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah) kemudian dibagikan kepada Terdakwa, Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, Sdr. RENDI Als. JAMAL, dan Sdr. AGUS tiap orang mendapatkan bagian sejumlah Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar +- Rp2.080.000,-  (dua juta delapan puluh ribu rupiah) digunakan biaya operasional. Lalu, Terdakwa bersama kelompoknya beristirahat kembali di lapak milik Sdri. YANTI (DPO);
  • Bahwa pencurian keempat terjadi pada saat Terdakwa, Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, Sdr. RENDI Als. JAMAL sedang beristirahat di lapak milik Sdri. YANTI (DPO), Terdakwa menerima telepon dari Sdr. LILONG yang menanyakan lokasi Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di Kabupaten Tasikmalaya, kemudian Sdr. LILONG pun menjawab bahwa dirinya akan menyusul Terdakwa ke Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB datang Sdr. LILONG bersama dengan Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. RAHMAT, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA Alias ELOY, dan Sdr. ADE KOMAR. Terdakwa bersama kelompoknya berangkat menuju Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza silver dengan nomor polisi A 1709 JV dan 1 (satu) unit mobil terios dan sesampainya disana Terdakwa bersama kelompoknya turun dari mobil dan masuk ke pabrik gula PT. SIB. Saat itu Sdr. BOLENG dan Sdr. LANAY menunggu di suatu tempat dan Sdr. LILONG, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RAHMAT bertugas memotong kabel menggunakan 2 (dua) buah gunting kabel sedangkan sisanya merapihkan memperkecil potongan kabel agar mudah untuk dibawa keluar dan juga bertugas mengawasi atau memantau keadaan sekitar, kemudian Terdakwa bersama kelompoknya selesai melakukan sekira pukul 04.00 WIB dan segera membawa kabel hasil curian keluar pabrik gula PT. SIB menuju lokasi penjemputan. Lalu, Terdakwa bersama kelompoknya dijemput oleh Sdr. LANAY dan Sdr. BOLENG dan segera berangkat menuju ke lapak Sdri. YANTI (DPO) untuk menjual hasil pencurian dengan total hasil penjualan + Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan dibagikan kepada Terdakwa, Sdr. LILONG, Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. RAHMAT, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA Alias ELOY, Sdr. ADE KOMAR, Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, Sdr. RENDI Als. JAMAL, dan Sdr. AGUS dengan pembagian per orang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya operasional setelah itu Terdakwa bersama kelompoknya lanjut beristirahat di lapak Sdri. YANTI (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pencurian kelima Terdakwa bersama Sdr. LILONG, Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. RAHMAT, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA Alias ELOY, Sdr. ADE KOMAR, Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RENDI Als. JAMAL berangkat menuju rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan sampai di rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Kp. Pasir ipis Rt. 002 Rw. 004 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya pukul 00.30 WIB hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 dan Terdakwa bersama kelompoknya langsung berangkat menuju Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit mobil terios dan 1 (satu) unit mobil Avanza silver dengan nomor polisi A 1709 JV, lalu sesampainya disana Terdakwa bersama kelompoknya langsung masuk ke pabrik gula PT. SIB. Sdr. LILONG, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RAHMAT bertugas memotong kabel menggunakan 2 (dua) buah gunting kabel sedangkan sisanya merapihkan memperkecil potongan kabel agar mudah untuk dibawa keluar dan juga bertugas mengawasi atau memantau keadaan sekitar. Lalu, pencurian tersebut selesai sekira pukul 04.00 WIB dan Terdakwa bersama kelompoknya membawa kabel hasil curian menuju lokasi penjemputan dan dijemput oleh Sdr. LANAY, Sdr. RENDI alias JAMAL, dan Sdr. BOLENG. Terdakwa bersama kelompoknya pun pergi menuju Kota Cilegon untuk menjual kabel hasil curian kepada orang yang tidak diketahui namanya dengan hasil penjualan sejumlah + Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) kemudian dibagikan kepada Sdr. LILONG, Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. RAHMAT, Sdr. BOLENG, Sdr. JARSA Alias ELOY, Sdr. ADE KOMAR, Sdr. LANAY, Sdr. IRMAN, dan Sdr. RENDI Als. JAMAL, dan Sdr. AGUS dengan pembagian per orang sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk biaya operasional;
  • Bahwa pencurian keenam pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB Sdr. BOLENG dan Sdr. LANAY menjemput TERDAKWA di rumah dan berangkat menuju rest area Balaraja dan bertemu dengan Sdr. SUDIN Als. OMES, Sdr. SEP Als. JARSA, Sdr. LILONG, Sdr. KIMIN, Sdr. RAHMAT dan Sdr. OYAG, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama kelompoknya langsung berangkat ke Kabupaten Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver dengan nomor polisi A 1709 JV dan 1 (satu) unit mobil sigra warna putih dengan nomor polisi A 1247 BW, dan tiba di Pabrik PT. SIB tepatnya di Jl. Raya Singaparna Km. 9.2 Ds. Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya sekira pukul 02.00 WIB, kemudian Terdakwa bersama kelompoknya masuk ke area pabrik gula PT. SIB dengan cara melewati pesawahan di belakang kemudian Terdakwa bersama kelompoknya masuk melalui pagar yang terbuat dari Seng yang sudah dalam keadaan berlubang. Pada saat itu di pabrik gula PT. SIB ada Saksi ANANG RUKMANA, Saksi ADE KOMARUDIN, Saksi DADAN ROHMAN GUNAWAN sedang melakukan patroli di area pabrik gula PT. SIB dan saat sampai di area gudang umum, Saksi ANANG RUKMANA menyorot senter ke arah balik pagar gudang umum dan saat itu terlihat ada +-7 orang dan Saksi ANANG RUKMANA langsung berteriak “BANGSAT!!”, lalu ketujuh orang tersebut langsung melarikan diri dan dikejar oleh tim patroli pabrik gula PT. SIB, pada saat tim patroli mengejar, ada 3 (tiga) orang pencuri yang menyerang Saksi ADE KOMARUDIN dari arah depan dan pinggir, pelaku yang menyerang membawa senjata tajam berupa celurit dan menyerang Saksi ADE KOMARUDIN. Saat itu, Saksi ADE KOMARUDIN sempat menangkis menggunakan tangan, namun akhirnya Saksi ADE KOMARUDIN terjatuh dan pelaku terus memukul Saksi ADE KOMARUDIN sampai Saksi ADE KOMARUDIN mengalami luka robek pada wajah bagian kiri, leher sebelah kiri, dan bibir hingga kehilangan kesadaran. Pada saat Terdakwa melarikan diri saya terjatuh sehingga saya tertangkap oleh  orang yang berjaga di tempat tersebut lalu Terdakwa dibawa ke pos jaga lalu diserahkan kepada pihak kepolisian;
  • Berdasarkan keterangan dari Direktur PT SUGARINDO INTI BIOPLANT (SIB) yaitu Saksi TAUFIK LUGIANA, S.E., pabrik gula PT. SIB tersebut telah kehilangan kabel yang berada di belakang gudang umum (melintang ke water treatment), kabel di dalam gudang umum, kabel dari gudang umum ke gudang tapioka, kabel di dalam gudang tapioka, kabel dari gudang tapioka ke ruang produksi, dan kabel dari ruang produksi ke area boiler (pembakaran) yang mengakibatkan kerugian sejumlah +- Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) – Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya