Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2591/M.2.16.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Primair :

----- Bahwa terdakwa ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN pada hari Senin, tgl. 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.31 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tanjung, Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5gr (lima gram) atau lebih”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bermula ketika sebelumnya sdra. ENDA Alias RANGGA Alias IKAN HIU (Daftar Pencarian Orang no. : DPO/ 55/ VIII/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 10 Agustus 2025) menghubungi handphone milik terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil paket sabu didaerah Cianjur lalu mengantarkannya kepada seseorang, sehingga terdakwa pun menyetujui permintaan tersebut;
  • Selanjutnya pada tgl. 03 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa berangkat  ke Cianjur menggunakan kendaraan umum dan tiba pada sekira pukul 09.00 Wib. Lalu terdakwa diarahkan melalui telepon oleh sdra. ENDA kedaerah Ciranjang Rajamandala, Kab. Cianjur, sehingga terdakwa pun pergi menuju ketempat yang dimaksud dan tiba pada sekira pukul 11.00 Wib. Kemudian sesuai dengan arahan sdra. ENDA, terdakwa mengambil paket sabu yang dibungkus dengan paper bag warna cokelat didaerah tersebut tepatnya didekat sebuah tempat sampah, selanjutnya terdakwa pulang ke sebuah rumah kontrakan;
  • Kemudian pada hari Senin, tgl. 04 Agustus 2025 sekira jam 12.31 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. ENDA untuk menempelkan 3 (tiga) paket sabu didaerah Tanjung, Kec. Kawalum Kota Tasikmalaya, sehingga tersangka membuka papper bag tersebut lalu didalamnya terdapat bungkus rokok magnum filter yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening;
  • Selanjutnya terdakwa berangkat ke daerah Tanjung Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya kemudian menempelkan 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) tempat berbeda namun masih berada di areah Jl. Tanjung, Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya, setelah itu terdakwa pun kembali kerumah;
  • Lalu pada hari Selasa, tgl. 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mendatangi saksi AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH ditempat pencucian mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Civic warna merah tua dengan no. pol : Z-1611-LA di daerah BKR dan setibanya ditempat tersebut ternyata sudah ada sdra. ARIF. Setelah itu terdakwa, saksi AJI dan sdra. ARIF sempat pergi kerumah sdra. ARIF didaerah Cieunteung, Kota Tasikmalaya untuk menyimpan sepeda motor miliknya. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut, sdra. ARIF pun menghampiri terdakwa dan saksi AJI. Setelah itu terdakwa, saksi AJI dan sdra. ARIF sempat singgah ke sebuah Indomart untuk membeli rokok;
  • Selanjuntya pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wib, sdra. ARIF mengajak terdakwa dan AJI untuk datang ke sebuah kos yang berada di Kp. Tugu Mekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Setibanya dilokasi tersebut, sdra. ARIF turun terlebih dahulu lalu masuk kedalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi AJI pun turun dari mobil dengan maksud menyusul sdra. ARIF kerumah tersebut dan pada saat itu Terdakwa sempat mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu. Lalu terdakwa sempat menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi AJI lalu paket sabu tersebut saksi AJI simpan di kantong celana yang saksi AJI pergunakan saat itu, sedangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu terdakwa kembalikan kedalam kotak rokok magnum filter lalu terdakwa simpan ke kantong baju yang terdakwa;
  • Setelah itu terdakwa, saksi AJI dan sdra. ARIF pun masuk kerumah tersebut. Setibanya didalam rumah terdakwa melihat saksi JAJANG KURNIAWAN Bin MAMAT RAHMAT dan sdri. EGI sedang menggunakan sabu dan terdakwa serta saksi AJI sempat berkenalan dengan saksi JAJANG tersebut;
  • Kemudian terdakwa sempat tertidur, lalu pada sekira pukul 07.00 Wib datang saksi ERWIN SYAMSUL, saksi AGUS SUPRIYADI (Keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat) kerumah tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi AJI dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, rumah ataupun kendaraan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang terletak di lantai dan pada saat terdakwa buka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol yakult dan 1 (satu) buah korek api gas;
  • Sedangkan dari saksi AJI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Sehingga selanjutnya terdakwa, saksi AJI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya, hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok magnum filter didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 17,84gr (tujuh belas koma delapan empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4865/ NNF/ 2025, tgl. 21 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok ”Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8282 gram, diberi nomor barang bukti 2231/ 2025/ PF. Barang bukti tersebut disita dari tersangka ADI RIADI FIRMANSYAH, A.Md., Par Bin WILLY THOMAS WILYAN.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor 2231/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya no. : 397/ 13193.00/ 2025, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narktoika jenis shabu dengan berat bersih 2,29gr (dua koma dua sembilan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4867/ NNF/ 2025, tgl. 22 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2311gram, diberi nomor barang bukti 2230/ 2025/ PF. Barang bukti tersebut disita dari tersangka AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

Subsidiair :

----- Bahwa terdakwa ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5gr (lima gram) atau lebih”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bermula ketika pada hari Minggu, tgl. 03 Agustus 2025 saksi ERWIN SYAMSUL, saksi AGUS SUPRIYADI (Keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota) dan rekan memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya penyalah gunaan narkotika disebuah rumah kontrakan yang terletak di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sehingga saksi ERWIN dan rekan melakukan pengembangan atau penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Kemudian atas informasi tersebut, pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi ERWIN dan rekan melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan kerumah tersebut. Setelah memastikan ada orang didalam rumah tersebut, selanjutnya saksi ERWIN dan rekan mencoba masuk kedalam rumah mengingat pintu rumah tersebut tidak tertutup rapat. Setibanya didalam rumah tersebut, saksi ERWIN dan rekan menemukan terdakwa dan saksi AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH. Lalu saksi ERWIN dan rekan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi AJI dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ataupun rumah ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang terletak di lantai dan pada saat terdakwa buka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah cangklong kaca;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol yakult;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • Sedangkan dari saksi AJI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Sehingga selanjutnya terdakwa, saksi AJI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya nomor : 398/ 13193.00/ 2025, hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok magnum filter didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih dengan berat bersih 17,84gr (tujuh belas koma delapan empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya nomor : 397/ 13193.00/ 2025, hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,29gr (dua koma dua sembilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4865/ NNF/ 2025, tgl. 21 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok ”Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8282 gram, diberi nomor barang bukti 2231/ 2025/ PF;

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ADI RIADI FIRMANSYAH, A.Md., Par Bin WILLY THOMAS WILYAN.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor :

  • 2231/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4867/ NNF/ 2025, tgl. 22 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2311gr, diberi nomor barang bukti 2230/ 2025/ PF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor :

  • 2230/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun sekira pada bulan Oktober 2024 sampai dengan pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah mobil yang sedang berada di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa bermula ketika pernah memesan ganja kepada sdra. ZOEL (Daftar Pencarian Orang no. : DPO/ 56/ VIII/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 10 Agustus 2025) dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu menyimpan ganja tersebut didalam 1 (satu) unit mobil honda Civic warna merah milik terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Minggu, tgl. 03 Agustus 2025 saksi ERWIN SYAMSUL, saksi AGUS SUPRIYADI (Keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota) dan rekan memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya penyalah gunaan narkotika disebuah rumah kontrakan yang terletak di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sehingga saksi ERWIN dan rekan melakukan pengembangan atau penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Kemudian atas informasi tersebut, pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi ERWIN dan rekan melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan kerumah tersebut. Setelah memastikan ada orang didalam rumah tersebut, selanjutnya saksi ERWIN dan rekan mencoba masuk kedalam rumah mengingat pintu rumah tersebut tidak tertutup rapat. Setibanya didalam rumah tersebut, saksi ERWIN dan rekan menemukan terdakwa dan saksi AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH. Lalu saksi ERWIN dan rekan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi AJI dan pada saat dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik klip bening.

Sehingga selanjutnya terdakwa, saksi AJI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya, hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 8,82gr (delapan koma delapan dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4865/ NNF/ 2025, tgl. 21 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik zipper berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,7187 gram, diberi nomor barang bukti 2232/ 2025/ PF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ADI RIADI FIRMANSYAH, A.Md., Par Bin WILLY THOMAS WILYAN.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor 2232/ 2025/ PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis ganja yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya