Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Dudung Zaelani
2.Darliah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-18092025MUM
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dudung Zaelani
2Darliah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.553.591,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
 
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 021/PK/KPO/I/2020 tertanggal 09 Januari 2020 dengan Addendum nomor 317/ADD/KPO/VII/2020 tertanggal dan dengan Addendum nomor 033/ADD/KPO/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  160.553.591,- (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan :
 
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 01628
Surat Ukur No : 01488/Kudadepa/2018
Alamat Jaminan : Blok Al Mubarok, Desa Kudadepa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 91 M2
Tanggal Terbit : 13 Agustus 2018
Atas Nama : Dudung Zaelani
6. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak