Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2024/PN Tsm Midah Hamidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-05112024X53
Pemohon
NoNama
1Midah Hamidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki Tahun Lahir anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-21092021-0017  semula tercantum atas nama AAM PANJI GUMILAR  yang lahir di Tasikmlaya 11 April 2019 diubah tahun lahirnya menjadi AAM PANJI GUMILAR  yang lahir di  Tasikmlaya pada tanggal 11 April 2017;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-21092021-0017 atas AAM PANJI GUMILAR yang lahir di Tasikmalaya, 11 April 2019. Semula tercantum dengan nama AAM PANJI GUMILAR  yang lahir di Tasikmlaya 11 April 2019 diubah tahun lahirnya menjadi AAM PANJI GUMILAR yang lahir di Tasikmlaya, 11 April 2017;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya