| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari tahun 2026 sekira jam 18.43 WIB bertempat disebuah Kios Jamu Tradisional yang beralamat di Simpanglima Pasar Cikurubuk Jl. KH. E.Z. Mutaqin kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian 1 (satu) Orang laki-laki tidak dikenal saat dirinya diduga sedang mengkonsumsi minuman beralkohol. Kronologis terjadinya peristiwa tersebut awalnya Tim Patroli Maung Galunggung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah kios jamu simpang lima cikurubuk terlihat seperti ada orang yang sedang melakukan transaksi minuman yang diduga minuman keras, pelapor tersebut mencurigai bahwa kios jamu tradisional tersebut juga menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi. Guna menindaklanjuti laporan tersebut selanjutnya petugas yang tergabung dalam Tim Patroli Maung Galunggung segera bergerak cepat menuju lokasi dimaksud hingga sesampainya di TKP petugas mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku sebagai penunggu kios bernama sdr. AMANTO bin SALEH sedang mengkonsumsi minuman merek Anggur Ginseng, petugas juga melakukan pemeriksaan didalam maupun diluar ruangan kios tersebut akan tetapi tidak menemukan barang bukti lain selain barang yang dikonsumsi tersangka. Atas kejadian tersebut petugas mengamankan sdr. AMANTO bin SALEH beserta dengan 1 (satu) botol minuman bekas konsumsi merek Anggur Ginseng beserta 1 (satu) buah Cup Plastik untuk dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik, Sehingga atas perbuatannya sdr. AMANTO bin SALEH tersebut diduga telah melanggar Pasal 316 ayat (1) UU no. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol di kota Tasikmalaya J.o. Pasal IV ayat (3), ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |