Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. ISUR SURYANA BIN KOSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -365/M.2.16.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISUR SURYANA BIN KOSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ISUR SURYANA Bin KOSID, pada hari Jumat tanggal 26 bulan September tahun 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kotabaru Kp. Cieurih Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, No Pol Z-3043-KD, Tahun 1990, Warna Hitam, Noka: NB05442750, Nosin: NBE1042144, STNK atas nama ENI RUHAENI yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik Saksi AAS ALFASTA Bin HJ TASDIKIN (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari rumah sekira jam 10.00 WIB untuk mencari pekerjaan menuju Gunung Kalong tetapi di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Kotabaru Kp. Cieurih Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, Terdakwa melihat motor di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang dan Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor dengan cara mencabut kabel yang berada di bawah kunci kontak. Kemudian, Terdakwa menghidupkan motor dengan cara menyelah dan langsung hidup. Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik Saksi AAS ALFASTA Bin HJ TASDIKIN (Alm) tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sepeda motor milik Saksi AAS ALFASTA Bin HJ TASDIKIN (Alm) ke tempat rongsong kepada Saksi Fani senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi AAS ALFASTA Bin HJ TASDIKIN (Alm) untuk memenuhi keperluan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISUR SURYANA Bin KOSID mengambil sepeda motor Honda Astrea Prima milik Saksi AAS ALFASTA Bin HJ TASDIKIN (Alm) sehingga Saksi mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya